Pernhkah terpikir oleh kita mengenai
peredaran narkotika di kalangan anak-anak kita? Khususnya anak-anak yang masih
berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun yang merupakan batas seseorang
dianggap dewasa. Pasti jawaban kita akan sama yaitu meragukan adanya peredaran
narkotika di kalangan anak-anak. Apa benar demikian?
Harus diakui, bahwa sampai saat ini
peredaran narkotika begitu masive di negeri kita. Dari bentuk narkotika yang
diedarkan, dari segi harga narkotika yang diperjualbelikan dan dari kalangan
penjual dan pemakai narkotika, semuanya ada dengan lengkap. Pengetahuan kita
saja yang terbatas yang menyebabkan kita seakan menjadi acuh tak acuh terhadap
peredaran ilegal narkotika di sekitar kita, yang menjadikan kita menjadi tidak
peduli.
Disebut sebagai peredaran ilegal
narkotika, apakah peredaran narkotika bisa disebut dengan peredaran legal?
Narkotika bisa menjadi legal perederannya, apabila narkotika tersebut digunakan
untuk kepentingan pengobatan medis yang harus dilakukan oleh tenaga medis yang
berwenang melakukannya dan narkotika tersebut digunakan sebagai bahan
penelitian ilmiah oleh lembaga penelitian bersetifikat, yang mempunyai ijin
untuk melakukan berbagai jenis penelitian, termasuk diantaranya penelitian
menggunakan narkotika.
Penggunaan narkotika sebagai bahan
pengobatan, salah satunya adalah narkotika digunakan sebagai obat pembiusan
sebelum dilakukan operasi terhadap suatu penyakit atau yang sering kita jumpai
ketika seorang atlet sepak bola mengalami cedera di lapangan saat pertandingan,
maka obat semprot pengurang sakit yang digunakan adalah obat yang salah satu
bahannya mengandung unsur narkotika. Sedangkan narkotika sebagai bahan
penelitian, hasil penelitiannya akan mendapatkan pengetahuan mengenai cara
mengobati apabila seseorang sudah kecanduan narkotika atau bisa menemukan jenis
narkotika baru yang harus dicegah supaya tidak bererdar di masyarakat.
Sehingga adalah salah bahwa tidak
boleh ada peredaran narkotika di sekitar kita, karena faktanya, narkotika juga
mempunyai manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, sepanjang dipergunakan
sebagaimana mestinya dan dipergunakan oleh petugas medis atau petugas peneliti
di lembaga penelitian yang bersertifikasi. Selain dari para pengguna resmi
tersebut, maka peredaran narkotika akan disebut sebagai peredaran ilegal, yang
melanggar hukum dan pelakunya dapat dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.
Artikel ini bersifat memberikan
ajakan kepada masyarakat untuk lebih memahami mengenai peredaran narkotika,
baik yang legal maupun ilegal. Sebab minimnya pemahaman masyarakat mengenai
peredaran naarkotika menyebabkan salah
kaprah dalam menyikapi penggunaan narkotika. Sebagai contoh adalah adanya
penolakan anggota masyarakat terhadap penggunaan narkotika dalam proses
pengobatan, meskipun tanpa menggunakan narkotika terhadap pasien menyebabkan
tidak bisa diambil tindakan medis lanjutan terhadap pasien tersebut yang bisa
menyebabkan pasien tersebut kehilangan naya atau meninggal, karena dianggap
narkotika adalah barang haram yang
tidak boleh digunakan.
Kemudian, bagaimana mengenai
peredaran ilegal narkotika, khususnya yang menyasar kepada anak-anak? Akan dibahas
pada bagian berikutnya dari artikel ini dengan lebih mendetail. Semoga tulisan
ini akan memberikan pencerahan kepada kita semua. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar