Renungan Awal Pekan (20042015)
MENGADILI
Sebesit kata yang selalu tercantum di dalam setiap putusan Hakim, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Kata yang singkat namun mengandung konsekwensi yang besar, terutama terhadap nasib seseorang yang mencari keadilan. Seuah kata terakhir yang berisikan amar putusan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraiakan sebelumnya.
Bila kita membaca kembali ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP, akan jelas terbaca apa yang harus tercantum di dalam sebuah putusan (khususnya perkara pidana) yang pada intinya akan tercantum di dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh Hakim / Majelis Hakim.
Tentunya sebuah putusan ada karena ada Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang berisi Dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang / beberapa orang Terdakwa. Pertimbangan dalam sebuah putusan akan didasarkan kepada proses pembuktian yang dilakukan selama persidangan dengan mengahdirkan saksi-saksi maupun alat bukti, termasuk di dalamnya adalah saksi yang meringankan dan alat bukti yang dapat meringankan sifat dari tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa, yang kemudian dari fakta hukum yang diperoleh selama proses pembuktian disandingkan dengan ketentuan pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh Terdakwa atau fakta hukum dalam sidang perkara perdata yang akan disandingkan dengan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan perkara tersebut.
Sebelum sampai pada kata MENGADILI, dalam perkara pidana, tentunya akan juga dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Di dalam kata MENGADILI berarti Hakim / Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan akan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa atau benar tidaknya suatu gugatan perkara perdata dan merupakan tempat di mana HATI NURANI seorang Hakim berperan. Kejujuran dan keikhlasan di dalam setiap persidangan tentunya akan membuat HATI NURANI mampu membisikan kebenaran yang sejati, tanpa adanya suatu pamrih apapun. Hal ini sangat penting mengingat bahwa HAKIM adalah benteng terakhir dari keadilan.
MENGADILI
Sebesit kata yang selalu tercantum di dalam setiap putusan Hakim, baik dalam perkara perdata maupun pidana. Kata yang singkat namun mengandung konsekwensi yang besar, terutama terhadap nasib seseorang yang mencari keadilan. Seuah kata terakhir yang berisikan amar putusan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah diuraiakan sebelumnya.
Bila kita membaca kembali ketentuan pasal 197 ayat (1) KUHAP, akan jelas terbaca apa yang harus tercantum di dalam sebuah putusan (khususnya perkara pidana) yang pada intinya akan tercantum di dalam pertimbangan-pertimbangan yang dibuat oleh Hakim / Majelis Hakim.
Tentunya sebuah putusan ada karena ada Surat Dakwaan dari Penuntut Umum yang berisi Dakwaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang / beberapa orang Terdakwa. Pertimbangan dalam sebuah putusan akan didasarkan kepada proses pembuktian yang dilakukan selama persidangan dengan mengahdirkan saksi-saksi maupun alat bukti, termasuk di dalamnya adalah saksi yang meringankan dan alat bukti yang dapat meringankan sifat dari tindak pidana yang dilakukan olehTerdakwa, yang kemudian dari fakta hukum yang diperoleh selama proses pembuktian disandingkan dengan ketentuan pasal perundang-undangan yang dilanggar oleh Terdakwa atau fakta hukum dalam sidang perkara perdata yang akan disandingkan dengan ketentuan perundang-undangan yang sesuai dengan perkara tersebut.
Sebelum sampai pada kata MENGADILI, dalam perkara pidana, tentunya akan juga dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.
Di dalam kata MENGADILI berarti Hakim / Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan akan terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa atau benar tidaknya suatu gugatan perkara perdata dan merupakan tempat di mana HATI NURANI seorang Hakim berperan. Kejujuran dan keikhlasan di dalam setiap persidangan tentunya akan membuat HATI NURANI mampu membisikan kebenaran yang sejati, tanpa adanya suatu pamrih apapun. Hal ini sangat penting mengingat bahwa HAKIM adalah benteng terakhir dari keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar