Di dalam sistem hukum pidana Indonesia, dikenal istilah alasan pemaaf dan alasan pembenar, yang bisa menjadi dasar untuk meringankan hukuman bagi Terdakwa atau bahkan bisa menjadi dasar untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Penuntut Umum. Secara singkat alasan pemaaf dan pembenar dapat diilustrasikan sebagai berikut. Untuk alasan pemaaf, ilustrasinya adalah ketika seseorang dalam keadaan terancam bahaya (misalkan mendapat todongan senjata tajam), yang keadaan tersebut membuat hanya ada 2 pilihan, melawan untuk bertahan hidup atau diam namun nyawa melayang. Maka ketika orang tersebut melakukan perlawanan yang menyebabkan orang yang menodongkan senjata tersebut menjadi tidak berdaya atau bahkan mati, maka keadaan tersebut dapat dijadikan dasar untuk meringankan atau membebaskan orang tersebut ketika diajukan ke persidangan, tentunya harus pula dibuktikan di persidangan. Sedangkan yang disebut dengan alasan pemaaf dapat dilustrasikan sebagai berikut. Dengan alasan apapun membunuh orang tidak dibenarkan akan tetapi ada keadaan ketika hal tersebut, yaitu ketika dilaksanakan pidana mati bagi terpidana mati. Dalam keadaan ini, bagi tim eksekutornya dibenarkan untuk melakukan tugasnya sehingga dapat terbebas dari tuntutan hukum. Mudah-mudahan dari penjelasan singkat ini dapat menjadi pemahaman kita bersama bahwa meskipun hukum pidana bersifat tegas dan tidak pandang bulu akan tetapi masih ada alasan-alasan yang dapat meringankan atau bahwa membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum.
Kamis, 01 Maret 2018
Alasan Pemaaf dan Alasan Pembenar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar