Senin, 10 April 2023

Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 2)

 Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 2)

 

 

Melanjutkan pembahasan mengenai pembentukan undang-undang, maka usulan  baik dari Pemerintah maupun dari DPR/DPRD akan dibahas bersama-sama.  Dan apabila memang harus dibentuk suatu undang-undang atau dalam bentuk peraturan daerah untuk menampung aspirasi tersebut, hal pertama yang harus dilakukan dibuat naskah akademik.

 

Yang dimaksud dengan naskah akademik adalah usulan rancangan undang-undang atau peraturan daerah yang berisikan latar belakang atau alasan baik secara yuridis, sosiologis dan filosofis, kenapa harus dibentuk undang-undang atau peraturan daerah, dasar yuridis yang berisikan pendapat dari para ahli hukum dan juga aturan perundang-undangan yang bisa dijadikan dasar bagi pembentukan undang-undang atau peraturan daerah. Pembuatan naskah daerah tersebut harus dibuat selengkap mungkin sebab akan menjadi dasar pembahasan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Setelah ada naskah akademik, maka menjadi tugas dari Pemerintah maupun DPR/DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat yang didasarkan pada naskah akademik tersebut. Hal ini diperlukan sebab ada kemungkinan ada usulan dari masayarakat yang bisa dijadikan pelengkap dari naskah akademik tersebut. Hal ini dikarenakan naskah akademik merupakan dasar pijakan yang bersifat akademis sedangkan usulan dari masyarakat merupakan hal yang bersifat terapan yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

 

Pembahasan RUU atau Raperda yang didasarkan pada naskah akademik tersebut akan dilakukan oleh masing-masing Komisi di DPR/DPRD yang berkaitan dengan RUU/Raperda tersebut. Dan, dari Komisi kemudian dilanjutkan pembahasannya oleh masing-masing Fraksi. Hal ini yang menyebabkan pembahasan suatu RUU/Raperda menjadi terkesan bertele-tele dan memakan waktu yang cukup lama. Hal ini disebabkan dari rapat Fraksi akan dibawa ke rapat Pleno atau rapat yang melibatkan seluruh Fraksi dan Komisi di DPR/DPRD.

 

Dalam praktek, seringkali RUU/Raperda yang bersifat menguntungkan secara finansial bagi anggota DPR/DPRD akan cepat pembahasannya, sedangkan RUU/Raperda yang tidak menguntungkan secara finansial, akan sangat lama pembahasannya.

 

Apabila dalam rapat pleno, RUU/Raperda tersebut disetujui oleh DPR/DPRD, maka RUU/Raperda tersebut akan diserahkan kembali kepada Pemerintah untuk diundangkan dalam Lembaran Negara. Dari Lembaran Negara tersebut, maka suatu RUU/Raperda akan menjadi Undang-Undang / Perda yang bisa diterapkan kepada masyarakat.

 

Dari uraian singkat ini, perlu diingat bahwa meskipun jalurnya pendek untuk membentuk suatu Undang-Undang, namun dalam prakteknya pembentukan UU/Perda tersebut sangat panjang dan membutuhkan waktu yang sangat lama. Banyak kepentingan yang bermain ketika suatu RUU/Raperda dibahas untuk bisa menjadi UU/Perda. Menjadi tugas kita bersama sebagai warga negara untuk mengawal apabila terdapat RUU/Raperda yang akan dibahas menjadi UU/Perda karena dengan kita mengawal pembahasan tersebut, kita bisa menjaga sebuah RUU/Raperda yang sedang dibahas tidak dibelokkan hanya karena didasarkan suatu kepentingan yang berfiat pribadi dan bukan kepentingan yang bertujuan untuk kemakmuran masyarakat. (TAMAT).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...