Sifat dari
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah merupakan tindak pidana yang
biasa disebut dengan White Collar Crime (Tindak
Pidana Kerah Putih) atau juga biasa disebut dengan istilah Full Organized Crime (Tindak Pidana Terorganisir). Apa yang
dimaksud dengan kedua istilah tersebut? Kita akan bahas secara singkat pada
tulisan ini.
White
Collar Crimes (Tindak Pidana Kerah Putih)
Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO) disebut sebagai Tindak Pidana Kerah Putih karena dilakukan
oleh orang-orang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Berpenampilan rapi;
2)
Menggunakan tata
bahasa yang halus ketika menawarkan berbagai bidang pekerjaan baik di dalam
maupun di luar negeri;
3)
Memiliki kemampuan
verbal atau berbicara yang baik yang memang dibutuhkan untuk melakukan
perekrutan tenaga kerja;
4)
Selalu memberikan
janji-janji yang manis perihal bidang kerja yang akan didapat oleh pencari
kerja terutama berkaitan dengan gaji maupun fasilitas lain yang akan didapat
oleh pencari kerja;
5)
Pelaku TPPO
merupakan orang yang memiliki tingkat pendidikan yang cukup baik, semisal
lulusan SMA atau Strata 1 dan telah mendapatkan pelatihan untuk melakukan
perekrutan tenaga kerja;
Full Organized Crimes (Tindak Pidana Terorganisir)
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
disebut sebagai Tindak Pidana Terorganisir karena memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1)
Biasanya dilakukan dalam bentuk perusahan
baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Yayasan atau lembaga lainnya;
2)
Memiliki jaringan yang luas baik secara
nasional maupun internasional;
3)
Tiap pencari tenaga kerja di suatu daerah
belum tentu mengenal pencari tenaga kerja di daerah lain, meskipun semuanya
bersumber pada satu perusahaan yang sama;
4)
Mempunyai kemampuan untuk melakukan pemalsuan
dokumen kependudukan yang diperlukan;
5)
Para pencari kerja, khususnya untuk yang akan
bekerja di luar negeri selalu diminta untuk membayar sejumlah uang untuk bisa
mendapatkan pekerjaan;
6)
Para pencari kerja tidak akan mendapatkan
pelatihan apapun yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan didapatkan atau
pelatihan lainnya;
7)
Ketika sudah mencapai target, maka perusahaan
pencari tenaga kerja tersebut akan membubarkan diri dan kemudian akan membentuk
perusahaan baru, hal ini dilakukan untuk mengaburkan identitas apabila terdapat
laporan dari korban;
8)
Yang terakhir dan paling berbahaya adalah
perusahaan penyalur tenaga kerja, khususnya yang bekerja di luar negeri, akan
menahan paspor para pekerja sehingga akan menyulitkan apabila terjadi
pelanggaran terhadap para tenaga kerja tersebut untuk melaporkan kepada pihak
berwenang;
Pertanyaannya adalah, apakah yang harus
dilakukan apabila kita atau keluarga kita menjadi korban TPPO, khususnya yang
bekerja di luar negeri? Ada beberapa tip yang bisa dilakukan, yaitu :
1)
Apabila kita yang menjadi korban TPPO dan
sudah berada di luar negeri, maka kita harus segera menghubungi perwakilan
negara kita di negara tersebut, baik di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal,
Konsulat atau Perutusan Tetap yang biasanya berada di Lembaga Internasional di
suatu negara;
2)
Apabila kesulitan menghubungi perwakilan
negara kita, maka bisa dilakukan dengan menghubungi pihak Kepolisian setempat
atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat;
3)
Sebelum keberangkatan, kita harus membuat
duplikat dokumen kependudukan kita dengan cara di fotocopy, baik itu KTP,
Paspor atau dokumen lainnya yang diperlukan;
4)
Catat nomor telepon perwakilan negara kita di
negara tujuan, bisa dilakukan dengan mencari di website atau fasilitas daring
lainnya;
5)
Yang paling penting, hafalkan nomor HP
keluarga kita, sebab bukan tidak mungkin ketika diberangkatkan, pihak
perusahaan akan menyita alat komunikasi kita.
Semoga dengan beberapa tip yang telah kami sampaikan, bisa membantu kita menghindar menjadi korban TPPO dan apabila sudah menjadi korban, kita bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Sudah saatnya kita melindungi keluarga kita maupun negara kita dari sasaran menjadi korban TPPO.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar