Tahun 2018 merupakan tahun pemilihan kepala daerah, baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati maupun Walikota/Wakil Walikota, yang pelaksanaannya akan dilaksanakan secara serentah di beberapa daerah. Saatnya rakyat diminta menjadi pemilih yang ulung, sebab pilihannya tidak hanya didasarkan pada nama besar sang calon kepala daerah namun juga penilaian terhadap kepribadian dan etos kerja dari calon kepala daerah tersebut. Salah memilih maka dampaknya akan dirasakan 5 (lima) tahun mendatang, sehingga saat ini dibutuhkan kearifan berpikir dari para pemilih untuk benar-benar memilih berdasarkan hati nuraninya. Jangan terpengaruh oleh iming-iming dalam bentuk apapun juga.sebab politik uang dalam sebuah pemilihan kepala daerah merupakan keniscayaan yang tidak bisa kita tolak kehadirannya. Oleh sebab itu, percayakanlah pada nati nurani, karena hati nurani tidak pernah berbohong.
Senin, 26 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar