KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 16)
Pembahasan mengenai kejahatan terhadap
ketertiban umum, dilanjutkan dengan membahas Pasal 169 KUH Pidana yang
menyebutkan :
(1) Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan kejahatan atau
dalam perserikatan lain yang dilarang oleh Undang-Undang umum, dihukum penjara
selama-lamanya 6 (enam) tahun;
(2) Turut campur dalam perkumpulan yang bermaksud melakukan pelanggaran, dihukum
penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp
4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(3) Terhadap orang yang mendirikan atau mengurus perkumpulan itu, maka hukuman
ini dapat ditambah dengan sepertiganya (lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana);
Dari ketentuan Pasal 169 KUH Pidana ini,
dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1)
Perbuatan yang diancam hukuman dalam
pasal ini ialah turut campur dalam
perkumpulan, meksudnya ikut atau menjadi anggota perkumpulan itu;
2)
Orang yang hanya menggabungkan diri
dengan beberapa orang lain untuk melakukan kejahatan atau permufakatan jahat itu tidak perlu ada anggaran dasarnya, akan
tetapi harus merupakan suatu organiasasi yang bertujuan menyelenggarakan maksud
bersama dari para anggotanya;
3)
Perkumpulan yang orang dilarang ikut serta menjadi anggota dibedakan menjadi 2 (dua)
macam, yaitu :
a) Yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan, misalnya perkumpulan
tukang copet, tukang gedor, tukang todong, debt
collector dan lain sebagainya yang biasanya dapat dijumpai di kota-kota
besar, atau;
b) Yang dilarang oleh Undang-Undang umum, misalnya suatu perkumpulan yang
bertentangan dengan ketertiban umum atauperkumpulan yang keberadaan dan
tujuannya dirahasiakan;
4)
Contoh mudah dari ketentuan dari
penjelasan angka (3) tersebut adalah geng motor, partai politik yang tidak
mencantumkan tujuan mendirikannya, organisasi kemasyarakatan yang bertujuan
mendirikan negara di dalam negara kesatuan Republik Indonesia atau organisasi
kemasyarakatan yang mempunyai dan/atau menerapkan ideologi yang berbeda dengan
ideologi Pancasila dan berbagai jenis organisasi sejenisnya;
5)
Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar