Masih banyak orang yang beranggapan bahwa untuk bisa belajar hukum, khususnya di Fakultas Hukum, harusnya orang yang pandai menghapal. Benarkah demikian? Sebelum menjawabnya, kita harus paham terlebih dahulu bahwa di dalam hukum banyak sekali teori-teori hukum baik teori klasik, teori neo klasik, teori modern dan teori post modern dan akan terus berkembang teori-teori hukum tersebut. Selain itu dalam hukum juga terdapat ribuan pasal dan ayat dari ribuan undang-undang beserta penjelasannya. Semua teori hukum yang ada memang harus dibaca namun bukan untuk DIHAPAL. Demikian juga dengan pasal-pasal maupun ayat-ayat dalam undang-undang, harus pula kita baca untuk memahami sebuah permasalahan hukum, namun sekali lagi bukan untuk DIHAPAL. Keterbatasan manusia terutama dalam hal mengingat sesuatu sudah menjadi kodrat alamiah yang harus kita terima dan kita syukuri sebab dengan keterbatasan tersebut seharusnya memacu kita untuk terus belajar, untuk terus membaca sehingga kita bisa memelihara daya ingat kita. Tentunya ada orang-orang tertentu yang memiliki daya ingat yang luar biasa, namun sangat mungkin orang dengan daya ingat yang luar biasa tersebut juga memiliki keterbatasan yang lain. Demikian juga dalam belajar hukum. Jangan takut kuliah di Fakultas Hukum sebab belajar hukum itu bukan untuk menghapal undang-undang, menghapal pasal-pasal maupun ayat-ayat dalam undang-undang ataupun menghapal teori-teori hukum. Sebab belajar hukum itu lebih menekankan kepada PEMAHAMAN atas suatu teori hukum, atas suatu ketentuan pasal maupun ayat dalam undang-undang, atas suatu perkembangan dinamika hukum. Jadi sekali lagi, sering orang salah kaprah dengan mengatakan bahwa untuk belajar hukum atau kuliah di Fakultas Hukum hanya untuk orang-orang yang mempunyai daya ingat atau hapalan yang tinggi atau kuat. Memang, untuk menjadi seorang Sarjana Hukum tetap harus dengan kuliah di Fakultas Hukum tetapi apabila hanya sekedar untuk memahami hukum dan perkembangannya, kita dapat belajar secara mandiri atau otodidak. Oleh karenanya kita harus merubah pola pikir kita atau mindset kita bahwa belajar hukum hanya untuk orang-orang tertentu saja. Asalkan mempunyai kemauan untuk terus belajar, untuk terus membaca, untuk terus meningkatkan wawasan di bidang hukum, setiap orang bisa belajar hukum dan bisa kuliah di Fakultas Hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar