Kamis, 26 Oktober 2017

TERTANGKAP TANGAN

Apakah tertangkap tangan telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia? Sebaiknya kita menengok sedikit ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam KUHAP telah diatur mengenai tertangkap tangan yaitu di dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan, "Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat." Pada dasarnya setiap penangkapan harsulah disertai dengan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat dimana penangkapan tersebut akan dilakukan, sehingga dengan demikian setiap penangkapan yang tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan adalah TIDAK SAH. Berkaitan dengan tertangkap tangan, meskipun tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan, akan tetapi segera setelah dilakukan tangkap tangan, pihak yang melakukan penangkapan harus segera mengirimkan permohonan Surat Perintah Penangkapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pesetujuan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Setelah Surat perintah Penangkapan dalamm kasus tertangkap tangan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka oleh pihak yang melakukan penangkapan, baik itu dari pihak Polri, Kejaksaan maupun KPK, harus segera menyerahkan Surat Perintah Penangkapan tersebut kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu untuk dilakukan PENYIDIKAN, yang kemudian dilakukan pemberkasan yang setelah lengkap dikirim ke pihak Penuntut Umum untuk diperiksa ulang, yang apabila masih terdapat kekurangan akan dikirmkan kembali ke pihak Penyidik, namun apabila sudah lengkap, akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga dalam hal ini setiap penangkapan, baik penangkapan biasa maupun tertangkap tangan harus disertai Surat Perintah Penangkapan dan tanpa ada Surat Perintah Penangkapan, maka penangkapan yang dilakukan menjadi TIDAK SAH.

Senin, 23 Oktober 2017

HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN

Ketika anda membeli / menggunakan sebuah jasa, dalam hal ini jasa transportasi, pernahkah anda berpikir apa saja hak dan kewajiban anda? Dan bagaimana bila hak anda tidak terpenuhi? Dan bagaimana jika anda tudak melakukan kewajiban anda? Sampai saat ini di ruang publik bidang transportasi tidak pernah tercantum pemberitahuan, baik dalam bentuk pamflet, spanduk maupun baliho atau dalam bentuk lainnya, yang menerangkan tentang hak seorang pembeli / pengguna jasa trasportasi. Sedikit berbeda dengan seseorang yang membeli jasa kesehatan, setidaknya di Rumah Sakit selalu terlihat pemberitahuan tentang hak dan kewajuban pasien / keluarga pasien. Hal inilah yang membuat posisi konsumen jasa transportasi menjadi sangat lemah dan rentan terhadap segala bentuk penyimpangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak dari konsumen tersebut. Sudah saatnya keadaan ini menjadikan otoritas jasa transportasi bisa berbenah diri demi memberikan pelayanan prima terhadap para konsumennya.

Senin, 16 Oktober 2017

MENDIDIK ANAK

Ajari anak dengan penuh kasih sayang dan tanamkan rasa tanggung jawab sejak kecil. Mendidik anak merupakan suatu anugrah yang tidak ternilai bagi setiap orang tua. Butuh kesabaran, ketekunan, keteladanan dan juga rasa sayang di dalam melakukannya. Seorang anak akan meniru apapun yang dilakukan oleh orang tuanya, oleh sebab itu, berikanlah contoh yang mendidik bagi tiap anak dalam proses tumbuh kembangnya. Jangan penuhi anak dengan cerita maupun berita bohong (hoax) karena apa yang dicerna oleh otak si anak adalah apa yang didengarnya, dilihatnya dan dialaminya sendiri. Jangan ajarkan pada anak perilaku kekerasan, karena niscaya kekerasan itu akan mendarahdaging ketika anak itu beranjak dewasa. Ajarkanlah anak dengan nilai-nilai illahiah, nilai-nilai kemanusiaan dan seluruh nilai-nilai kebaikan yang hidup dalam masyrakat yang penuh dengan toleransi dan kemajemukan. Sebab di pundak si anak tersebutlah, masa depan bangsa ini akan diletakkan, suatu saat nanti sang anak akan menjadi generasi penerus perjuangan bangsa dalam menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Jumat, 13 Oktober 2017

KENAKALAN ANAK

Kenakalan anak merupakan hal biasa mengingat anak masih dalam proses berkembang, baik secara fisik, mental maupun psikologinya. Meski demikian, bimbingan orang tua tetap merupakan hal mutlak yang harus selalu dilakukan, karena tumbuh kembang anak sangat bergantung dari peran aktif orang tua. Bimbingan dari orang tua merupakan hal yang wajib dilakukan, karena perilaku anak akan meniru perilaku orang tuanya. Oleh sebab itu, merupakan hal yang tidak tepat apabila orang tua lepas tangan sepenuhnya akan perilaku anak-anaknya. Waktu terlama bagi seorang anak seharusnya dihabiskan bersama keluarga di rumah, sehingga orang tua mempunyai banyak waktu dalam membimbing anak-anaknya. Semakin dekat hubungan orang tua dengan anaknya, akan membuat tumbuh kembang anak semakin baik dan akan menghasilkan anak yang mempunyai intelegensia yang tinggi, baik secara fisik maupun non fisik / moral. Oleh sebab itu, bagi para orang tua, luangkanlah waktu yang lebih banyak bagi anak-anaknya, sehingga anak-anak tersebut bisa merasakan limpahan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Anak yang secara fisik maupun secara emosional dekat dengan orang tuanya akan menghindarkan anak tersebut dari pergaula

GRATIFIKASI

Gratifikasi merupakan salah satu dari tindak pidana korupsi yang masih sering terjadi di Indonesia. Secara awam gratifikasi dapat diartikan sebagai pemberian sesuatu kepada aparatur pemerintah yang bertujuan / berkaitan dengan tugas kedinasan dari aparatur pemerintahan tersebut. Sesuatu dapat diartikan dalam berbagai bentuk, misalkan uang, bingkisan, cek perjalanan, tiket pesawat, voucher hotel dan lain sebagainya. Unsur terpenting dari gratifikasi ini adalah pemberian tersebut ditujukan untuk mempengaruhi tugas-tugas dari aparatur pemerintah tersebut, untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana pesanan dari sang pemberi gratifikasi. Jika diperbandingkan antara korupsi dalam bentuk penggelembungan dana (mark up) dan korupsi dalam bentuk gratifikasi, mungkin jumlahnya seimbang. hal inilah yang membuat pemberantasan korupsi di Indonesia seakan berjalan di tempat, mengingat banyak aspek yang terlibat di dalamnya. Peranan pembuat kebijakan untuk tidak menerima gratifikasi dangat diperlukan dalam hal ini. Sebab, gratifikasi diindikasikan sebagai salah satu pintu masuk dilakukannya korupsi dalam bentuk lainnya dan dalam jumlah nominal yang lebih besar. Perlu ketegasan dari aparat penegak hukum dalam menindak pelaku gratifikasi, baik pemberi maupun penerima, karena dengan menindak tegas pelaku gratifikasi, setidaknya menutup salah satu pintu terhjadinya korupsi yang lebih besar.

Rabu, 11 Oktober 2017

PERLINDUNGAN HAK ANAK

Eksploitasi terhadap seorang anak merupakan tindakan yang melanggar hukum mengingat hak anak sangat dilindungi, bahkan sejak dari dalam kandungan ibunya. Seorang anak dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara sempurna sehingga diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Segala bentuk eksploitasi anak hanya kan membuat anak tersebut menjadi kehilangan hak-haknya yang semestinya didapatkannya. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama, sebab orang tua, lingkungan sekitar tenpat tinggal dan tempat pendidikan mempunyai peran yang vital dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap seorang anak. Peran pemerintah sebagai inisiator sangat dibutuhkan dalam mengupayakan perlindungan hak-hak anak secara optimal tetapi peran serta masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan terpenuhinya hak-hak anak. Kehangatan sebuah keluarga, kebersamaan dalam lingkungan sekitar rumah dan pemberian pendidikan yang nyaman di sekolah akan menjadi faktor penentu keberhasilan seorang anak sehingga bisa menjadi seorang yang berhasil dalam kehidupannya di kemudian hari.

Selasa, 10 Oktober 2017

PEMIDANAAN TERHADAP KORPORASI

Perkembangan hukum saat ini sudah menempatkan KORPORASI sebagai subyek hukum selain manusia (naturlijk persoon), sehingga dengan demikian makan sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh dan/atau atas nama korporasi yang menyebabkan korporasi mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi terdapat perbedaan terhadap jenis pemidanaannya yaitu terhadap korporasi hanya dapat dijatuhi pidana pokok berupa pidana DENDA dan selain pidana pokok, terhadap korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan diantaranya adalah penyitaan atas harta benda korporasi dalam upaya sebagai upaya paksa korporasi membayar pidana denda, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penghentian kegiatan korporasi dan penutupan korporasi. Oleh sebab itu maka para pemangku kepentingan (stake holder) di bidang korporasi haruslah bertindak dengan tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sebab pemidanan terhadap korporasi sudah merupakan keniscayaan yang semakin lama akan semakin diterapkan secara ketat demi melindungi kepentingan bangsa, negara dan masyrakat.

Selasa, 03 Oktober 2017

BELAJAR HUKUM ITU MUDAH

https://www.facebook.com/belajarhukumitumudah/?modal=media_composer

EXTRA ORDINARY CRIMES

Korupsi merupakan "Extra Ordinary Crimes" sehingga upaya pemberantasannyapun haruslah merupakan upaya yang luar biasa (extra ordinary) juga. Korupsi dapat membunuh peradaban suatu bangsa dan negara sehingga dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang kejam, bahkan lebih kejam dibandingkan dengan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam KUHP, mengingat jumlah korban yang bisa membunuh satu generasi dan satu peradaban. Bisa dibayangkan apabila uang yang dikorupsi digunakan untuk modal pembangunan, berapa ribu gedung sekolah yang bisa dibangun, berapa rumah susun ataupun rumah sederhana yang dapat disediakan oleh pemerintah, berapa jumlah siswa yang bisa mendapatkan biaya pendidikan secara gratis bahkan sampai tingkat pendidikan tertinggi dan masih banyak elemen pembangunan lain yang dapat dipenuhi dari uang yang dikorupsi tersebut. kekuatan kita dalam memberantas tindak pidana korupsi tidak boleh luntur sebab korupsi dapat terjadi kapan saja dan siapa saja berpeluang menjadi pelaku tindak pidana korupsi. Saling mengingatkan dalam kebaikan telah menjadi kewajiban kita bersama untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif dan dituntut keberanian kita untuk melaporkan adanya perilaku koruptif di sekitar kita. Tanpa peran serta masyarakat yang aktif, tentu upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi dongeng pengantar tidur siang belaka.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...