Kamis, 13 Juli 2023

Modus-Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Bagian 2/Tamat)

 


 

 

Sifat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah merupakan tindak pidana yang biasa disebut dengan White Collar Crime (Tindak Pidana Kerah Putih) atau juga biasa disebut dengan istilah Full Organized Crime (Tindak Pidana Terorganisir). Apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut? Kita akan bahas secara singkat pada tulisan ini.

 

White Collar Crimes (Tindak Pidana Kerah Putih)

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disebut sebagai Tindak Pidana Kerah Putih karena dilakukan oleh orang-orang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1)    Berpenampilan rapi;

2)    Menggunakan tata bahasa yang halus ketika menawarkan berbagai bidang pekerjaan baik di dalam maupun di luar negeri;

3)    Memiliki kemampuan verbal atau berbicara yang baik yang memang dibutuhkan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja;

4)    Selalu memberikan janji-janji yang manis perihal bidang kerja yang akan didapat oleh pencari kerja terutama berkaitan dengan gaji maupun fasilitas lain yang akan didapat oleh pencari kerja;

5)    Pelaku TPPO merupakan orang yang memiliki tingkat pendidikan yang cukup baik, semisal lulusan SMA atau Strata 1 dan telah mendapatkan pelatihan untuk melakukan perekrutan tenaga kerja;

 

Full Organized Crimes (Tindak Pidana Terorganisir)

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disebut sebagai Tindak Pidana Terorganisir karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

1)    Biasanya dilakukan dalam bentuk perusahan baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Yayasan atau lembaga lainnya;

2)    Memiliki jaringan yang luas baik secara nasional maupun internasional;

3)    Tiap pencari tenaga kerja di suatu daerah belum tentu mengenal pencari tenaga kerja di daerah lain, meskipun semuanya bersumber pada satu perusahaan yang sama;

4)    Mempunyai kemampuan untuk melakukan pemalsuan dokumen kependudukan yang diperlukan;

5)    Para pencari kerja, khususnya untuk yang akan bekerja di luar negeri selalu diminta untuk membayar sejumlah uang untuk bisa mendapatkan pekerjaan;

6)    Para pencari kerja tidak akan mendapatkan pelatihan apapun yang berkaitan dengan pekerjaan yang akan didapatkan atau pelatihan lainnya;

7)    Ketika sudah mencapai target, maka perusahaan pencari tenaga kerja tersebut akan membubarkan diri dan kemudian akan membentuk perusahaan baru, hal ini dilakukan untuk mengaburkan identitas apabila terdapat laporan dari korban;

8)    Yang terakhir dan paling berbahaya adalah perusahaan penyalur tenaga kerja, khususnya yang bekerja di luar negeri, akan menahan paspor para pekerja sehingga akan menyulitkan apabila terjadi pelanggaran terhadap para tenaga kerja tersebut untuk melaporkan kepada pihak berwenang;

 

Pertanyaannya adalah, apakah yang harus dilakukan apabila kita atau keluarga kita menjadi korban TPPO, khususnya yang bekerja di luar negeri? Ada beberapa tip yang bisa dilakukan, yaitu :

1)    Apabila kita yang menjadi korban TPPO dan sudah berada di luar negeri, maka kita harus segera menghubungi perwakilan negara kita di negara tersebut, baik di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal, Konsulat atau Perutusan Tetap yang biasanya berada di Lembaga Internasional di suatu negara;

2)    Apabila kesulitan menghubungi perwakilan negara kita, maka bisa dilakukan dengan menghubungi pihak Kepolisian setempat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat;

3)    Sebelum keberangkatan, kita harus membuat duplikat dokumen kependudukan kita dengan cara di fotocopy, baik itu KTP, Paspor atau dokumen lainnya yang diperlukan;

4)    Catat nomor telepon perwakilan negara kita di negara tujuan, bisa dilakukan dengan mencari di website atau fasilitas daring lainnya;

5)    Yang paling penting, hafalkan nomor HP keluarga kita, sebab bukan tidak mungkin ketika diberangkatkan, pihak perusahaan akan menyita alat komunikasi kita.

 Semoga dengan beberapa tip yang telah kami sampaikan, bisa membantu kita menghindar menjadi korban TPPO dan apabila sudah menjadi korban, kita bisa melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Sudah saatnya kita melindungi keluarga kita maupun negara kita dari sasaran menjadi korban TPPO. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...