PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
DI LINGKUNGAN ANAK DAN REMAJA
OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH[1]
I. PENDAHULUAN
Bahwa
sebagaimana tercantum dalam uraian Menimbang dalam poin a Undang-Undang Nomor 3
Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, menyatakan bahwa ”Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya
manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang
memiliki peranan strategis yang memiliki cirri dan sifat khusus, memerlukan
pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan
fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang”, maka
peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang seorang anak.
Seorang
anak bahkan telah mempunyai hak sejak masih dalam kandungan, sebagai bagian
dari Hak Azasi Manusia. Namun dalam perkembangannya dalam kehidupan sosial
sehari-hari, sering kali hak anak terlupakan sehingga seringkali seorang anak
mencari Pelampiasan di luar lingkungan keluarganya. Pada akhirnya
seorang anak ikut pula memikul beban hidup orang tuanya dalam memenuhi kebutuhan
hidupnya. Drs. Mulyana W. Kusumah dalam bukunya Hukum dan Hak-Hak Asasi Manusia, Suatu Pemahaman Kritis, menyatakan
bahwa “Secara luas, kebutuhan-kebutuhan
hidup manusia mencakup aspek-aspek eksistensi yang diperlukan untuk menjamin
perkembangan dasar seseorang, yaitu makanan, pakaian, perumahan, pelayanan
kesehatan dan pendidikan”.[2]
Dalam
kegiatannya untuk membantu kebutuhan hidup keluarganya, seringkali terjadi
seorang anak melakukan kenakalan-kenakalan. Dalam tahap tertentu,
kenakalan-kenakalan seorang anak, apalagi yang sedang beranjak dewasa menjadi
seorang remaja, dapat diterima di dalam lingkungan masyarakatnya, tetapi sering
pula kenakalan remaja tersebut menjadi suatu tindak pidana.
Pada
saat ini, pergaulan anak tidak hanya dengan orang tua dan orang-orang yang ada
dalam lingkungannya, akan tetapi juga sering kali bergaul dengan orang-orang
yang tidak dikenal yang justru akan membawa akibat buruk bagi anak tersebut.
Seringkali anak-anak menjadi sasaran dari peredaran Narkotika dan Bahan-bahan
berbahaya lainnya atau yang sering kita kenal dengan istilah NARKOBA.
Data
dari hasil penelitian Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba dan Tawuran
(Gependa) menyatakan, penggunaan Narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa Indonesia
mencapai angka 1,3 juta.[3]
Sehingga oleh karenanya, perlu usaha bersama dan peran aktif seluruh anggota
masyarakat untuk terutama melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan
Narkotika.
II. KENAKALAN ANAK
DALAM KAITAN PERKARA NARKOTIKA
Untuk menangani permasalahan terhadap KENAKALAN ANAK DAN REMAJA, dibuatlah
Undang-Undang yang mengatur mengenai hal tersebut. Untuk itu, maka perlu
terlebih dahulu membahas latar belakang dari dibuatnya Undang-Undang tentang Narkotika
dan Undang-Undang tentang Peradilan Anak.
Masalah peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, sudah
menjadi PENYAKIT MENULAR dalam masyarakat. Baik disadari maupun tidak,
keberadaan Narkotika memang sangat dibutuhkan terutama dalam bidang medis dan
kesehatan. Barbagai penemuan obat baru, tidak terlepas dari pemanfaatan
Narkotika, sehingga tentunya Narkotika bukan menjadi barang yang tabu bagi
kita. Untuk itu perlu dibuat Undang-Undang yang mengatur tentang Narkotika,
baik itu tentang peredaran maupun pemanfaatannya.
Meski demikian, sebagaimana hadist Rasulullah SAW yang
diriwayatkan oleh HR. Muslim, yang mengatakan bahwa, “Setiap yang memabukan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram”,[4]
tentunya Narkotika juga memiliki efek samping yang merugikan bagi manusia,
sehingga tentunya menjadi HARAM untuk dikonsumsi apabila digunakan tidak sesuai
dengan peruntukkannya.
Lalu, apakah yang dimaksud dengan NARKOTIKA ? Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan NARKOTIKA adalah “ Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan
dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan
sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini”.[5]
Sebelumnya, yaitu pada Tahun 1976, Indonesia telah
memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sebagai pengganti
dari Verdovende Midellen Ordonantie (Stbl. 1927 Nomor 278 jo. Nomor 536, yang
dalam uraian MENIMBANG huruf a menyebutkan, “Bahwa
NARKOTIKA merupakan obat yang diperlukan
dalam bidang pengobatan dan ilmu pengetahuan”, dan dalam huruf b
menyebutkan, “Bahwa sebaliknya, NARKOTIKA
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama”,[6]
maka perlu adanya kepedulian dari warga masyarakat di dalam mengawasi
peredaran dan pemanfaatan Narkotika.
Kepedulian tersebut yang menjadi perhatian dari
Pemerintah, sehingga kemudian Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akan tetapi, yang menyedihkan, dengan adanya
Undang-Undang yang baru, justru pengguna illegal Narkotika justru meningkat,
sebagaimana diungkapkan oleh Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (KELIMA) DKI
Jakarta, menyebutkan "Jumlah
pengguna narkotika dan obat-obat terlarang akan semakin bertambah bila kita
tidak melakukan upaya pencegahan sejak dini. Hingga 2012 ini tercatat jumlah
pengguna narkotika dan obat terlarang mencapai 5 juta orang,"[7]
sehingga bisa kita bayangkan bagaimana penuhnya Lembaga Pemasyarakatan
(LAPAS) di Indonesia, apabila seluruh pengguna narkotika dan obat-obat
terlarang dipidanakan.
Bukan rahasia umum pula apabila di dalam LAPAS, juga
terjadi transaksi jual beli Narkotika, baik antar sesama Narapidana maupun juga
melibatkan oknum Petugas LAPAS. Sebagaimana diungkap dalam Media Online
KOMPAS.com mengutip pernyataan dari Kepala Wilayah Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia DKI Jakarta yang menyatakan, “Pada
2011 lalu, pihaknya menggagalkan 95 kasus penyelundupan narkotika dari balik
tahanan dan mengamankan 20 sipir yang terlibat peredaran barang haram
tersebut.”[8]
Sedangkan untuk perkara Anak yang terlibat Narkotika
yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tegal, diperoleh data bahwa pada tahun
2011 terdapat 3 (tiga) orang Anak yang terlibat dalam perkara Narkotika, untuk
tahun 2012 terdapat 1 (satu) orang Anak yang terlibat, sedangkan pada tahun
2013 masih nihil.[9]
Keadaan tersebut diatas, baru yang terungkap,
sebagaimana keberadaan puncak gunung es yang ada di lautan, besar kemungkinan,
penyalahgunaan Narkotika di Indonesia sudah sangat besar jumlahnya dan terdiri
dari berbagai kalangan, termasuk juga adalah kalangan anak-anak maupun remaja.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan pula
keberadaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak, namun hingga saat ini UU Nomor 11 Tahun 2012 belum diberlakukan
dan masih dalam masa sosialisasi. Selanjutnya, apa yang dimaksud dengan KENAKALAN ? Dan apa yang masuk dalam
kategori ANAK ?
Dalam
penjelasan Pasal 489 KUHP sebagaimana diutarakan oleh R. SOESILO, bahwa KENAKALAN (BALDADIGHEID) adalah “Semua perbuatan orang, berlawanan dengan
ketertiban umum, ditujukan pada orang, binatang dan barang yang dapat
menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan yang tidak dapat dikenakan salah
satu pasal khusus dalam KUHP”.[10]
Secara tradisonal, para ahli sosiologi di Amerika memasukkan KENAKALAN (ANAK)
ke dalam Konsepsi Perilaku Menyimpang, selain perbuatan criminal, prostitusi,
penggunaan dan ketergantungan obat dan lain sebagainya.[11]
Sedangkan
yang dimaksud dengan ANAK adalah
sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 yang
menyatakan “Anak adalah orang yang dalam
perkara Anak Nakal telah mencapai umur 8 (delapan) Tahun tetapi belum mencapai
umur 18 (delapan belas tahun) dan belum pernah kawin”. [12]
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Anak dalam Pasal 1 angka 3 menyebutkan, “Bahwa
anak yang berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut ANAK adalah anak
yang telah berumur 12 (dua belas) Tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas)
Tahun yang diduga melakukan tindak pidana”. [13]
Masalah Kenakalan Anak (Junevile Justice) ini telah
mendapat perhatian tidak hanya di Indonesia, kan tetapi juga menjadi perhatian
Internasional yaitu dengan keluarnya Deklarasi Hak Asasi Anak pada Konggres II
PBB Tahun 1965 yang dilanjutkan dalam Konggres ke – IV PBB di Caracas,
Venezuela tahun 1980 yang menghasilkan suatu Resolusi No. 4 mengenai DEVELOPMENT
OF MINIMUM STANDARDS OF JUVENILE JUSTICE, yang pada pokoknya meletakkan
prinsip-prinsip dasar untuk penyelenggaraan PERADILAN ANAK.[14]
Sebelum menjawab mengenai penanganan anak yang melakukan
tindak pidana, maka kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan tindak pidana. Belum ada kesepakatan pendapat dari para
ahli hukum menganei arti dari TINDAK PIDANA. Prof.Mr. ROESLAN SALEH, menyebut
dengan istilah PERBUATAN PIDANA, yaitu “Perbuatan
yang bertentangan bertentangan dengan tata atau ketertiban yang dikehendaki
oleh hukum”.[15]
VON FEUREBACH, yang menyatakan bahwa ancaman pidana
mempunyai suatu akibat psikologis.[16]
Pendapat ini memunculkan ASAS NULLUM
DELICTUM, yaitu :
1.
Tidak ada perbuatan yang
dilarang dan diancam pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan
dalam satu aturan undang-undang ;
2.
Untuk menentukan adanya
perbuatan pidana tiak boleh digunakan analogi ;
3.
Aturan-Aturan hukum pidana
tidak berlaku mundur ;[17]
DONALD BLACK menyatakan bahwa Downward Law is greater than Upward Law (Hukum yang berasal dari
keinginan masyarakat akan lebih baik daripada hukum yang dibuat oleh Penguasa).[18]
Hal ini membuktikan bahwa peran serta masyarakat akan membentuk CITA, RASA
dan WARNA dari suatu Undang-Undang yang akan dibentuk, demikian pula dengan Pembentukan
Undang-Undang Peradilan Anak. Sebelum dikeluarkannya Undnag-Undang Peradilan
Anak, telah pula dikeluarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak (UU Nomor 4 Tahun
1979) dengan tujuan dan dasar pemikiran untuk mengutamakan kesejahteraan anak,
yaitu
a.
memajukan kesejahteraan anak
(the promotion of the well being of the juvenile) ; ;
b.
prinsip proposionalitas.[19]
Ketika seorang anak melakukan tindak pidana, maka yang
diperlukan adalah penanganan yang mengutamakan kepentingan anak tersebut. Yang
terpenting adalah adalah usaha pencegahan, agar seorang anak tidak melakukan
tindak pidana. Bonger, seorang ahli kriminoligi, sebagaimana dikutip oleh Drs. B.
Simanjuntak, SH, mengatakan “Mencegah
kejahatan adalah lebih baik daripada mencoba mendidik penjahat menjadi baik kembali”[20].
Selanjutnya Drs. B. Simanjuntak, SH, mengatakan bahwa
untuk mencegah terjadinya KENAKALAN ANAK, membagi menjadi 2 (dua) usaha, yaitu
:
1.
Usaha Pemerintah, yaitu
Pemerintah lebih banyak turun tangan dalam penanggulangan anak-anak nakal
melalui Lembaga-Lembaga Pemerintahan seperti sekolah, mendirikan Panti Asuhan
bagi anak-anak yatim piatu yang tidak mampu dan lain sebagainya ;
2.
Usaha Swasta, yaitu badan atau
lembaga yang didirikan oleh swasta dan mendapat bantuan dari Pemerintah yang
bergerak mengangani kenakalan anak-anak, misalnya pembentukan Karang Taruna,
Badan Kontak Organisasi Wanita (BKOW) dan lain sebagainya.[21]
Akan tetapi, bagaimana bila anak-anak telah menjadi
Terdakwa dalam proses persidangan ? Prof. Dr. Muladi dan Dr. Barda Nawawi
mengatakan bahwa tujuan dan dasar pemikiran mengenai Peradilan Anak adalah
masalah kesejahteraan atau kepentingan anak. Diperlukan pendekatan khusus dalam
menangani masalah hukum dan Peradilan Anak, yaitu :
1.
Anak yang melakukan tindak
pidana / kejahatan (juvenile offender) janganlah dipandang sebagai seorang
penjahat (criminal) tetapi harus dipandang sebagai orang yang memerlukan
bantuan, pengertian dan kasih sayang ;
2.
Pendekatan Yuridis terhadap
anak hendaknya lebih mengutamakan pendekatan persuasive – edukatif yang berarti
sejauh mungkin menghindari proses hukum yang semata-mata bersifat menghukum,
yang bersifat degradasi mental dan penurunan semangat (discouragement) serta
menghindari proses stigmatisasi yang dapat menghambat proses perkembangan,
kematangan dan kemandirian anak dalam arti yang wajar.[22]
Terhadap putusan HAKIM yang menghukum Terdakwa Anak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 1997, dapat berupa
:
1.
Pidana Penjara ;
2.
Pidana Kurungan ;
3.
Pidana Denda ;
4.
Pidana Pengawasan ;
Terhadap ancaman pidana, pidana kurungan dan pidana
denda sebagaimana tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka untuk
Terdakwa anak hanya dapat diterapkan ½ (seperdua) dari ancaman pidana kepada
pelaku criminal dewasa (Pasal 26 s/d 28 UU Nomor 3 Tahun 1997), sedang
pengawasan dapat dijatuhkan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2
(dua) tahun (Pasal 30 UU Nomor 3 Tahun 1997). Terdakwa Anak juga bisa dijatuhi
pidana bersyarat dengan paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 29 UU Nomor 3 Tahun
1997) ;
Terdakwa Anak yang diputus bersalah dan dijatuhi pidana,
maka harus menjalani pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak yang
terpisah dari orang dewasa (Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997). Hal
tersebut bertujuan untuk menghindari Terdakwa Anak yang dijatuhi pidana
mendapat pengaruh buruk dari Narapidana dewasa, sehingga ketika selesai
menjalani pidananya, Terdakwa Anak tersebut kembali ke lingkungan keluarga dan
masyarakatnya sebagai pribadi yang baru yang telah menyesali perbuatannya dan
tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Dari
pemaparan tersebut di atas, tentu akan menimbulkan pertanyaan Mengapa seseorang, termasuk anak-anak dan
remaja menyalahgunakan Narkotika, padahal sudah ada peraturan
perundang-undangan yang melarang penyalahgunaan Narkotika ? Penyalahgunaan
Narkotika sudah tentu merupakan suatu Tindak Pidana dan bila seseorang atau
beberapa orang melaakukan Tindak Pidana, maka akan mendapat sanksi berupa
pemidanaan.
SOEJONO D, SH, dalam bukunya NARKOTIKA dan REMAJA,
menyebutkan bahwa, “Menurut Dr. Graham
Blaine, orang-orang menyalahgunakan Narkotika dengan berbagai alasan, antara
lain :
a. Untuk membuktikan
keberanian dalam melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan seperti
perkelahian, ngebut dan lain-lain ;
b. Sebagai tindakan untuk
memprotes suatu kekuasaan/kewenangan, seperti terhadap orang tua atau terhadap
guru-guru dan terhadap norma-norma yang ada ;
c. Untuk menghilangkan
kekecewaan dan melepaskan diri dari kesepian ;
d. Karena pengobatan yang
berlanjut ;
e. Ingin mencoba-coba”[23]
Dari pendapat Soedjono D, SH tersebut, dapat diuraikan
menjadi beberapa tahap sehingga seseorang menjadi PEMAKAI (Penyalahgunaan)
Narkotika sebagaimana diuraikan oleh dr. DHARMAWAN dalam Seminar Sehaari Dampak
Ketergantungan Obat terhadap Pelaku serta Upaya Pencegahan dan Rehabilitasinya
pada bulan Agustus 1999, menyebutkan sebagai beikut :
1. Mula-mula mereka hanya
coba-coba (experimental use) dengan alasan untuk menghilangkan rasa susah,
mencari rasa nyaman, enak atau sekedar memenuhi rasa ingin tahu ;
2. Kemudian, sebagian tidak
meneruskan, tetapi sebagian lagi meneruskan menjadi social use, untuk mengisi
kekosongan waktu senggang, konkow-konkow atau pada waktu pesta ;
3. Sebagian bersifat situational use, menggunakan pada
saat stress, kecewa, sedih, tetapi mereka masih dapat mengendalikan pemakaian
Narkotika ;
4. Pada tahap ABUSE, merupakan
tahap yang menentukan apakah ia akan menjadi pengguna tetap atau tidak, apabila
menjadi pengguna tetap makan menjadi dependence use (kecanduan) ;
5. Di tahap kecanduan,
seseorang cenderung akan menambah dosis dari Narkotika yang dipakainya ;[24]
Pintu masuk penggunaan NARKOTIKA adalah dengan MEROKOK, karena apabila sudah terbiasa
merokok, tidak segan-segan untuk mencoba yang lebih tinggi lagi dan
bereksperimen menggunakan DAUN GANJA, kemudian meningkat ke PIL KOPLO, lantas
ke SABU-SABU dan meningkat lagi ke EXTACY dan HEROIN.[25]
Setelah mengetahui berbagai penyebab seseorang melakukan
penyalahgunaan Nakotika, perlu pula diketahui AKIBAT DARI NARKOTIKA yaitu :
1. Terpapar HIV / AIDS (dari penggunaan jarum
suntik secara bergantian) ;
2. Gangguan penyakit seperti HEPATITIS /
LEVER, GANGGUAN MENS PADA WANITA, PENYAKIT JANTUNG, GANGGUAN LAMBUNG dan DAYA
TANGKAP OTAK MENJADI LEMAH ;[26]
Selanjutnya perlu dipikirkan
pula cara pencegahan maupun penanggulangannya. Pencegahan
dimaksudkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan, sedangkan penanggulangan
ditujukan untuk apabila telah terjadi penyalahgunaan Narkotika.
Dalam hal pencegahan, diperlukan keberanian masyarakat
untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui tentang
Narkotika yang disalahgunakan atau dimiliki secara tidak sah (Pasal 57 ayat (2)
UU Nomor 35 Tahun 2009), meski demikian keberadaan PELAPOR dilindungi oleh UU
Nomor 35 Tahun 2009 yaitu :
a.
Pelapor perlu mendapat jaminan
keamanan dan perlindungan dari pihak yang berwenang (Pasal 57 ayat (3) UU Nomor
35 Tahun 2009) ;
b.
Saksi atau orang lain dilarang
menyebut pelapor beserta identitasnya dalam sidang pengadilan (Pasal 76 ayat
(1) UU Nomor 35 Tahun 2009) ;
c.
Hakim memberikan peringatan
terlebih dahulu kepada saksi/atau orang lain yang bersangkutan dengan perkara
Tindak Pidana Narkotika, untuk tidak menyebut identitas pelapor dalam permulaan
persidangan (Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009) ;[27]
Sebagai orang tua ataupun pendidik, apa yang harus
dilakukan apabila mendapati anak atau anak didiknya menjadi pecandu atau
penyalahguna narkotika. ? Yang pertama harus diketahui adalah melihat
gejala-gejala apabila seseorang sudah mencoba
Narkotika, yaitu sebagaimana pendapat dari SOEDJONO D, SH, mengatakan bahwa
“Andaikata seorang anak lebih menyukai
bergaul dengan teman yang nakal, mungkin memberi suatu tanda bahwa ia akan
terjun pada pergaulan memakai Narkotika dan bilamana makin ke dalam seorang
terikat pada Narkotika, maka ia tidak memperhatikan tugas-tugas utamanya,
seperti tugas-tugas sekolah dan lain sebagainya,”[28]
maka orang tua ataupun guru harus mulai waspada, karena bukan tidak mungkin
anak atau anak didiknya sudah MENCOBA Narkotika, bahkan sudah menjadi PECANDU,
karena sebagai anggota warga masyarakat, kita semua memiliki tugas dan peran
serta di dalam pengawasan peredaran Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal
104 s/d Pasal 108 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kehidupan sehari-hari, hal yang perlu dilakukan
adalah dengan memanggil anak tersebut secara lemah lembut untuk kemudian
menanyakannya kepada anak tersebut untuk mengetahui apa benar anak tersebut
telah memakai Narkotika. Hal lain yang juga bisa dilakukan adalah dengan
melakukan tes urine maupun tes darah yang tentu akan melibatkan pihak kesehatan
baik dari piahk Rumah Sakit maupun Laboratorium, apabila menemukan tanda-tanda
seperti yang telah disebutkan di atas.
Banyak hal yang bisa dilakukan sebagai upaya pencegahan
dari penyalahgunaan Narkotika baik melalui pembinaan kesadaran mental
masyarakat berupa kesadaran beragama, hidup rumah tangga yang harmonis ataupun
melalui pendekatan berupa penerangan mengenai bahaya Narkotika terhadap pribadi
pemakai, terhadap masa depan putra-putri kita maupun bahaya Narkotika terhadap
Negara.[29]
Bagaimanapun bagusnya peraturan perundang-undangan yang
mengatur tentang larangan penyalahgunaan Narkotika, akan menjadi sia-sia
apabila tidak dilakukan upaya-upaya pencegahan. Hendaknya, upaya LAW
ENFORCEMENT akan menjadi jalan terakhir, sehingga tidak akan merusak mental
dari seorang anak yang dipidanakan karena perkara penyalahgunaan Narkotika.
Apakah yang bisa dilakukan SEKOLAH dalam upaya
PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA ? Ada
beberapa peran sekolah dalam mengatasi atau mencegah penyalahgunaan NARKOTIKA,
yaitu :
1.
Memperbanyak jam kegiatan EXTRA
KURIKULER ;
2. Melakukan RAZIA di dalam kelas ;
3. Melakukan TES URINE maupun DARAH secara
periodik ;
4. Bekerjasama dengan LEMBAGA KESEHATAN
setempat ;
5. Bekerjasama dengan Lembaga Anti Narkotika
(BNN, BNK atau GRANAT) ;[30]
Lalu, bagaimana dengan Undang-Undang tentang Narkotika
mengatur apabila seorang anak menjadi pecandu Narkotika ? Dalam Pasal 55 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sebagai berikut :
“(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur
wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau
lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh
Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi
medis dan rehabilitasi sosial.”
Apabila kita mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, apakah berani orang tua
melaporkan anaknya sebagai Pecandu Narkotika ? Sebab bukan tidak mungkin ANAK
dan ORANG TUANYA, akan menjadi pesakitan di muka hukum. Sehingga yang
diperlukan adalah perlindungan bagi pelapor maupun yang dilaporkan, sehingga
akan menimbulkan kesadaran untuk melaporkan bagi setiap orang tua yang
mendapati anaknya menjadi pecandu Narkotika.
Harus dipahami bahwa ANAK adalah masa depan bangsa,
sehingga bila tidak kita didik dengan baik sedini mungkin, maka akan
dipertanyakan masa depan bangsa ini. Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa peran serta orang dua dan juga para
pendidik di sekolah sangat diperlukan
Seandainya seorang anak telah
menjadi PECANDU, orang tua dan pendidik bisa berperan dengan melibatkan pihak
kesehatan baik itu Rumah Sakit maupun Dokter untuk melakukan REHABILITASI dan
rehabilitasi tersebut harus dilakukan sedini mungkin untuk mempercepat
kesembuhan si penderita.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 juga tidak secara tegas mengatur mengenai penanganan terhadap ANAK yang
menjadi TERSANGKA maupun TERDAKWA dalam perkara Narkotika. Karena sesungguhnya
yang diperlukan bagi seorang ANAK adalah pendampingan (KONSELING) dan
pembimbingan dalam rangka pencegahan menjadi pecandu Narkotika. Untuk itu di
masa yang akan datang diperlukan perubahan Undang-Undang tentang NARKOTIKA yang
lebih mengakomodir penanganan ANAK yang menjadi PECANDU NARKOTIKA baik dalam
pencegahan maupun dalam penanganan PRO JUSTITIA .
Akan menjadi hal yang sulit
apabila seorang ANAK telah menjadi PECANDU dan dijadikan PESAKITAN baik sebagai
Tersangka maupun Terdakwa, terlebih apabila ANAK tersebut dijatuhi PIDANA dan
menjadi NARAPIDANA. Secara mental, tentu akan menjadi beban yang sangat berat
bagi ANAK tersebut.
Peran serta Pemerintah juga sangat vital di dalam
mengawasi peredaran Narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya, terutama yang
berasal dari Luar Negeri. Banyaknya pintu masuk ke dalam wilayah Negara Republik
Indonesia
ini juga menjadi masalah serius mengingat pengiriman Narkotika maupun obat-obat
terlarang lainnya lebih banyak dilakukan melalui pintu-pintu masuk yang tidak
terjaga sehingga diperlukan kewaspadaan dari seluruh aparatur Negara di dalam
mengamankan masuknya Narkotika dari Negara lain.
III. Kesimpulan
Dari uraian-uraian tersebut di atas,
maka dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan sebagai berikut :
1.
Seorang anak atau beberapa
orang anak bisa menjadi TERDAKWA di dalam proses persidangan, apabila melakukan
perbuatan yang dilarang dalam suatu peraturan perundang-undangan, terutama
dalam perkara yang menyangkut Narkotika ;
2.
Dalam menangani perkara pidana
dengan Terdakwa Anak, yang lebih diutamakan adalah kesejahteraan dan
kepentingan anak tersebut ;
3.
Diperlukan Undang-Undang Narkotika
yang lebih mengakomodir penanganan ANAK yang menjadi PECANDU NARKOTIKA baik
dalam pencegahan maupun penanganan dalam proses PRO JUSTITIA ;
4.
Masyarakat dapat berperan serta
dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan Narkotika yang
dilakukan oleh ANAK, baik melalui lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta
yang peduli dengan perkembangan ANAK ;
5.
Pemerintah harus lebih berperan
aktif di dalam pengawasan peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang lainnya ;
Daftar Istilah Narkoba Yang Wajib Diketahui Agar Orangtua Waspada ![31]
A
Abes : salah tusuk urat / bengak
Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat
Acid : LSD, salah satu zat halusinogenika, bila dikonsumsi akan timbul halusinasi
Afo : alumunium foil
Abes : salah tusuk urat / bengak
Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat
Acid : LSD, salah satu zat halusinogenika, bila dikonsumsi akan timbul halusinasi
Afo : alumunium foil
Alfo; foil; alumunium foil :
tempat untuk memakai / bakar shabu
Amp/amplop : kemasan untuk membungkus ganja
Amphet : amphetamin
Analgesic : substansi untuk meredakan rasa sakit berhubungan
Antibiotik : sejenis zat antimikroba yang berasal dari pengembangbiakan mikroorganisme dan dibentuk secara semi-sintetis. Zat ini bekerja untuk mematikan atau menghambat perkembangan bakteri dan digunakan untuk mengatasi infeksi.
Amp/amplop : kemasan untuk membungkus ganja
Amphet : amphetamin
Analgesic : substansi untuk meredakan rasa sakit berhubungan
Antibiotik : sejenis zat antimikroba yang berasal dari pengembangbiakan mikroorganisme dan dibentuk secara semi-sintetis. Zat ini bekerja untuk mematikan atau menghambat perkembangan bakteri dan digunakan untuk mengatasi infeksi.
B
Badai : teler atau mabok
Badai; pedaw; high : tinggi
Bahlul : mabuk
Bajing : bunga ganja
Bakaydu : bakar ganja; dibakar dulu
Barcon; tester : barang contoh (gratis)
Basi-an : setengah sadar saat reaksi drug menurun
BB : barang bukti
BD : bandar narkoba
Bedak etep putih : sebutan lain putauw atau heroin
Beler : mabuk
Berhitung : urunan / patungan untuk beli ganja
Betrik : dicolong / nyolong
Bhang : ganja
Bhironk : orang Nigeria atau pesuruh
BK (Bung Karno) : pil koplo paling murah
BK : sedatin, nama obat tidur, isinya Nitrazepam 5 mgr
Black Heart : merk ectasy
Blue ice (BI) : salah satu jenis shabu yang paling bagus (no.1)
Boat : obat
Bokauw : bau
Bokul : beli barang
Bokul (bok’s) : beli
Bong : sejenis pipa yang didalamnya berisi air untuk menghisap shabu
Bopeng/bogep : minuman alkohol buatan lokal yang dikemas dalam bentuk botol pipih (botol gepeng) misalnya jenis vodka atau wiski
Boti : obat
BT : Bad trip ( halusinasi yang serem)
BT (Bad trip) : rasa kesal karena terganggu pada saat fly/mabuk
Buprenorphine : suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid
Buddha stick : ganja
Buterfly : merk ectasy
Badai : teler atau mabok
Badai; pedaw; high : tinggi
Bahlul : mabuk
Bajing : bunga ganja
Bakaydu : bakar ganja; dibakar dulu
Barcon; tester : barang contoh (gratis)
Basi-an : setengah sadar saat reaksi drug menurun
BB : barang bukti
BD : bandar narkoba
Bedak etep putih : sebutan lain putauw atau heroin
Beler : mabuk
Berhitung : urunan / patungan untuk beli ganja
Betrik : dicolong / nyolong
Bhang : ganja
Bhironk : orang Nigeria atau pesuruh
BK (Bung Karno) : pil koplo paling murah
BK : sedatin, nama obat tidur, isinya Nitrazepam 5 mgr
Black Heart : merk ectasy
Blue ice (BI) : salah satu jenis shabu yang paling bagus (no.1)
Boat : obat
Bokauw : bau
Bokul : beli barang
Bokul (bok’s) : beli
Bong : sejenis pipa yang didalamnya berisi air untuk menghisap shabu
Bopeng/bogep : minuman alkohol buatan lokal yang dikemas dalam bentuk botol pipih (botol gepeng) misalnya jenis vodka atau wiski
Boti : obat
BT : Bad trip ( halusinasi yang serem)
BT (Bad trip) : rasa kesal karena terganggu pada saat fly/mabuk
Buprenorphine : suatu pengobatan yang efektif untuk ketergantungan opioid
Buddha stick : ganja
Buterfly : merk ectasy
C
Camp’s : campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting
Cannabis : ganja, daun ganja; kependekan dari Canabis Sativa
Chasing the dragon : pencandu heroin
Chasra : ganja
Chimenk : ganja/kanabis
Cimeng : ganja
CMD : cuaca mendukung (untuk ngeganja)
Coke : kokain
CS (sobat) : istilah sesama pemakai
Camp’s : campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting
Cannabis : ganja, daun ganja; kependekan dari Canabis Sativa
Chasing the dragon : pencandu heroin
Chasra : ganja
Chimenk : ganja/kanabis
Cimeng : ganja
CMD : cuaca mendukung (untuk ngeganja)
Coke : kokain
CS (sobat) : istilah sesama pemakai
D
Dagga : ganja
Dinsemilla : ganja
Dum-dum titik : dumolid
Dagga : ganja
Dinsemilla : ganja
Dum-dum titik : dumolid
E
Etep : Putaw/heroin
Etep : Putaw/heroin
F
Fly : mabuk
Fly : mabuk
G
Gantung : setengah mabok
Gauw : gram
Gaw : gram
Gele : ganja
Gepang : punya putauw atau heroin
Giber : mabok atau teler
Giberway (giting berat way) : mabuk ganja
Ginting : mabok atau teler
girl : kokain
Gitber (ginting berat) : mabok berat
Glass : shabu-shabu
Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
Gonjes : mabok atau teler
Grass : daun ganja
Gantung : setengah mabok
Gauw : gram
Gaw : gram
Gele : ganja
Gepang : punya putauw atau heroin
Giber : mabok atau teler
Giberway (giting berat way) : mabuk ganja
Ginting : mabok atau teler
girl : kokain
Gitber (ginting berat) : mabok berat
Glass : shabu-shabu
Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.
Gonjes : mabok atau teler
Grass : daun ganja
H
Haluasi (halusinasi) : khayalan / imajinasi yang berlebihan
Halusinogen : Obat yang dapat mengubah perasaan dan pikiran, sering kali dengan menciptakan daya pandang yang berbeda, meskipun seluruh perasaan dapat terganggu.
Harm reduction : Suatu upaya untuk mengurangi beban dan penderitaan penyalagunaan zat, seperti memberikan jarum suntik baru agar mereka bisa terhindar dari penyebaran virus yang ditularkan melalui darah.
Hashish : daun ganja (biasanya juga disebut hash)
Hawi : ganja
Hemp : ganja
Hirropon : shabu-shabu
Haluasi (halusinasi) : khayalan / imajinasi yang berlebihan
Halusinogen : Obat yang dapat mengubah perasaan dan pikiran, sering kali dengan menciptakan daya pandang yang berbeda, meskipun seluruh perasaan dapat terganggu.
Harm reduction : Suatu upaya untuk mengurangi beban dan penderitaan penyalagunaan zat, seperti memberikan jarum suntik baru agar mereka bisa terhindar dari penyebaran virus yang ditularkan melalui darah.
Hashish : daun ganja (biasanya juga disebut hash)
Hawi : ganja
Hemp : ganja
Hirropon : shabu-shabu
I
I : Ekstasi
Ice Cream : shabu-shabu
inex : Ekstasi
Inex : ecstasy
Insul/spidol : alat suntik
Iv (ngive) : intravena, memasukan obat ke urat darah (vena)
I : Ekstasi
Ice Cream : shabu-shabu
inex : Ekstasi
Inex : ecstasy
Insul/spidol : alat suntik
Iv (ngive) : intravena, memasukan obat ke urat darah (vena)
J
Jackpot : tumbang/muntah
Jayus : ganja
Joints : daun ganja yang dipotong, dikeringkan, dirajang halus dan digulung menjadi rokok
Jokul : jual
Junkies : pencandu
Jackpot : tumbang/muntah
Jayus : ganja
Joints : daun ganja yang dipotong, dikeringkan, dirajang halus dan digulung menjadi rokok
Jokul : jual
Junkies : pencandu
K
Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
Kancing : ekstasi
Kar : alat untuk menggerus Putaw
Kartim : kertas timah
KD (kode) : kodein
Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
Kentang kurus : kena tanggung kurang terus
Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Kipean : insulin, suntikan
Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
Koncian : simpanan barang
Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw
Kurus : kurang terus
KW : kualitas
Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol
Kancing : ekstasi
Kar : alat untuk menggerus Putaw
Kartim : kertas timah
KD (kode) : kodein
Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk
Kentang kurus : kena tanggung kurang terus
Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Kipean : insulin, suntikan
Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil
Koncian : simpanan barang
Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw
Kurus : kurang terus
KW : kualitas
L
Lady dan krack : kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat
Lates : getah tanaman candu (papaver somniferum) yang didapat dengan menyadap (menggores) buah yang mulai masak.
Lexo : lexotan (obat penenang yang isinya bromazepam 12 mgr)
LL (double L) : artan
Lady dan krack : kokain dalam bentuk yang paling murni dan bebas basa untuk mendapatkan efek yang lebih kuat
Lates : getah tanaman candu (papaver somniferum) yang didapat dengan menyadap (menggores) buah yang mulai masak.
Lexo : lexotan (obat penenang yang isinya bromazepam 12 mgr)
LL (double L) : artan
M
Marijuana : daun ganja
Mary Jane : daun ganja
Metadon : obat narkotik yang dipakai sebagai pengganti heroin dalam pengobatan pecandunya. Dengan memakai metadon, pecandu dapat menghentikan penggunaan heroin tanpa ada efek samping yang parah.
MG : megadon
Mixing drugs : mencampur jenis drug yang berlawanan jenis untuk mendapatkan efek yang berbeda
Mupeng : muka pengen
Marijuana : daun ganja
Mary Jane : daun ganja
Metadon : obat narkotik yang dipakai sebagai pengganti heroin dalam pengobatan pecandunya. Dengan memakai metadon, pecandu dapat menghentikan penggunaan heroin tanpa ada efek samping yang parah.
MG : megadon
Mixing drugs : mencampur jenis drug yang berlawanan jenis untuk mendapatkan efek yang berbeda
Mupeng : muka pengen
N
Narkoba : narkotik dan bahan berbahaya.
Ngebaks (nyimenk/ngegele) : ngebakar ganja
Ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw
Ngecak : memisahkan barang
Ngecam : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Ngedarag : bakar putauw diatas timah
Ngedreg : cheasing the dragon, menggunakan heroin dengan cara dibakar dan asapnya dihirup melalui hidung
Ngedrop (low bed) : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk
Ngejel : mampet /beku pada saat ngepam/mompa
Ngepam (pamping) : memompa insulin secara berkali-kali
Ngupas : memakai shabu-shabu
NP (nipam) : Nitrazepam
Nugi (numpang giting) : mabuk tanpa duit
Nutup : sekedar menghilangkan sakaw/nagih
Nyabu : memakai shabu-shabu
Nyipet : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Narkoba : narkotik dan bahan berbahaya.
Ngebaks (nyimenk/ngegele) : ngebakar ganja
Ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw
Ngecak : memisahkan barang
Ngecam : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
Ngedarag : bakar putauw diatas timah
Ngedreg : cheasing the dragon, menggunakan heroin dengan cara dibakar dan asapnya dihirup melalui hidung
Ngedrop (low bed) : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk
Ngejel : mampet /beku pada saat ngepam/mompa
Ngepam (pamping) : memompa insulin secara berkali-kali
Ngupas : memakai shabu-shabu
NP (nipam) : Nitrazepam
Nugi (numpang giting) : mabuk tanpa duit
Nutup : sekedar menghilangkan sakaw/nagih
Nyabu : memakai shabu-shabu
Nyipet : nyuntik atau memasukan obat ketubuh
O
OD : ogah ngedrop perasaan/kemauan untuk tetap mabuk.
OD (over dosis) : kelebihan takaran pemakaian putaw
On (naik) : proses pada saat fly/mabuk untuk pemakai shabu/ecstacy
OD : ogah ngedrop perasaan/kemauan untuk tetap mabuk.
OD (over dosis) : kelebihan takaran pemakaian putaw
On (naik) : proses pada saat fly/mabuk untuk pemakai shabu/ecstacy
P
P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
Pakauw : pakai putauw
Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw
Papir : kertas untuk melinting ganja
Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja
Parno : paranoid karena ngedrungs
Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak
Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter
Pasien : pembeli
Pedauw : teler atau mabok
Pete : Putaw/heroin
Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’
Pil Gedek : ecstacy
Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda
Pot : daun ganja
PS (pasien) : pembeli narkoba
Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
PT : putauw (heroin)
Pyur : murni
P.T-P.T : patungan untuk membeli drug
Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)
Pakauw : pakai putauw
Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil
Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw
Papir : kertas untuk melinting ganja
Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja
Parno : paranoid karena ngedrungs
Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak
Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter
Pasien : pembeli
Pedauw : teler atau mabok
Pete : Putaw/heroin
Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’
Pil Gedek : ecstacy
Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda
Pot : daun ganja
PS (pasien) : pembeli narkoba
Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.
PT : putauw (heroin)
Pyur : murni
Q
Quartz : shabu-shabu
Quartz : shabu-shabu
R
R (rohip) : rohypnol
Rasta : ganja
Relaps : kembali lagi ngedrugs karena `kangen`
Rivot /R /rhivotril : Klonazepam
R (rohip) : rohypnol
Rasta : ganja
Relaps : kembali lagi ngedrugs karena `kangen`
Rivot /R /rhivotril : Klonazepam
S
Sakaw : sakit karena ketagihan atau gejala putus obat
Satrek : Kertas/LSD
Scale (Sekil) : timbangan untuk menimbang putaw, shabu, cocain (biasanya digunakan timbangan emas yang berbentuk timbangan digital)
Se’empel (seamplop) : satu amplop untuk ganja
Segaw : 1 gram
Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap
Selinting : 1 batang rokok atau gaja
Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin
Semprit : dari kata syringe; sejenis alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum.
Sendok : tempat mencampur/melarutkan/meracik putaw dengan air yang dimasukan kedalam insulin
Sepapan (setrip) : satu baris di dalam jajaran obat
Separdu : sepaket berdua
Seperempi : ¼ gram
Sepotek : satu butir obat dibagi 2
Setangki : 1/2 gram
Set-du (seting dua) : dibagi untuk 2 orang
Setengki : ½ gram
Seting (ngeset) : proses mencampurkan heroin dengan air
Se-track : sekali hisap / sekali bakar
Shabu-shabu (ubas/basu) : metamfetamin
Snip : pakai putauw lewat hidung ( dihisap)
snow : kokain
Snuk : pusing / buntu
speedball : campuran heroin-kokain
Sperempi : 1/4 gram
Spirdu : sepaket berdua
Stag : shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti /mampet
Stock (STB/stock badai) : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih
Stone : mabuk
stokun : mabuk
Stengky : setengah gram
Sugest /sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba
Sakaw : sakit karena ketagihan atau gejala putus obat
Satrek : Kertas/LSD
Scale (Sekil) : timbangan untuk menimbang putaw, shabu, cocain (biasanya digunakan timbangan emas yang berbentuk timbangan digital)
Se’empel (seamplop) : satu amplop untuk ganja
Segaw : 1 gram
Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap
Selinting : 1 batang rokok atau gaja
Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin
Semprit : dari kata syringe; sejenis alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum.
Sendok : tempat mencampur/melarutkan/meracik putaw dengan air yang dimasukan kedalam insulin
Sepapan (setrip) : satu baris di dalam jajaran obat
Separdu : sepaket berdua
Seperempi : ¼ gram
Sepotek : satu butir obat dibagi 2
Setangki : 1/2 gram
Set-du (seting dua) : dibagi untuk 2 orang
Setengki : ½ gram
Seting (ngeset) : proses mencampurkan heroin dengan air
Se-track : sekali hisap / sekali bakar
Shabu-shabu (ubas/basu) : metamfetamin
Snip : pakai putauw lewat hidung ( dihisap)
snow : kokain
Snuk : pusing / buntu
speedball : campuran heroin-kokain
Sperempi : 1/4 gram
Spirdu : sepaket berdua
Stag : shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti /mampet
Stock (STB/stock badai) : sisa heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih
Stone : mabuk
stokun : mabuk
Stengky : setengah gram
Sugest /sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba
T
Tea : daun ganja
Teken : minum obat / pil / kapsul
Tokipan : minuman
Trigger : sugesti/ingin
TU : ngutang
Tea : daun ganja
Teken : minum obat / pil / kapsul
Tokipan : minuman
Trigger : sugesti/ingin
TU : ngutang
U
Ubas : shabu
Ubas : shabu
V
Val : valium (cair & tablet)
Val : valium (cair & tablet)
W
Wakas : ketagihan
Wangi : menunjukkan kualitas putaw yang baik yang terasa beraroma bila di dragon/disuntikkan
Weed : daun ganja
Wakas : ketagihan
Wangi : menunjukkan kualitas putaw yang baik yang terasa beraroma bila di dragon/disuntikkan
Weed : daun ganja
• Stock = STB / stock badai : sisa
heroin yang disimpan untuk dipakai pada saat nagih.
• Ngepam = pamping : memompa insulin secara berkali-kali.
• Ngejel : mampet / beku pada saat ngepam / mompa.
• Paketan = tekapan : paket / bungkusan untuk putaw.
Contoh :
• Paket A = Rp.100.000,-
• Paket B = Rp.50.000,-
• Paket C = Rp.20.000,-
• P.S = pasien : pembeli narkoba.
• PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu / 10 ribu).
• Gocapan : gocip : paketan 50 ribu / 0.1 gram.
• Gaw : gram.
• Segaw : 1 gram.
• Seperempi : ¼ gram.
• Setengki : ½ gram.
• Per 1 / per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
• Separdu : sepaket berdua.
• Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin.
• Seting = ngeset : proses mencampurkan heroin dengan air.
• Set-du = seting dua : dibagi untuk 2 orang.
• Jokul : jual.
• Bokul = bok’s = beli.
• Barcon = tester : barang contoh (gratis).
• Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat.
• Kentang = kena tanggung = gantung : kurang mabuk.
• Kentang kurus : kena tanggung kurang terus.
• OD : ogah ngedrop : perasaan / kemauan untuk tetap mabuk.
• Nutup : sekedar menghilangkan sakaw / nagih.
• Stone = stokun = giting = fly = beler = bahlul : mabuk.
• Badai = pedaw = high : tinggi.
• Jackpot = tumbang : muntah.
• O.D = over dosis = ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw.
• Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter.
JENIS SHABU-SHABU.
• Shabu-shabu = ubas = SS = basu : metamfetamin.
• Blue ice = B.I : salah satu jenis shabu yang paling bagus (No.1).
• Alfo = foil = alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu.
• Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil.
• Se-track : sekali hisap / sekali bakar.
• Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap.
• Parno = paranoid : rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak.
• Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
• Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
• Sugest = sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba.
• Haluasi = halusinasi : khayalan / imajinasi yang berlebihan.
• B.T = Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly / mabuk.
• On = naik : proses pada saat fly / mabuk untuk pemakai shabu / ecstacy.
• Nugi = numpang giting : mabuk tanpa duit.
• C.S = sobat : istilah sesama pemakai.
• Stag = shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti / mampet
JENIS GANJA / KANABIS.
• Chimenk = gele = jayus = grass = rumput : ganja / kanabis.
• Ngebaks = nyimenk / ngegele : ngebakar ganja.
• C.M.D = cuaca mendukung (untuk ngeganja).
• Giberway = giting berat way = mabuk ganja.
• Papir = pap’s = paspor = tissue : kertas untuk melinting ganja.
• Bakaydu = dibakar dulu : bakar ganja.
• Berhitung = urunan / patungan untuk beli ganja.
• Se’empel = seamplop : satu amplop untuk ganja.
• Bajing = bunga ganja.
• Camp’s = campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting.
JENIS PIL KOPLO / OBAT DAFTAR ‘G’.
• Pil koplo = bo’at = boti = dados = kancing : obat daftar ‘G’
• Sepapan = setrip : satu baris di dalam jajaran obat.
• Sepotek : satu butir obat dibagi 2.
NAMA-NAMA OBAT DAFTAR ‘G’.
• R = rohip : Rohypnol.
• M.G : Megadon.
• N.P = nipam : Nitrazepam.
• Lexo : Lexotan.
• Dum = dum titik : Dumolid.
• LL = double L : Artan.
• Rivot = R = rhivotril : Klonazepam.
• BK = Bung Karno : pil koplo paling murah.
• Val : Valium (cair & tablet).
• Amphet : amfetamin (cairan = disuntik).
• K.D = kode : Kodein.
• Ngepam = pamping : memompa insulin secara berkali-kali.
• Ngejel : mampet / beku pada saat ngepam / mompa.
• Paketan = tekapan : paket / bungkusan untuk putaw.
Contoh :
• Paket A = Rp.100.000,-
• Paket B = Rp.50.000,-
• Paket C = Rp.20.000,-
• P.S = pasien : pembeli narkoba.
• PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu / 10 ribu).
• Gocapan : gocip : paketan 50 ribu / 0.1 gram.
• Gaw : gram.
• Segaw : 1 gram.
• Seperempi : ¼ gram.
• Setengki : ½ gram.
• Per 1 / per 2, ost : 1 atau 2, ost gram
• Separdu : sepaket berdua.
• Semata : setetes air yang sudah dicampur heroin.
• Seting = ngeset : proses mencampurkan heroin dengan air.
• Set-du = seting dua : dibagi untuk 2 orang.
• Jokul : jual.
• Bokul = bok’s = beli.
• Barcon = tester : barang contoh (gratis).
• Abses : benjolan karena heroin yang disuntik tidak masuk ke dalam urat.
• Kentang = kena tanggung = gantung : kurang mabuk.
• Kentang kurus : kena tanggung kurang terus.
• OD : ogah ngedrop : perasaan / kemauan untuk tetap mabuk.
• Nutup : sekedar menghilangkan sakaw / nagih.
• Stone = stokun = giting = fly = beler = bahlul : mabuk.
• Badai = pedaw = high : tinggi.
• Jackpot = tumbang : muntah.
• O.D = over dosis = ngeblenk : kelebihan takaran pemakaian putaw.
• Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter.
JENIS SHABU-SHABU.
• Shabu-shabu = ubas = SS = basu : metamfetamin.
• Blue ice = B.I : salah satu jenis shabu yang paling bagus (No.1).
• Alfo = foil = alumunium foil : tempat untuk memakai / bakar shabu.
• Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil.
• Se-track : sekali hisap / sekali bakar.
• Se-lap : dua kali bolak-balik / 2 kali hisap.
• Parno = paranoid : rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak.
• Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
• Ngedrop = low bed : gejala berakhirnya rasa nikmatnya mabuk.
• Sugest = sugesti : kemauan / keinginan untuk memakai narkoba.
• Haluasi = halusinasi : khayalan / imajinasi yang berlebihan.
• B.T = Bad trip : rasa kesal karena terganggu pada saat fly / mabuk.
• On = naik : proses pada saat fly / mabuk untuk pemakai shabu / ecstacy.
• Nugi = numpang giting : mabuk tanpa duit.
• C.S = sobat : istilah sesama pemakai.
• Stag = shabu yang sedang dibakar di alumunium foil berhenti / mampet
JENIS GANJA / KANABIS.
• Chimenk = gele = jayus = grass = rumput : ganja / kanabis.
• Ngebaks = nyimenk / ngegele : ngebakar ganja.
• C.M.D = cuaca mendukung (untuk ngeganja).
• Giberway = giting berat way = mabuk ganja.
• Papir = pap’s = paspor = tissue : kertas untuk melinting ganja.
• Bakaydu = dibakar dulu : bakar ganja.
• Berhitung = urunan / patungan untuk beli ganja.
• Se’empel = seamplop : satu amplop untuk ganja.
• Bajing = bunga ganja.
• Camp’s = campuran (tembakau) untuk ganja pada saat melinting.
JENIS PIL KOPLO / OBAT DAFTAR ‘G’.
• Pil koplo = bo’at = boti = dados = kancing : obat daftar ‘G’
• Sepapan = setrip : satu baris di dalam jajaran obat.
• Sepotek : satu butir obat dibagi 2.
NAMA-NAMA OBAT DAFTAR ‘G’.
• R = rohip : Rohypnol.
• M.G : Megadon.
• N.P = nipam : Nitrazepam.
• Lexo : Lexotan.
• Dum = dum titik : Dumolid.
• LL = double L : Artan.
• Rivot = R = rhivotril : Klonazepam.
• BK = Bung Karno : pil koplo paling murah.
• Val : Valium (cair & tablet).
• Amphet : amfetamin (cairan = disuntik).
• K.D = kode : Kodein.
DAFTAR
PUSTAKA
DAFTAR BACAAN
:
1.
Drs. B. Simanjuntak, LATAR
BELAKANG KENAKALAN REMAJA (ETIOLOGI JUVENILE DELINQUENCY), Penerbit ALUMNI – Bandung, Tahun 1979 ;
2. Prof..Dr. Muladi, SH dan Dr. Barda Nawawi,
SH, BUNGA RAMPAI HUKUM PIDANA, Penerbit ALUMNI – Bandung, Tahun 1992 ;
3.
Heriadi Willy, SH, BERANTAS
NARKOTIKA TIDAK CUKUP HANYA BICARA (Tanya Jawab dan Opini), Penerbit KEDAULATAN
RAKYAT – YOGYAKARTA, Tahun 2005 ;
4. Drs. Mulyana W. Kusumah, HUKUM dan HAK-HAK
ASASI MANUSIA (Suatu Pemahaman Kritis), Penerbit ALUMNI – Bandung, Tahun 1981 ;
5. Prof. Mr. Roeslan Saleh, PERBUATAN PIDANA
dan PERTANGGUNG JAWAB PIDANA, Penerbit AKSARA BARU – Jakarta, Tahun 1981 ;
6. R. Soesilo, KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM
PIDANA (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit
POLITEIA – Bogor, Tahun 1996.
7.
Data Perkara Tindak Pidana UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan Terdakwa Anak-Anak di Pengadilan Negeri Tegal ;
DAFTAR LINK INTERNET :
- http://statushukum.com/sejarah-hukum.html ;
- http://regional.kompas.com/read/2012/04/29/02131235/Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Capai.5.Juta Orang ;
- http://regional.kompas.com/read/2012/04/12/17372284/Lembaga. Pemasyarakatan.Serius.Berantas.Narkoba
- http://blogbebasnarkoba.wordpress.com/daftar-alamat-rehabilitasi-narkoba/
UNDANG-UNDANG :
1.
Verdovende
Midellen Ordonantie (Stbl. 1927 Nomor 278 jo. Nomor 536
;
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1976 tentang Narkotika ;
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1997 tentang Narkotika ;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1997 tentang Psikotropika ;
6.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika ;
[1] Hakim pada Pengadilan Negeri Tegal, Mahasiswa Magister Hukum (S2)
Unissula Semarang, disampaikan pada SEMINAR NASIONAL TENTANG REKOSTRUKSI
PENANGGULANGAN PEREDARAN GELAP DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA, di KOTA TEGAL,
tanggal 03 Juli 2013 ;
[2] Drs. Mulyatna W. Kusumah, HUKUM dan HAK-HAK ASASI MANUSIA, Suatu
Pemahaman Kritis, Penerbit Alumni Bandung, Tahun 1981, hal.70 ;
[3] http://www.timlo.net/baca/53690/korban-narkoba-dikalangan-pelajar-capai-13-juta/
[4] DR. YUSUF QARDHAWI, Halal
Haram dalam Islam, Penerbit INTERMEDIA, Solo, Tahun 2000, hal. 112 ;
[5] Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA ;
[6] DR. ANDI HAMZAH, SH, Perkembangan Hukum Pidana Khusus, Penerbit
RINEKA CIPTA, Jakarta,
Tahun 1991, hal. 151 ;
[7]ttp://regional.kompas.com/read/2012/04/29/02131235/Pengguna.Narkoba.di.Indonesia.Capai.5.Juta
Orang
[8]http://regional.kompas.com/read/2012/04/12/17372284/Lembaga.Pemasyarakatan.Serius.Berantas.Narkoba
;
[9] Data Perkara Tindak Pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan Terdakwa Anak di Pengadilan Anak ;
[10] R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta
Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit POLITEIA, Bogor, Tahun
1996, Hal. 320 ;
[11] Dr. SAPARINAH SADLI, Persepsi Sosial Mengenai Perilaku Menyimpang,
Penerbit BULAN BINTANG, Jakarta,
Tahun 1976, hal. 33.
[12] Loc.cit Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 ;
[13] Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak ;
[14] Prof. Dr. Muladi, SH dan Dr. Barda Nawawi Arief, SH, BUNGA RAMPAI
HUKUM PIDANA, Penerbit ALUMNI, Bandung,
Tahun 1992, Hal.109 ;
[15] Prof.Mr. Roeslan Saleh, PERBUATAN PIDANA DAN PERTANGGUNG JAWAB
PIDANA, Penerbit, Aksara Baru, Tahun 1981, hal. 13 ;
[16] Ibid, hal. 42.
[17] Ibid, hal. 42.
[18] Catatan Kuliah SEJARAH HUKUM, UNISSULA, Tahun 2013 ;
[19] Loc.cit, Prof.Dr. Muladi dan Dr. Barda Nawawi, SH, hal. 112-113 ;
[20]Drs.B.Simanjuntak, SH, LATAR BELAKANG KENAKALAN REMAJA, Penerbit
ALUMNI, Bandung,
Tahun 1979, hal.167 ;
[21] Ibid, Drs. B. Simanjuntak, SH, hal.169-170 ;
[22] Loc.cit, Prof.Dr. Muladi dan Dr. Barda Nawawi, SH, hal.114-115 ;
[23] Soedjojo D, SH, NARKOTIKA dan REMAJA, Penerbit ALUMNI, Bandung, Tahun 1973, hal.
119 - 120 ;
[24]Drs. Hari Sasangka, SH.MH, NARKOTIKA dan Psikotropika Dalam Hukum
Pidana, Penerbit MANDAR MAJU, bandung, Tahun 2003, hal. 7 – 8 ;
[25] Heriadi Willy, SH, BERANTAS NARKOTIKA TIDAK CUKUP HANYA BICARA (Tanya
Jawab dan Opini), Penerbit KEDAULATAN RAKYAT – YOGYAKARTA,
Tahun 2005, hal. 19 ;
[26] Ibid, hal. 23 ;
[27] Ibid, hal. 202 ;
[28] Loc.cit. SOEDJONO D, SH, hal. 140 ;
[29] Ibid, hal. 147 ;
[30] Loc.cit, Heriadi Willy, SH, hal. 19 ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar