Tertangkapnya lagi aparatur peradilan di Pengadilan Negeri Tangerang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan AIB (lagi) bagi dunia peradilan Indonesia. Seakan tiada henti aib mendera dunia peradilan di Indonesia, meskipun tidak kurang upaya dari Mahkamah Agung dalam menjaga aparaturnya supaya terhindar dari perilaku korupstif, akan tetapi sifat manusiawi manusia yang masih memiliki sifat rakus, yang menjadikan aparatur peradilan melakukan perilaku koruptif. Sebuah pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia, bahwa perilaku koruptif bagaikan hal yang memabukkan yang bisa menimpa siapa saja tanpa pandang bulu. Semua akan kembali pada diri kita masing-masing yang bisa menjaga diri dan mawas diri, maka setidaknya akan bisa menjadi penangkal bagi terjadinya perilaku koruptif yang justru akan merugikan diri sendiri, juga mebuat stigma buruk bagi instansinya. Semoga kejadian ini menjadi kejadian terakhir dan kembali berharap tidak ada kejadian-kejadian serupa di kemudian hari.
Rabu, 14 Maret 2018
AIB (LAGI) BAGI DUNIA PERADILAN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar