Eksploitasi terhadap seorang anak merupakan tindakan yang melanggar hukum mengingat hak anak sangat dilindungi, bahkan sejak dari dalam kandungan ibunya. Seorang anak dijamin hak-haknya untuk tumbuh kembang secara sempurna sehingga diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Segala bentuk eksploitasi anak hanya kan membuat anak tersebut menjadi kehilangan hak-haknya yang semestinya didapatkannya. Perlindungan terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama, sebab orang tua, lingkungan sekitar tenpat tinggal dan tempat pendidikan mempunyai peran yang vital dalam memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap seorang anak. Peran pemerintah sebagai inisiator sangat dibutuhkan dalam mengupayakan perlindungan hak-hak anak secara optimal tetapi peran serta masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan terpenuhinya hak-hak anak. Kehangatan sebuah keluarga, kebersamaan dalam lingkungan sekitar rumah dan pemberian pendidikan yang nyaman di sekolah akan menjadi faktor penentu keberhasilan seorang anak sehingga bisa menjadi seorang yang berhasil dalam kehidupannya di kemudian hari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar