Perkembangan hukum saat ini sudah menempatkan KORPORASI sebagai subyek hukum selain manusia (naturlijk persoon), sehingga dengan demikian makan sebuah korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan / perbuatan yang dilakukan oleh dan/atau atas nama korporasi yang menyebabkan korporasi mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut. Akan tetapi terdapat perbedaan terhadap jenis pemidanaannya yaitu terhadap korporasi hanya dapat dijatuhi pidana pokok berupa pidana DENDA dan selain pidana pokok, terhadap korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan diantaranya adalah penyitaan atas harta benda korporasi dalam upaya sebagai upaya paksa korporasi membayar pidana denda, juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa penghentian kegiatan korporasi dan penutupan korporasi. Oleh sebab itu maka para pemangku kepentingan (stake holder) di bidang korporasi haruslah bertindak dengan tidak melanggar hukum dan merugikan masyarakat, sebab pemidanan terhadap korporasi sudah merupakan keniscayaan yang semakin lama akan semakin diterapkan secara ketat demi melindungi kepentingan bangsa, negara dan masyrakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar