Apakah tertangkap tangan telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia? Sebaiknya kita menengok sedikit ke dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam KUHAP telah diatur mengenai tertangkap tangan yaitu di dalam pasal 18 ayat (2) yang menyebutkan, "Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat." Pada dasarnya setiap penangkapan harsulah disertai dengan Surat Perintah Penangkapan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat dimana penangkapan tersebut akan dilakukan, sehingga dengan demikian setiap penangkapan yang tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan adalah TIDAK SAH. Berkaitan dengan tertangkap tangan, meskipun tidak disertai dengan Surat Perintah Penangkapan, akan tetapi segera setelah dilakukan tangkap tangan, pihak yang melakukan penangkapan harus segera mengirimkan permohonan Surat Perintah Penangkapan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk mendapatkan pesetujuan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri tersebut. Setelah Surat perintah Penangkapan dalamm kasus tertangkap tangan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, maka oleh pihak yang melakukan penangkapan, baik itu dari pihak Polri, Kejaksaan maupun KPK, harus segera menyerahkan Surat Perintah Penangkapan tersebut kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu untuk dilakukan PENYIDIKAN, yang kemudian dilakukan pemberkasan yang setelah lengkap dikirim ke pihak Penuntut Umum untuk diperiksa ulang, yang apabila masih terdapat kekurangan akan dikirmkan kembali ke pihak Penyidik, namun apabila sudah lengkap, akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. Sehingga dalam hal ini setiap penangkapan, baik penangkapan biasa maupun tertangkap tangan harus disertai Surat Perintah Penangkapan dan tanpa ada Surat Perintah Penangkapan, maka penangkapan yang dilakukan menjadi TIDAK SAH.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar