Sewa menyewa merupakan hal yang biasa terjadi dalam masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal sewa menyewa rumah, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Akan tetapi masih banyak hal yang mungkin belum dipahami oleh masyarakat mengenai sewa menyewa ini. Untuk itu, kami akan menyajikan tulisan mengenai sewa menyewa sebagai sarana pembelajaran bagi kita semua.
1) Ketentuan mengenai sewa menyewa diatur dalam Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata;
2) Pengertian sewa menyewaa adalah suaatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kesempatan kepada pihak lainnya untuk menggunakan sesuatu barang miliknya, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang disanggupi oleh pihak yang disebutkan belakangan, disaggupi pembayarannya;
3) Pihak yang menyewakan harus melakukan :
a) Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa;
b) Memelihara barang yang disewakan sebelum barang tersebut disewakan;
c) Memberikan kesematan untuk menggunakan barang yang disewakan selama waktu penyewaan;
d) Harus menanggung biaya atas kerusakan kecil atau cacat atas barang yang disewakan ketika barang tersebut disewakan;
e) Apabila cacat tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak penyewa maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti kerugian;
f) Wajib menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan yang baik;
4) Pihak penyewa diwajibkan untuk menjaga barang yang disewakan selama waktu penyewaan;
5) Selama waktu penyewaan, pihak yang menyewakan dilarang untuk merubah wujud maupun tatanan barang yang disewakan;
6) Apabila harus ada perbaikan atas barang yang disewakan, maka :
a) Pihak penyewa wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang menyewakan untuk melakukan perbaikan yang harus dilakukan yang tidak tidak bisa menunggu sampai selesainya waktu penyewaan;
b) Jika perbaikan tersebut membutuhkan waktu lebih dari 40 (empat puluh) hari, maka pihak penyewa mempunyai hak untuk meminta pengurangan harga sewa kepada pihak yang menyewakan;
c) Jika perbaikan tersebut menyebabkan barang yang disewakan tidak bisa lagi digunakan atau ditempati oleh pihak penyewa, maka pihak penyewa mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian sewa menyewa dengan pihak yang menyewakan dengan meminta gaanti kerugian yang dialaminya;
7) Larangan bagi pihak penyewa :
a) Tidak boleh menyewakan ulang barang yang disewanya kepada pihak ketiga;
b) Tidak boleh melepaskan hak sewanya kepada pihak ketiga, contohnya A menyewa rumah dari B tetapi yang menempati adalah C, keponakan dari A dan tidak ada perjanjian sebelumnya bahwa yang akan menempati adalah bukan A tetapi C;
c) Tidak boleh memindahtangankan aau menjual barang yang disewanya;
Jika terdapat selisih pendapat mengenai harga sewa (apabila sewa menyewa dilakukan secara lisan, maka yang harus dipercaya adalah penetapan harga sewa yang disampaikan oleh pihak penyewa;
9) Perjanjian sewa menyewa secara lisan dapat dengan jangka waktu dan pembayaran secara harian, bulanan atau tahunan;
10) Apabila perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, maka harus mencatumkan jangka waktu sewa menyewa tersebut (disebutkan tanggal berakhirnya sewa menyewa) dan perjanjian otomatis akan berakhir setelah tanggal tersebut;
11) Apabila pihak penyewa menjual barang yang disewakan kepada pihak ketiga, maka jual beli tersebut tidak boleh menghapus perjanjian sewa menyewa yang telah ada sebelumnya, sehingga pihak pembeli baru dapat menguasai barang yang dibelinya setelah perjanjian sewa menyewa tersebut selesai;
12) Khusus mengenai sewa menyewa rumah atau tanah :
a) Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir dan terdapat penyewa yang baaru, maka penyewa yang baru wajib membantu penyewa yaang lama untuk mengeluarkan barang-barang milik penyewa yang lama sehingga penyewa yang baru dapat segera segera menempati barang yang ditempatinya;
b) Apabila jangka waktu sewa menyewa sudah berakhir dan pihak penyewa masih berada di dalam atau menggunakan barang yang disewanya dan tidak mau membayar biaya sewanya, maka pihak mempenyai hak untuk mengusir pihak penyewa bahkan bisa dengan menggunakan bantuan aparat pengamanan, misalnya meminta bantuan pihak Kepolisian;
c) Mengenai sewa menyewa tanah, apabila jangka waktu sewa menyewa sudah berakhir namun pihak penyewa masih menunggu masa panen tanaman yang ditanamnya yang tidak lebih dari 1 (satu) bulan, maka pihak penyewa dapat meminta dispensasi kepada pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewakan wajib memberikan dispensi terhadap hal tersebut;
d) Siapapun diantara para pihak yang membatalkan perjanjian sewa menyewa secara sepihak, harus membayar ganti kerugian kepada pihak lainnya;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar