Renungan Awal Pekan (01062015) :
PANCASILA
Mungkin sudah banyak yang lupa atau bahkan melupakan tanggal lahir dri PANCASILA, tetapi setidaknya setiap orang yang mengaku sebagai warga negara Indonesia tetap mengingat PANCASILA sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia.
Dalam tataran ilmu hukum, dilihat dari cara pandang piramida norma di dalam STUFENBAU TEORIE, maka akan terlhat bahwa PANCASILA akan diletakkan sebagai NORMA DASAR dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, oleh karenanya sudah sepaptutnya para pembuat Undang-Undang maupun peraturan hukum tertulis lainnya tetap mendasarkan produk hukum yang dibuatnya berdasarkan pada PANCASILA.
Untuk generasi sekarang mungkin sudah tidak lagi mendapatkan Penataran P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi sehingga (mungkin) menjadi salah satu penyebab terjadinya degradasi moral dan akhlak dari generasi muda saat ini, meskipun tidak dapat sepenuhnya disalahkan bahwa tidak adanya Penataran P4 menjadi sebab utama terjadi gradasi moral dan akhlak.
Di hari ini yang merupakan hari kelahiran PANCASILA, mari kembali kita renungkan hakekat dari PANCASILA yang telah dibuat dan dipegang teguh oleh para "founding fathers" Negara Indonesia ini, dimana antara sila yang satu dengan sila yang lain di dalamnya saling menjiwai gerak dan langkah pribadi-pribadi setiap warga negaranya sehingga dapat menampilakn sosok sesungguhnya dari INDONESIA yang bermartabat dan berbudaya demi kemajuan bangsa dan negara INDONESIA yang kita cintai bersama.
PANCASILA
Mungkin sudah banyak yang lupa atau bahkan melupakan tanggal lahir dri PANCASILA, tetapi setidaknya setiap orang yang mengaku sebagai warga negara Indonesia tetap mengingat PANCASILA sebagai falsafah dan dasar hidup bangsa Indonesia.
Dalam tataran ilmu hukum, dilihat dari cara pandang piramida norma di dalam STUFENBAU TEORIE, maka akan terlhat bahwa PANCASILA akan diletakkan sebagai NORMA DASAR dari seluruh peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, oleh karenanya sudah sepaptutnya para pembuat Undang-Undang maupun peraturan hukum tertulis lainnya tetap mendasarkan produk hukum yang dibuatnya berdasarkan pada PANCASILA.
Untuk generasi sekarang mungkin sudah tidak lagi mendapatkan Penataran P4 (Pedoman, Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi sehingga (mungkin) menjadi salah satu penyebab terjadinya degradasi moral dan akhlak dari generasi muda saat ini, meskipun tidak dapat sepenuhnya disalahkan bahwa tidak adanya Penataran P4 menjadi sebab utama terjadi gradasi moral dan akhlak.
Di hari ini yang merupakan hari kelahiran PANCASILA, mari kembali kita renungkan hakekat dari PANCASILA yang telah dibuat dan dipegang teguh oleh para "founding fathers" Negara Indonesia ini, dimana antara sila yang satu dengan sila yang lain di dalamnya saling menjiwai gerak dan langkah pribadi-pribadi setiap warga negaranya sehingga dapat menampilakn sosok sesungguhnya dari INDONESIA yang bermartabat dan berbudaya demi kemajuan bangsa dan negara INDONESIA yang kita cintai bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar