Sebagaimana kita ketahui bahwa tumpukan perkara akan selalu terjadi di bidang peradilan, khususnya di tingkat pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Tumpukan perkara tersebut dapat diapresiasi sebagai semakin sadarnya masyarakat dalam mencari keadilan, sehingga tetap mempercayakan akan memperoleh keadilan bahkan sampai tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. Akan tetapi tumpukan perkara tersebut dapat pula dikatakan sebagai tidak ada batasan bagi pencari keadilan, perkara mana yang dapat dimintakan pemeriksaan kasasi maupun peninjauan kembali. Masih sering ditemui perkara-perkara yang secara ekonomis justru lebih besar biaya untuk mengajukan kasasi maupun peninjauan kembali dibandingkan dengan nominal dari kerugian yang terdapat dalam perkara tersebut. Namun itulah keadaan hukum di Indonesia yang tetap memberikan hak secara penuh kepada para pencari keadilan, sebab keadilan sangatlah abstrak, yang bisa berbeda penilaiannya antara satu orang dengan orang lain. Yang terpenting saat ini adalah adanya penghargaan bagi Hakim yang memutus perkara, mengingat apapun putusan yang dijatuhkan tetap tidak bisa memuaskan para pihak pencari keadilan. Hal yang harus dipahami oleh para pencari keadilan, bahwa dalam memutus suatu perkara, Hakim telah bekerja secara maksimal dengan mempertimbangkan berbagai hal yang terungkap dalam persidangan. Ironisnya, sampai saat ini masih terdengar Hakim yang dihjujat karena putusannya, meskipun seharusnya yang menghujat tersebut sadar bahwa ada saluran terhadap putusan yang dianggap tidak adil, kecuali terdapat pelanggaran kode etik atas perilaku Hakim yang memutus perkara tersebut. Perilaku Terdakwa yang berteriak-teriak di muka persidangan setelah dijatuhkan putusan merupakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) yang seharusnya dapat disidik dan dilakukan penuntutan secara terpisah dari perkara sebelumnya. Sebagai masyarakat yang sadar hukum, sudah saatnya kita menjaga perilaku kita ketika harus berhadapan dengan hukum sehingga tidak membuat semakin merugikan bagi diri kita sendiri.
Senin, 05 Maret 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar