Senin, 04 Mei 2015

5 W & 1 H

Renungan Awal Pekan (06052015) :
   5 W & 1 H
Sebelumnya mohon maaf sudah vakum selama kurang lebih 2 minggu tidak memposting Renungan tiap Awal Pekan dan Akhir Pekan. Hari ini sejenak kita merenungkan bahwa sebenarnya ada persamaan antara pembuatan sebuah putusan dengan penulisan jurnalistik, yaitu sama-sama menggunakan metode penulisan berdasarkan 5 W dan 1 H, yaitu WHO, WHAT, WHEN, WHERE, WHY dan HOW.
1. WHO, setiap putusan baik itu perdata maaupun pidana, pada pokoknya memuat identitas dari pihak yang bersengketa dalam perkara perdata maupun identitas Terdakwa dalam perkara pidana. Ketika seorang Hakim tidak mempertimbangkan mengenai identitas ini yang dalam istilah asing disebut dengan WHO, maka dapat dipastikan bahwa Hakim tersebut kurang cermat dalam membuat pertimbangan dalam putusan yang dapat menyebabkan ERROR IN PERSONA atas putusan yang dibuatnya sehingga (dalam perkara pidana) sesuai dengan pasal 197 ayat (2) dapat menyebabkan putusan batal demi hukum dan apabila seorang Hakim dianggap kurang cernat di dalam mempertimbangkan identitas yang ada dalam putusannya maka dapat dikatakan bahwa Hakim tersebut tidak profesional di dalam melakukan tugas-tugasnya. Oleh sebab itu, maka dipelukan kehati-hatian dan kecermatan dari Hakim di dalam mempertimbangkannya.
2. WHAT,  dapat diartikan sebagai apa yang terjadi sehingga terjadi suatu tindak pidana atau suatu perbuatan melawan hukum. Dalam perkara pidana, akan terpapar dalam Dakwaan Penuntut Umum sedangkan dalam perkara pidana akan dijabarkan dalam Surat Gugatan Penggugat. Hakim harus cermat dan jeli melakukan analisa yang dituangkan dalam putusananya, dengan melihat fakta yang terungkap dalam persidangan.
3. WHEN, diartikan sebagai waktu kejadian (tempus delicti) dari tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Fakta persidangan akan membuktikan apakah benar dalil tempus delicti adalah sama dengan yang ada dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau Surat Gugatan Penggugat.
4. WHERE, diartikan sebagai tempat kejadian (locus delicti) dari tindak pidana atau perbuatan melawan hukum. Fakta persidangan akan membuktikan apakah benar dalil locus delicti adalah sama dengan yang ada dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau Surat Gugatan Penggugat.
5.WHY, adalah alasan kenapa Terdakwa melakukan tindak pidana atau Tergugat melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat. Kebenaran pembuktiannya akan sangat tergantung dari penilai Hakim yang menyidangkannya.
6. HOW, yaitu bagaimana cara suatu tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa atau suatu perbuatan yang merugikan Penggugat dilakukan oleh Tergugat.
Pembuktian keenam unsur tersebut membutuhkan kejelian, kecermatan dan kehati-hatian dari Hakim yang menyidangkannya, mengingat nasib para pencari keadilan ada di tangan Hakim sebagai representasi Negara di dalam menegakan hukum dan keadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...