Saat ini sudah sangat jamak terjadi aparatur negara baik di bidang eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang tertantgkap tangan akibat melakukan tindak pidana korupsi dalam segala bentuknya. Hal ini tidak terlepas dari pola hidup hedonis yang dianut oleh aparatur negara kita. Disamping itu masih terdapat keengganan dari aparatur negara kita untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang saat ini telah disediakan oleh Komisi Pemberantasan Koupsi (KPK) dan bahkan sekarang dimudahkan dengan metode pengisisna secara elektronik (E-LHKPN). Sebuah kemudahan yang seharusnya dimanfaatkan oleh para aparatur negara untuk melaporkan kekayaan yang dimilikinya, terutama sesudah menjabat pada suatu jabatan tertentu. Ketaatan akan melaporkan kekayaan ini sebenarnya menjadi pintu masuk dari kejujuran dari aparatur negara kita. Dari LHKPN tersebut dapat kita ketahui tingkat kejujuran dari aparattur negara tersebut, sebab LHKPN tersebut akan diumumkan ke publik secara periodik sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara luas dan masyarakat dapat mengkritisi atas hasil LHKPN yang diumumkan tersebut.Oleh sebab itu diperlukan kesadaran dari para aparatur negara untuk mentaati pengisian LHKPN ini demi kebaikan dirinya maupun kebaikan berjalannya pemerintahan.
Selasa, 13 Maret 2018
LHKPN dan Kepedulian Aparatur Negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar