Selasa, 29 Januari 2019

Perbuatan Melawan Hukum

Apa itu perbuatan melawan hukum (PMH)? Secara umum dapat disebutkan sebagai segala perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang bersifat melanggar hukum yang berlaku yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain baik bagi perorangan maupun kelompok atau korporasi. Kerugian yang diderita tidak hanya kerugian yang bersifat materiil tetapi juga bersifat immateriil. Kerugian materiil berupa kerugian yang dapat dihitung nominalnya, sedangkan kerugian immateriil berupa kerugian yang tidak bisa dihitung nominalnya, misalnya rusaknya nama baik dan lain sebagainya.
Terhadap kerugian atas PMH ini hukum perdata kita sudah mengaturnya di dalam ketentuan pasal 1365 KUH Perdata, yang menyebutkan, "Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut." Ketentuan pasal ini dipertegas lagi dengan ketentuan pasal 1366 KHU Perdata yang menyebutkan, "Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya." Lalu bagaimana jiak yang melakukan perbuatan orang lain yang masih dalam pengawasannya, misalnya anak, atau pekerjanya? Untuk menjawabnya kita harus membaca ketentuan pasal 1367 KUH Perdata, yang menyebutkan :
(1) Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang ada dalam pengawasannya";
(2) Orang tua dan wali bertanggungjawab tentang kerugian yang disebabkan oleh anak-anak belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali";
(3) Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya";
(4) Guru-guru sekolah dan kepala-kepala bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh murid-murid dan tukang-tukang mereka selama waktu orang-orang ini berada dalam pengawasan mereka";
(5) Tanggung jawab yang disebutkan diatas berakhir, jika orangtua-orangtua, wali-wali, guru-guru sekolah dan kepala-kepala tukang membuktikan bahwa mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggungjawab."
Pasal ini secara singkat menyebutkan bahwa PMH tidak hanya dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perbuatannya sendiri tetapi juga atas perbuatan orang-orang atau barang-barang yang berada dalam kekuasaanya. Hal ini untuk mencegah orang untuk bertindak tidak secara hati-hati dan harus dapat memperhitungkan bahwa setiap perbuatannya dapat saja menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
Selain itu juga perlu dicermati ketentuan pasal 1368 KUH Perdata, mengatur tentang tanggung jawab pemilik binatang, yang menyebutkan, "Pemilik seekor binatang atau siapa saja yang memakainya adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya."
Sedangkan pasal 1369 KUH Perdata, mengatur tentang tanggung jawab pemilik gedung, yang menyebutkan, "Pemilik sebuah gedung adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang disebabkan karena ambruknya gedung itu untuk seluruhnya atau sebagian, jika hal ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaannya atau karena sesuatu cacat dalam pembangunan maupun tataannya."
Dalam perkembangannya, hukum perdata berkembang sangat pesat, tentu telah banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang hubungan perorangan yang apabila dilanggar akan menimbulkan kerugian. Akan tetapi setidaknya ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata tersebut bisa menjadi acuan awal kita untuk menjaga perilaku secara keperdataan sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Demikian ulasan singkat mengenai PMH, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...