Di dalam pemidanaan terhadap seseorang, dikenal adegium Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Bersalah Daripada Menghukum Satu Orang Yang Tidak Bersalah. Adigium ini menjadikan pengingat bagi Aparat Penegak Hukum untuk mendalami setiap perkara yang ditanganinya dengan memeriksa secara cermat setiap alat bukti yang ditemukan dan diperiksa.
Kamis, 30 Maret 2017
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar