Pemeriksaan pada tingkat kasasi dalam perkara pidana telah diatur dalam pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan materi yang diperiksa oleh Majelis Hakim tingkat kasasi adalah sebagaimana diatur dalam ayat (1) yang menyebutkan :
"Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya ;
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut kententuan undang-undang ;
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ?
Penjelasan singkat atas ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP ini adalah sebagai berikut :
* Bahwa Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist hanya memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sebagai Judex Facti ;
* Oleh karena Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist, maka Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta yang terungkap dalam persidangan, akan tetapi hanya memeriksa apakah ketentuan hukum yang ada telah diterapkan sebagaimana mestinya terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut ;
* Meski demikian, apabila pemohon kasasi dalam memori kasasinya dapat mendalilkan bahwa terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, maka Mahkamah Agung dapat pula mempertimbangkan fakta hukum yang belum dipertimbangkan tersebut.
"Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam pasal 244 dan pasal 248 guna menentukan :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya ;
Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut kententuan undang-undang ;
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya ?
Penjelasan singkat atas ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP ini adalah sebagai berikut :
* Bahwa Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist hanya memeriksa penerapan hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi sebagai Judex Facti ;
* Oleh karena Mahkamah Agung sebagai Judex Jurist, maka Mahkamah Agung tidak lagi memeriksa fakta yang terungkap dalam persidangan, akan tetapi hanya memeriksa apakah ketentuan hukum yang ada telah diterapkan sebagaimana mestinya terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut ;
* Meski demikian, apabila pemohon kasasi dalam memori kasasinya dapat mendalilkan bahwa terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, maka Mahkamah Agung dapat pula mempertimbangkan fakta hukum yang belum dipertimbangkan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar