Kamis, 06 April 2023

Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 1)

 Sekilas Mengenai Pembentukan Undang-Undang (Bagian 1)



Banyak masyarakat yang belum memahami mengenai proses pembentukan suatu Undang-Undang, termasuk di dalamnya adalah turunan dari Undang-Undang, yaitu Peraturan Daerah. Suatu Undang-Undang dibentuk karena ada hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan negara yang harus diatur dalam suatu peraturan yang akan dijadikan payung hukum atas tindakan yang akan dilakukan, baik oleh Pemerintah, termasuk apataur pemerintahan dan juga yang dilakukan oleh masyarakat.

Siapa yang dapat mengajukan usulan Undang-Undang? Secara hukum Tata Negara, hanya Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dapat mengajukan usulan tersebut. Akan tetapi, keduanya juga mempunyai tugas untuk menyerap aspirasi masyarakat, maka dengan demikian, seluruh warga negara mempunyai hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang. Kemudian, bagaimana caranya? Bagi Pemerintah, dapat dilakukan sebelum dilakukan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSREMBANG) baik tingkat Kabupaten/Kota atau di tingkat Propinsi maupun di tingkat Pusat.

Sebelum Musrembang tersebut, aparatur pemerintahan dapat menerima masukkan dari warga masyarakat, tentang apa saja yang diinginkan. Dari usulan mastyarakat tersebut, akan dikumpulkan untuk kemudian dibahas dan dibicarakan dalam Musrembang untuk mengetahui apakah usulan dari masyarakat tersebut suda ada payung hukum yang mengaturnya atau belum, apakah harus diatur cukup dengan Peraturan Daerah (PERDA) atau harus dengan Undang-Undang? Apabila cukup dengan Perda, maka akan dibahas oleh Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati/Walikota atau Gubernur beserta aparaturnya dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dan apabila harus diatur dengan Undang-Undang, maka usulan tersebut diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk kemudian dibahas oleh Presiden, dalam hal ini diwakili oleh Kementerian terkait dengan usulan tersebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bagaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat? Mereka memiliki masa atau waktu yang disebut dengan Reses, yang tidak lain adalah setiap anggota DPR akan turun ke wilayah masing-masing daerah pemilihannya, untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dari usulan masyarakat tersebut, kemudian akan dibahas dengan Pemerintah. Apabila yang menyerap aspirasi masyarakat tersebut adalah DPRD, maka bila usulan tersebut harus membutuhkan suatu payung hukum berupa Undang-Undang, maka usulan tersebut dibawa ke Pusat namun apbila dirasa cukup diatur dengan Peraturan Daerah, maka akan dibahas di tingkat daerah. (BERSAMBUNG).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...