Dalam berbagai peraturan perundang-undangan telah banyak membahas tentang ukuran kedewasaan seseorang. Ada undang-undang yang menentukan seseorang dianggap dewasa apabila telah berumur 18 (delapan belas) tahun, ada yang menentukan 20 (dua puluh) tahun dan masih banyak lagi ketentuan yang serupa. Hal ini tentunya akan membingungkan kita sebagai masyarakat awam. Sebagai seorang muslim, ukuran dewasa, bagi laki-laki adalah sudah mimpi basah, sedangkan bagi wanita adalah apabila sudah haid/datang bulan. Lalu bagaimana dengan Hukum Perdata kita mengatur hal tersebut?
Dalam pasal 330 KUH Perdata disebutkan,
(1) "Belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin";
(2) "Apabila perkawinan itu dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa";
(3) "Mereka yang belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orangtua, berada di bawah perwalian atas dasar dan dengan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga, keempat, kelima dan keenam bab ini."
Dari uraian pasal 330 KUH Perdata tersebut, dapat kita jabarkan secara ringkas sebagai berikut :
(1) Ukuran dewasa bagi seseorang baik itu laki-laki maupun perempuan adalah sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah. Oleh karena itu apabia ada seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menikah, maka keduanya dianggap telah DEWASA. meskipun ketika mereka menikah belum berusian 21 (dua puluh satu) tahun.
(2) Apabila perkawinan antara seseorang laki-laki dan perempuan tersebut dibatalkan (bercerai) sedangkan usia mereka belum genap 21 (dua puluh satu) tahun, maka terhadap laki-laki dan perempuan tersebut, tetap dianggap TELAH DEWASA.
(3) Hal ini berkaitan dengan pasal 359 KUH Perdata yang menyebutkan, "Bagi sekalian anak belum dewasa, yang tidak bernaung di bawah kekuasaan orangtua dan yang perwaliannya tidak telah diatur dengan cara yang sah, Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali, setelah mendengar atau memanggil dengan sah para keluarga sedarah atau semenda. Pasal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan anak yang belum dewasa yang sudah tidak berada dalam kekuasaan orangtua, bisa karena orang tua meninggal dunia, atau anak yang terkena bencana alam sehingga terpisah dari orang tuanya.
Demikian uraian singkat dari ukuran kedewasaan berdasarkan KUH Perdata. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar