Selasa, 04 April 2023

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 16)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 16)

 

 

Pembahasan mengenai kejahatan terhadap ketertiban umum, dilanjutkan dengan membahas Pasal 169 KUH Pidana yang menyebutkan :

(1)  Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau dalam perserikatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang umum, dihukum penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun;

(2)  Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan pelanggaran, dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);

(3)  Terhadap orang yang mendirikan atau mengurus perkumpulan itu, maka hukuman ini dapat ditambah dengan sepertiganya (lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana);

 

Dari ketentuan Pasal 169 KUH Pidana ini, dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :

1)    Perbuatan yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah turut campur dalam perkumpulan, meksudnya ikut atau menjadi anggota perkumpulan itu;

2)    Orang yang hanya menggabungkan diri dengan beberapa orang lain untuk melakukan kejahatan atau permufakatan jahat itu tidak perlu ada anggaran dasarnya, akan tetapi harus merupakan suatu organiasasi yang bertujuan menyelenggarakan maksud bersama dari para anggotanya;

3)    Perkumpulan yang orang dilarang ikut serta menjadi anggota dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :

a)    Yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan, misalnya perkumpulan tukang copet, tukang gedor, tukang todong, debt collector dan lain sebagainya yang biasanya dapat dijumpai di kota-kota besar, atau;

b)    Yang dilarang oleh Undang-Undang umum, misalnya suatu perkumpulan yang bertentangan dengan ketertiban umum atauperkumpulan yang keberadaan dan tujuannya dirahasiakan;

4)    Contoh mudah dari ketentuan dari penjelasan angka (3) tersebut adalah geng motor, partai politik yang tidak mencantumkan tujuan mendirikannya, organisasi kemasyarakatan yang bertujuan mendirikan negara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia atau organisasi kemasyarakatan yang mempunyai dan/atau menerapkan ideologi yang berbeda dengan ideologi Pancasila dan berbagai jenis organisasi sejenisnya;

5)    Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...