Rabu, 29 Mei 2013

SURAT EDARAN MARI No.10 tAHUN 2010

PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Pedoman ini, yang dimaksud dengan:
(1) Penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan
Umum adalah meliputi Pos Bantuan Hukum, Bantuan Jasa Advokat, Pembebasan
Biaya Perkara baik Pidana maupun Perdata, dan Biaya Sidang di Tempat Sidang Tetap
(Zitting Plaatz).
(2) Pemohon Bantuan Hukum adalah pencari keadilan yang terdiri dari orang
perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomis tidak mampu atau
memiliki kriteria miskin sebagaimana ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik atau
penetapan upah minimum regional atau program jaring pengaman sosial lainnya, atau
memenuhi syarat sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pedoman ini, yang
memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di
Pengadilan.
(3) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah ruang yang disediakan oleh dan pada setiap
Pengadilan Negeri bagi Advokat Piket dalam memberikan layanan bantuan hukum
kepada Pemohon Bantuan Hukum untuk pengisian formulir permohonan bantuan
hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, advis atau konsultasi hukum,
memberikan rujukan lebih lanjut tentang pembebasan biaya perkara, dan memberikan
rujukan lebih lanjut tentang bantuan jasa Advokat.
(4) Advokat Piket adalah Advokat yang bertugas di Pos Bantuan Hukum berdasarkan
pengaturan yang diatur di dalam kerjasama kelembagaan Pengadilan dengan Lembaga
Penyedia Bantuan Hukum.
(5) Lembaga Penyedia Bantuan Hukum adalah termasuk lembaga masyarakat sipil
penyedia bantuan hukum, atau unit kerja bantuan hukum pada organisasi profesi
Advokat, atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
(6) Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
(7) Bantuan Jasa Advokat adalah Jasa Hukum secara Cuma-cuma yang meliputi
menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan
hukum lain berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon
Bantuan Hukum dalam perkara pidana atau perkara perdata, yang diberikan oleh
Advokat berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri.
(8) Jasa Hukum secara Cuma-Cuma adalah jasa hukum yang diberikan Advokat tanpa
menerima pembayaran honorarium meliputi menjalankan kuasa, yaitu : mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum dalam perkara
pidana atau perkara perdata.
(9) Pembebasan Biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya perkara bagi Pemohon
Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata, baik permohonan maupun
gugatan, dan semua jenis perkara pidana, sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(10) Pencatatan dan Pelaporan Bantuan Hukum adalah proses pencatatan dalam register
dan pendokumentasian yang dilakukan oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda
Pidana pada setiap Pengadilan Negeri berisi segala macam informasi dan data yang
berhubungan dengan permintaan dan pemberian Bantuan Hukum.
(11) Sistem Data Bantuan Hukum adalah kumpulan informasi terpusat dan terpadu
mengenai permintaan dan pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Pencatatan
Bantuan Hukum, yang dikelola dan dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Badan
Peradilan Umum Mahkamah Agung.
(12) Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi anggaran Negara yang berada di Lingkup
Peradilan Umum yang dibiayai oleh Mahkamah Agung melalui DIPA Bantuan Hukum
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang dialokasikan pada Pengadilan Negeri.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Tujuan Bantuan Hukum adalah untuk:
a. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh anggota masyarakat tidak mampu
di pengadilan;
b. Memberikan kesempatan yang merata pada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh
pembelaan dan perlindungan hukum ketika berhadapan dengan proses hukum di
pengadilan;
c. Meningkatkan akses terhadap keadilan; dan
d. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui
penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya.
Pasal 3
Bantuan Hukum diselenggarakan bagi pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Demi kepentingan terbaik pencari keadilan tidak mampu, apabila perkara tidak selesai dalam
jangka waktu satu tahun, penyelenggaraan dan penganggaran Bantuan Hukum dapat
dilaksanakan secara lintas tahun anggaran, berdasarkan kebutuhan riil yang muncul sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman ini.
Pasal 5
Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai Bantuan Hukum di Lingkungan
Peradilan Umum melalui:
a. Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung;
b. Kejaksaan Negeri/Kejaksaan Tinggi;
c. Rumah Tahanan Negara;
d. Lembaga Pemasyarakatan;
e. Kepolisian Sektor/Resort/Daerah;
f. Kantor Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa);
g. Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum;
h. Unit kerja bantuan hukum dalam Organisasi Profesi Advokat; dan
i. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum di Perguruan Tinggi.
BAB III
POS BANTUAN HUKUM
Bagian Satu
Prosedur Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum
Pasal 6
(1) Setiap Pengadilan Negeri segera membentuk Pos Bantuan Hukum yang
pembentukannya dilakukan secara bertahap.
(2) Ketua Pengadilan Negeri menyediakan ruangan dan sarana yang dibutuhkan untuk
digunakan sebagai Pos Bantuan Hukum, berdasarkan kemampuan masing-masing.
(3) Pelayanan dalam Pos Bantuan Hukum disediakan oleh Advokat Piket yang pengaturan
dan daftarnya ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(4) Pengaturan dan daftar Advokat Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam
kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Penyedia Bantuan Hukum melalui proses yang
terbuka dan bertanggung jawab serta dikaji ulang dan diperbaharui setiap akhir tahun
anggaran.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan Pengadilan Negeri dengan
lebih dari satu lembaga untuk menghindari konflik kepentingan pemberian layanan
kepada pemohon bantuan hukum yang sama-sama berhak atas layanan oleh Advokat
Piket yang sama.
Pasal 7
(1) Kerjasama kelembagaan untuk menyediakan Advokat Piket sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dapat dilakukan Pengadilan dengan:
a. Lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; atau
b. Unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau
c. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
(2) Advokat Piket yang disediakan oleh lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah orang yang berprofesi Advokat yang memenuhi persyaratan praktek dan
beracara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang
Advokat.
(3) Di dalam kerjasama kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Ketua
Pengadilan Negeri dapat meminta dan menetapkan ditempatkannya penyedia layanan
lain selain Advokat dari lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah
pengawasan Advokat Piket.
(4) Penyedia Layanan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri dari Dosen,
Asisten Dosen, atau Mahasiswa yang mendapat rekomendasi dari Fakultas Hukum yang
bersangkutan.
Pasal 8
Advokat Piket di Pos Bantuan Hukum memberikan layanan berupa:
a. Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum;
b. Bantuan pembuatan dokumen hukum;
c. Advis, konsultasi hukum dan bantuan hukum lainnya baik dalam perkara pidana maupun
perkara perdata;
d. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara
sesuai syarat yang berlaku;
e. Rujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapat Bantuan Jasa Advokat sesuai
syarat yang berlaku.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Pos Bantuan Hukum
Pasal 9
(1) Biaya penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum berasal dari Anggaran Bantuan Hukum yang
digunakan untuk pengadaan Advokat Piket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(3), setelah anggaran dari APBN tersedia.
(2) Biaya pengadaan Advokat Piket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan
Standar Biaya Khusus sesuai peraturan yang berlaku dan disalurkan melalui kerjasama
kelembagaan yang bentuk dan tata caranya akan diatur lebih lanjut di dalam format Pola
Hubungan Kerjasama Pos Bantuan Hukum.
(3) Standar Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain biaya proses yang
ditetapkan pengadilan, juga mencakup sekedar ongkos transportasi bagi Advokat Piket
yang besaran dan tata caranya akan diatur lebih lanjut di dalam format Pola Hubungan
Kerjasama Pos Bantuan Hukum.
(4) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggungjawaban keuangan.
(5) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
pembentukan dan pengadaan Pos Bantuan Hukum, dalam buku kas umum dan buku
bantu lainnya sesuai ketentuan.
BAB IV
BANTUAN JASA ADVOKAT
Bagian Satu
Prosedur Penyelenggaraan Bantuan Jasa Advokat
Pasal 10
(1) Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir e, Ketua Pengadilan Negeri
menunjuk Advokat untuk menjalankan kuasa, yaitu : mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang
memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Advokat yang menyediakan
jasa bantuan hukum cuma-cuma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Advokat dapat
menerima bantuan biaya pendampingan menurut Pasal 9, sesuai standar yang ditentukan
oleh Negara.
(4) Bantuan biaya pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan
pembayaran jasa atau honorarium profesional.
Pasal 11
Pemohon Bantuan Hukum harus membuktikan bahwa ia tidak mampu dengan
memperlihatkan:
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat; atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH),
Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
c. Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon Bantuan
Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Pasal 12
Advokat yang ditunjuk untuk memberikan bantuan dapat:
a. Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum untuk memberikan bantuan hukum
dalam pengurusan sengketa perdata Pemohon Bantuan Hukum di Pengadilan; atau
b. Bertindak sebagai pendamping dan pembela terhadap Pemohon Bantuan Hukum yang
didakwa melakukan tindak pidana di Pengadilan.
Pasal 13
Advokat pemberi Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 adalah Advokat yang
memenuhi persyaratan praktek dan beracara berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yang dapat merupakan:
a. Advokat Piket yang bersedia ditunjuk oleh pengadilan;
b. Advokat yang mewakili lembaga masyarakat sipil penyedia bantuan hukum; atau
c. Advokat yang mewakili unit kerja bantuan hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau
d. Advokat yang mewakili Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.
Pasal 14
Dalam hal Advokat berhalangan ketika menjalankan tugasnya, maka kuasanya dapat diganti
oleh Advokat lain berdasarkan hak substitusi.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Jasa Advokat
Pasal 15
(1) Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan yang memerintahkan Kuasa
Pengguna Anggaran untuk membayar dana bantuan hukum kepada Advokat yang
ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan
Pembebanan Dana Bantuan Hukum ke APBN.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bendahara pengeluaran membayar biaya bantuan hukum kepada Advokat yang ditunjuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(4) Dalam perkara pidana pencairan Anggaran Bantuan Hukum kepada Advokat dilakukan
setelah perkara diputus oleh Pengadilan Negeri. Bagi perkara perdata dicairkan pada saat
“perkara permohonan” atau “gugatan” didaftarkan di Kepaniteraan oleh advokat selaku
kuasa, melalui bank yang ditunjuk, selanjutnya dibukukan sebagaimana ditentukan
peraturan perundang-undangan.
(5) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
(6) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
pendampingan perkara pidana atau perdata, dalam buku kas umum dan buku bantu
lainnya sesuai ketentuan.
(7) Biaya bantuan hukum pada tingkat pertama dibebankan kepada DIPA Pengadilan
Negeri.
BAB V
PENGGUNAAN BIAYA BANTUAN HUKUM DALAM
PERKARA PIDANA
Bagian Satu
Prosedur Penggunaan Biaya Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Pasal 16
Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir c, biaya perkara bagi Pemohon
Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara pidana yang ditentukan peraturan perundangundangan
di tingkat pertama untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi
syarat, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11) ditanggung oleh Negara.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum dalam Perkara Pidana
Pasal 17
(1) Ketua Pengadilan Negeri membuat Surat Penetapan Pembebasan Biaya Perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Panitera/Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat Surat Keputusan
pembebanan biaya perkara ke APBN.
(3) Berdasarkan Surat Keputusan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bendahara pengeluaran membayar biaya saksi Ad de charge, ahli dan penerjemah yang
diminta terdakwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pengeluaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan biaya yang
tersedia dalam DIPA.
(5) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
(6) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk penanganan
proses perkara pidana, dalam pembukuan yang disediakan untuk itu.
(7) Biaya Bantuan Hukum dalam perkara pidana dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai
dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(8) Biaya Bantuan Hukum dalam perkara pidana pada tingkat pertama dibebankan kepada
DIPA Pengadilan Negeri.
BAB VI
PENGGUNAAN BIAYA BANTUAN HUKUM DALAM
PERKARA PERDATA
Bagian Satu
Prosedur Penggunaan Biaya Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Pasal 18
Berdasarkan rujukan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 butir c, biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu dalam perkara perdata untuk semua jenis perkara perdata baik
perkara gugatan maupun permohonan, yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal
11 ditanggung oleh Negara.
Pasal 19
(1) Permohonan pembebasan biaya perkara perdata diajukan oleh penggugat bersamaan
dengan gugatan atau pada saat Pemohon mengajukan gugatan secara lisan sebagaimana
diatur dalam pasal 237-241 HIR/273-277 RBg.
(2) Permohonan pembebasan biaya perkara perdata atau berperkara secara prodeo yang
diajukan oleh Tergugat diajukan bersamaan dengan penyampaian jawaban.
(3) Majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan sela yang berisi tentang pengabulan atau
penolakan berperkara secara prodeo tersebut, memeriksa bahwa penggugat atau tergugat
tidak mampu secara ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 11, dan setelah
mendengar pihak lawan.
Bagian Dua
Mekanisme Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum dalam Perkara Perdata
Pasal 20
(1) Biaya perkara perdata bagi penggugat atau tergugat yang tidak mampu dibebankan
kepada Negara melalui DIPA pengadilan.
(2) Biaya perkara perdata dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai dengan anggaran
Bantuan Hukum yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.
(3) Komponen biaya perkara perdata yang dibebankan pada biaya bantuan hukum DIPA
adalah biaya proses yang meliputi:
a) Biaya Pemanggilan para pihak/saksi/ahli
b) Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
c) Biaya Sita Jaminan
d) Biaya Pemeriksaan Setempat
e) Biaya Alat Tulis Kantor
f) Biaya Penggandaan
g) Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi.
h) Materai
Pasal 21
(1) Pemanggilan para pihak untuk sidang pertama kali dilakukan oleh Juru Sita tanpa biaya
sebagai prodeo murni.
(2) Apabila permohonan berperkara secara prodeo ditolak, maka proses berperkara
dilaksanakan sebagaimana perkara biasa, penggugat wajib membayar biaya perkara.
(3) Apabila permohonan penggugat untuk berperkara secara prodeo dikabulkan, Panitera
Pengganti menyerahkan salinan amar putusan sela kepada Kuasa Pengguna Anggaran
untuk kemudian dibuatkan Surat Keputusan bahwa biaya perkara tersebut dibebankan
kepada DIPA Pengadilan.
(4) Berdasarkan Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendahara
Pengeluaran menyerahkan biaya perkara kepada Kasir pada Panitera Muda Perdata,
sebagai panjar biaya perkara yang besarannya sesuai dengan penaksiran panjar biaya
perkara yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata, sebesar-besarnya sama dengan besarnya
dana bantuan hukum setiap perkara dalam DIPA, yang dituangkan dalam SKUM
(kwitansi).
(5) Kasir kemudian membukukan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam
Jurnal serta untuk selanjutnya mempergunakannya sesuai kebutuhan dan ketersediaan
anggaran selama proses berlangsung.
(6) Kasir harus menyisihkan biaya materei sebesar Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) dari alokasi
biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Kasir membayar biaya panggilan berikutnya dan biaya proses yang lain berdasarkan bukti
pengeluaran sesuai kebutuhan.
(8) Dalam hal panjar biaya perkara yang telah dicatatkan di dalam Jurnal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) telah habis, Hakim memerintahkan kepada Pemohon Bantuan
Hukum untuk menambah biaya perkara, sepanjang anggaran yang disediakan DIPA
masih tersedia untuk perkara yang bersangkutan.
(9) Berdasarkan perintah Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon Bantuan
Hukum mengajukan permohonan penambahan bantuan biaya perkara kepada Kuasa
Pengguna Anggaran.
(10) Berdasarkan ajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kuasa Pengguna Anggaran
kemudian memerintahkan Bendahara Pengeluaran untuk menambah bantuan biaya
perkara.
(11) Dalam hal anggaran masih tersedia, maka proses selanjutnya dilakukan sebagaimana
yang diatur pada ayat (4) sampai dengan ayat (7).
(12) Dalam hal ketersediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah habis,
maka proses selanjutnya dilaksanakan secara prodeo murni.
(13) Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk
penanganan proses perkara perdata, menurut tata cara pembukuan yang berlaku.
(14) Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti
pertanggung jawaban keuangan.
BAB VII
BANTUAN HUKUM DI TINGKAT BANDING DAN TINGKAT KASASI
Bagian Satu
Bantuan Jasa Advokat di Tingkat Banding dan Tingkat Kasasi
Pasal 22
(1) Ketua Pengadilan Tinggi atau Majelis Hakim Kasasi menunjuk Advokat untuk
menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum
lain untuk kepentingan Pemohon Bantuan Hukum yang memenuhi syarat.
(2) Advokat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah Advokat yang menyediakan
jasa bantuan hukum cuma-cuma sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 23
Syarat dan tata cara sebagaimana diatur dalam Bab III sampai dengan Bab VI secara mutatis
mutandis berlaku untuk Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-
Undang Nomor : 20 Tahun 1947 tentang Banding Perkara Perdata.
BAB VIII
ZITTING PLAATZ
Pasal 24
(1) Pengadilan Negeri akan merevitalisasi fungsi Zitting Plaatz berdasarkan prioritas bagi
wilayah-wilayah yang secara nyata membutuhkan dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap dan akan
diatur lebih lanjut di dalam peraturan tambahan.
BAB IX
PENCATATAN, PELAPORAN DAN SISTEM DATA
Pasal 25
(1) Advokat Piket pada Pos Bantuan Hukum mencatat permohonan bantuan hukum pada
buku register Bantuan Hukum yang memuat keterangan-keterangan sebagai berikut:
a. Tanggal pengajuan permohonan;
b. Nama pemohon;
c. Alamat pemohon;
d. Usia pemohon;
e. Jenis kelamin pemohon;
f. Pekerjaan pemohon;
g. Jenis perkara;
h. Uraian singkat mengenai perkara yang dimohonkan bantuan hukum;
i. Jenis layanan bantuan hukum yang dimohonkan;
j. Jenis layanan bantuan hukum yang diberikan di Posbakum; dan
k. Jenis rujukan lebih lanjut yang direkomendasikan oleh Posbakum.
(2) Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Panitera Muda
Perdata dan/atau Panitera Muda Pidana sesuai dengan jenis perkara.
Pasal 26
(1) Wakil Panitera melakukan pencatatan lebih lanjut terhadap berjalannya pelayanan bantuan
hukum atas permohonan yang diajukan pada sistem data yang memuat keteranganketerangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditambah dengan keteranganketerangan
sebagai berikut:
a. Pembebasan biaya perkaran pidana atau perdata yang disetujui;
b. Nama Advokat dan asal lembaga Advokat yang ditunjuk memberikan bantuan jasa
advokat;
c. Perkembangan perkara persidangan;
d. Tanggal putusan di pengadilan negeri; dan
e. Jumlah dana bantuan hukum yang diberikan dan rincian penggunaannya.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Buku Register Bantuan
Hukum Pengadilan Negeri.
Pasal 27
(1) Wakil Panitera melakukan rekapitulasi Pelaporan Pelayanan Bantuan Hukum setiap bulan
berdasarkan data Pencatatan ke dalam Sistem Data Bantuan Hukum secara elektronik
melalui sistem Layanan Pesan Singkat (SMS) dan/atau jaringan situs internet.
(2) Panduan pelaporan dan sistem data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur
lebih lanjut.
Pasal 28
Informasi dalam rekapitulasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbuka untuk
umum.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Dalam sisa masa anggaran 2010, Penggunaan Anggaran Bantuan Hukum adalah berdasarkan
Surat dari Kepala Badan Urusan Administrasi No.256/BUA/REN06/VII/2010 perihal
Optimalisasi Kegiatan (0114) Pelayanan dan Bantuan Hukum tanggal 23 Juli 2010, yang
mencakup biaya Saksi, biaya Saksi Ahli, biaya Penerjemah, biaya Pendampingan Advokat dan
biaya Prodeo.
Pasal 30
Mulai tahun anggaran 2011, operasional penyelenggaraan Bantuan Hukum yang mencakup
Pos Bantuan Hukum, Biaya Jasa Advokat, Pembebasan Biaya Perkara dan Zitting Plaatz,
dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan anggaran dari APBN yang tersedia.
Pasal 31
Dalam hal Undang-Undang tentang Bantuan Hukum sudah disahkan, ketentuan tentang
Bantuan Jasa Advokat sebagaimana diatur dalam pedoman ini akan menyesuaikan dengan
kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...