Ketika anda membeli / menggunakan sebuah jasa, dalam hal ini jasa transportasi, pernahkah anda berpikir apa saja hak dan kewajiban anda? Dan bagaimana bila hak anda tidak terpenuhi? Dan bagaimana jika anda tudak melakukan kewajiban anda? Sampai saat ini di ruang publik bidang transportasi tidak pernah tercantum pemberitahuan, baik dalam bentuk pamflet, spanduk maupun baliho atau dalam bentuk lainnya, yang menerangkan tentang hak seorang pembeli / pengguna jasa trasportasi. Sedikit berbeda dengan seseorang yang membeli jasa kesehatan, setidaknya di Rumah Sakit selalu terlihat pemberitahuan tentang hak dan kewajuban pasien / keluarga pasien. Hal inilah yang membuat posisi konsumen jasa transportasi menjadi sangat lemah dan rentan terhadap segala bentuk penyimpangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak dari konsumen tersebut. Sudah saatnya keadaan ini menjadikan otoritas jasa transportasi bisa berbenah diri demi memberikan pelayanan prima terhadap para konsumennya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar