Kamis, 04 November 2021

LAW ENFORCEMENT ON ENVIROMENTAL CASE PROSECUTION OF DAMAGING THE ENVIRONMENT EXPRESSLY

 LAW ENFORCEMENT ON ENVIROMENTAL CASE

PROSECUTION OF DAMAGING THE ENVIRONMENT EXPRESSLY



I. INTRODUCTION

As a country that is actively doing development, Indonesia has become a magnet for the lucrative developed Countries to invest in Indonesia. It is inevitable that in Indonesia there are still a lot of poverty , which is certainly in need of a way out in the form of job openings .Juoro Umar said , " The expansion of employment opportunities is still an outstanding issue to be tackled to date . Opportunities created by the development has been relatively very small compared with the amount of accumulated labor force who need placement. "With the opening of the vast employment opportunities would require a huge investment and also requires land as a means of making the infrastructure of the new procurement jobs. It certainly requires a comprehensive setting, where land acquisition is certainly going to lead to the possibility of the destruction of the environment. 

In addition an investment vehicle productivity activities , such as factories, also directly or indirectly impact on environmental sustainability .To that required the hard work of the Government , in this case of the Law Enforcement Apparatus for continuously monitoring and prosecution of violations of the movement of the economy means that impact on environmental sustainability.

 
II. POLLUTION AND WASTE AT AROUND

Accumulation of garbage in the river, factory smoke which causes air pollution, blackened puddle of water in rivers, felling trees in the forest and piled garbage on the beach / ocean, are a common sight in Indonesia. Already a plural thing, when people carelessly throw garbage in the river or in any place that is not a trash can. Nor was it a strange thing when we see the smokestacks blackened smoke without filter / filter inside the chimney. Moreover, the behavior of people who smoke in any place .As stipulated in point b Considering Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment, stated, "The development of the national economy as mandated by the Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 organized by the principles of sustainable development and environmentally sound, "Then it's time we immediately change our behavior in all our country's national development efforts.”

Especially in the current era of globalization, in which capital flows from other countries enter our country and according to Umar Juoro, "Utilization of foreign capital in economic growth support - resistance which is related with obstacles in the savings rate, the limited absorption capability (absorptive capacity) and export - import, "Then the addition will create jobs will also affect much to the preservation of our environment .The development industry requires raw materials and not a little of which is taken from our own environment, such as timber, petroleum and other minerals. 

Processing to get the results of the industry will also affect the state of our environment, ie with the increasing number of factory chimneys that are not equipped with a filter, factory wastes are dumped in rivers and at sea, wastes dumped material the way in the soil backfilled. All of the settings require a more powerful, so that no further burden the state of our environment is damaged. 

Required Environmental Law firm against all forms of violations in all environmental issues, so that we can pass on to our children, a clean environment , healthy and humane , so that future generations would appear that the successor will also appreciate the presence and environmental sustainability. Soerjono Soekanto said, "On the one hand it is true that the law is a means of social control, but on the other hand the law also serves as a means to expedite the process of social interaction (law ​​as facilitation of human interaction). "In addition, as in the case of d Considering the points mentioned" that the environmental quality has been diminishing threaten the survival of life of humans and other living things so we need protection and environmental management seriously and consistently by all stakeholders," the Government issued Law No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management, replacing Law No. 23 of 1997 on Environmental Management .

With the issuance of Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment, the expectation of Soerjono Soekanto who said, "The law occupies an essential function in society, especially in the ease or launch a process of social interaction that occurs between individuals, between individuals with and among groups," can occur. It is understandable that in the establishment of a business, especially the business is located in a residential area will get a rejection or opposition from the local community. 

An example is the effort slaughterhouses, where animals barking, animal offal washing company, drying, curing or salting materials of animal and business premises to store or carry blood or animal waste. Every business is going to start his business and the business will have an impact on people's lives and the environment around. It would need to understand and comply with the Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment. Therefore, any businessmen who will open a business in an area, then the effort will be the opening of the bullet made ​​the existence of an Environmental Impact Analysis. Considering case in point 11 of Law No. 32 of 2009 states "Environmental impact analysis, which is hereinafter referred to as the EIA, is an important study on the impact of a business and / or planned activities on the environment necessary for the decision-making process regarding business and / or activity." Without the EIA , it is feared will happen environmental destruction, as set out in points 16 terms Considering Law No. 32 of 2009, which states, " Environmental damage is an act of people who pose a direct or indirect alteration of the physical, chemical, and / or biological environment that exceeds the standard criteria of environmental damage. "In the current development, then as revealed by Umar Juoro," Hope that was shed in the industrial sector for the success of such a large development in Indonesia, where the development itself is increasingly considered as a dimension of a twin with the central point on growth coincided with equity. " With the increasing number of employment would also improve the welfare of citizens so as expected with the prosperous society, will increase the level of legal awareness citizens, especially in the law enforcement environment. 

As Soerjono Soekanto opinion, "Legal awareness is actually a consciousness or values ​​contained in man of an existing law or of the law that is expected to exist." In environmental management , which is not less important is the management of waste , which as mentioned in points 20 things weight that Act No. 32 of 2009, which states, "Waste is a residue of a business and / or activity." Against this waste requires a special treatment in the form WASTE DUMPING or, as referred to in point 24, which is "dumping (disposal) is the activity of throwing, placing, and / or importing waste and / or materials in an amount, concentration, time, and specific location with specific requirements to certain environmental media. "Ignorance and reluctance to dispose of waste properly, it will be fatal against environmental damage. The existence of waste, either directly or indirectly affect the environment around us, quoting the opinion of Dr. M. Soerjani as stated in the book of John Salendeho that says, "The problem faced was to change the quality of the environmental impact threshold that can or cannot be tolerated, because the face is not a small problem because the heavy and light industrial waste in Indonesia today has reached less over 20,000 industry types, how is tomorrow with changes and developments accelerates so high ? "


III. ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT

As we all know that " environmental law is needed and necessary in order to keep the environment and natural resources utilized in accordance with the carrying capacity of the environment 's ability or condition itself. Which is a constraint in the implementation and enforcement of environmental laws, among others, is the difference between the perception among law enforcement agencies to understand and interpret the laws that exist , the cost to handle the completion of the environmental cases is limited, proved to have occurred pollution or environmental destruction is not a job easy, and the last is the lack of public participation, transparency, and democratization in the management of natural resources and the environment. "Many obstacles in the enforcement of environmental laws, such as, that the national development resulted in the growth of the industry both in the form of heavy industry international factories, industrial agriculture, which produces various types of agricultural fertilizers and seeds such as agriculture and light industry. " Home Industry or Industry home-based, all of which will impact the hazardous waste for environmental sustainability.

Therefore we need the courage of the law enforcement authorities to undertake environmental law enforcement for the sake of ensuring a sustainable environment and provide comfort for us all.
Act 23 of 1997 provides three kinds of law enforcement that law enforcement administrative, civil and criminal. Among the three available forms of law enforcement, law enforcement administration is considered as the most important law enforcement efforts. 

This is because the administrative law enforcement is more addressed to the effort to prevent pollution and environmental destruction. In addition, law enforcement administration also aims to punish perpetrators of pollution and environmental destruction. However, the government felt that the rule of law by Act No. 23 of 1997 is still not enough to prevent damage to our environment, so then the government issued Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment. In Article 2 of Law No. 32 of 2009 mentioned about the principle of the Law No. 32 of 2009, namely: Protection and environmental management carried out by the principle :

a.    State responsibility;

b.    Preservation and sustainability;

c.    Harmony and balance;

d.    Integration;

e.    Benefits;

f.     Prudence;

g.    Justice;

h.    Ecoregions;

i.      Biodiversity;

j.      Polluter pays;

k.    Participatory;

l.      Local wisdom;

m.   Good governance, and . regional autonomy.

While the purpose of the Protection and Management of the Environment, is as set out in Article 3 of Law No. 32 of 2009, which states: Protection and management of the living environment are :

a.    Protect the territory of the Republic of Indonesia of pollution and / or damage to the environment;

b.    Ensure the safety, health, and human life;

c.    Ensure the survival of living beings and ecosystem sustainability;

d.    Preserving the environmental functions;

e.    Achieve harmony, harmony, and balance of the environment;

f.     Ensure the fairness of the present generation and future generations;

g.    Ensure compliance and protection of environmental rights as part of human rights;

h.    Controlling the use of natural resources wisely;

i.      Sustainable development, and anticipate global environmental issues .

Environmental Law Enforcement by Law No. 32 of 2009 is comprised of enforcement oversight, administrative, Lawsuit Civil, Administrative and Criminal lawsuit, all of which require the involvement and participation of the community so that environmental sustainability is maintained. Public participation is stipulated in Article 70 of Law No. 32 of 2009, namely :

(1)  The public has the same rights and opportunities as wide as possible and to play an active role in the protection and management of the environment;

(2)  The role of the community can be:

a.    social control;

b.    provision of advice, opinions, suggestions, objections, complaints , and / orc . delivery of information and / or reports;

(3)  The role of society is made to :

a.    raise awareness in the protection and management of living environment;

b.    increase independence, empowerment, and partnerships;

c.    develop community capacity and initiative;

d.    foster community responsiveness to social supervision, and

e.    develop and maintain the culture and local wisdom in the context of environment conservation.

Where have raised public awareness to participate in preserving the environment around it, it is no longer necessary to have criminal sanctions for environmental vandal. However, the Government still had to tighten licensing for businesses that will open up their business and can have devastating effects on the environment.

Environmental Law Enforcement Supervision manner, as provided in Article 71 through Article 75 of Law No. 32 of 2009, Environmental Law in Administrative enforcement under Article 76 through Article 83 of Law No. 32 of 2009 , enforcement of Environmental Law in Lawsuit civil, set forth in Article 87 through Article 92 of Law No. 32 of 2009, enforcement of Environmental Law in Administrative Claims under Article 93 of Law No. 32 of 2009 , while enforcing Environmental Laws in Criminal regulated in Article 94 through Article 120 Law Number 32 Year 2009 Number .Although Law No. 32 of 2009 has been set up in detail on Enforcement of Environmental Law in Indonesia, but the government's firmness in enforcing environmental law affects the preservation of the environment around us.


IV . CONCLUSION

From the descriptions above, then we can take the following conclusions :

1.  The environment has a huge influence to people's lives;

2.  The development and economic growth in Indonesia , will affect the quality of our environment;

3.  Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment in lieu of Law Number 23 Year 1997 on Environmental Management , has been set up in detail concerning the protection and enforcement of environmental law in Indonesia;

4.  Governments need firmness and community participation in the efforts of Environmental Law Enforcement .

 

Rabu, 03 November 2021

BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 3)

 

Lebih lanjut, KUHP mengatur tentang pasal penghinaan ini di dalam pasal 312 KUHP sebagai berikut:
Membuktikan kebernaran tuduhan itu hanya diizinkan dalam hal yang berikut dibawah ini:
(1) Kalau hakim menganggap perlu akan memeriksa kebenaran itu supaya dapat menimbang perkataan si terdakwa, bahwa ia telah melakukan perbuatan itu untuk kepentingan umum atau karena untuk mempertahankan dirinya;
(2) Kalau seorang pegawai negeri yang dituduh melakukan perbuatan dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal 312 KUHP ini mengatur mengenai arti dari KEPENTINGAN UMUM, MEMPERTAHANKAN DIRI dan PNS YANG MELAKSANAKAN TUGASNYA.
1. Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah menunjukkan kekeliruan dan kelalaian-kelalaian yang nyata merugikan dan membahayakan pada umum dari pihak-pihak yang berwajib, contoh nyata adalah apabila seorang Polisi menegur seseorang yang sedang mabuk sedang mengendari kendaraan bermotor untuk segera berhenti dengan sebutan "Hey Pemabuk". Hal ini ditujukan demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan bersama di jalan raya.
2. Yang dimaksud dengan mempertahankan diri adalah orang yang telah melakukan perbuatan yang sebenarnya tidak benar, lalu menunjukkan orang yang sebenarnya salah dalam hal ini. Contoh nyata adalah kritikan seseorang kepada tulisan orang lain secara tertulis dengaan bahasa yang bersifat sarkasme.
3. Sedangkan yang dimaksud dengan seorang pegawai negeri yang sedang melakukan pekerjaannya adalah harus dipilah terlebih dahulu yaitu yang dimaksud dengan pegawai negeri sipil adalah orang yang pengankatannya oleh instansi umum, memangku jabatan umum dan melakukan sebagiann dari tugas Pemerintah dan bagian-bagiannya. Sedangkan yang dimaksud dengan melakukan pekerjaannya adalah seorang pegawai negeri (termasuk di dalamnya adalah anggota TNI/Polri) yang sedang bertugas. Contoh nyatanya adalah ketika seorang Polisi sedang mengintergasi seorang pelaku kejahatan dengan sebutan BEGUNDAL, tentu sebutan tersebut sangat tidak dibenarkan namun dalam kasus-kasus tertentu dapat dibenarkan apabila ketika Polisi sedang memeriksa pelaku kejahatan yang tidak mau mengakui perbuatannya. BERSAMBUNG.

Pembinaan bukan Pemenjaraan

 Saat ini sedang viral banyaknya pelanggaran atas pelaksaanaan Protokol Kesehatan maupun pelanggaran lainnya pada saat pelaksaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kemudian diganjar dengan pidana pemenjaraan. Sebenarnya yang perlu dilihat adalah apakah pemenjaraan merupakan hal yang efektif untuk menghukum seseorang atau beberapa orang yang melakukan pelanggaran selama PPKM. Yang justru diperlukan adalah pendekatan secara persuasif bagi para pelaku usaha terutama usaha kecil dan bukan hanya mengedepankan ancaman pemenjaraan. Bagi yang berkecimpung di bidang hukum, semua sudah sepakat bahwa pemenjaraan merupakan ULTIMUM REMEDIUM atau PILIHAN TERAKHIR ketika semua upaya penegakan hukum telah gagal dilakukan.

Penegakan hukum tidak hanya dilihat dari ancaman pidana yang berat namun harus dimulai dengan upaya pencegahan sehingga seseorang tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
Pertanyaannya adalah apakah sebelum pemberlakuan PPKM sudah dilakukan upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparatur yang berwenang untuk mencegah masyarakat melanggar peraturan selama pelaksaan PPKM?
Selama ini seakan semua kompak berteriak bahwa pelanggaran PPKM harus dipidana penjara, namun apakah mereka sudah mempelajari kenapa para pelanggar ini melakukan pelanggaran?
Dalam teori positivisme, dikatakan bahwa sebuah peraturan dianggap harus sudah diketahui oleh anggota masyarakat sejak diundangkan/diumumkan untuk umum, sehingga yang melakukan pelanggaran HARUS dihukum. Akan lebih bijak ketika peraturan PPKM tersebut sebelum diberlakukan dilakukan terlebih dahulu sosialisasi secara menyeluruh termasuk bagaimana upaya supaya masyarakat yang memang mengandalkan usaha berdagang bisa melakukan usahanya sehingga tidak menimbulkan kerugian ekonomi bagi mereka. Apapun keadaan masyarakat bawah harus tetap diperhatikan bukan dijauhkan dari kehidupannya.
Sangat setuju kita menerapkan prokes yang sangat ketat tetapi juga harus bersifat manusiawi.

Selasa, 25 Mei 2021

BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 2)

Selanjutnya, kita perlu membahas ketentuan pasal 311 KUHP, yang isinya sebagai berikut:
(1) Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena sudah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun;
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35 No. 1-3 (pasal 312 huruf s, pasal 316, 319, 488 KUHP).
Ketentuan pasal ini dalam penjelasannya adalah sama dengan penjelasan pasal 310 KUHP. Pada dasarnya yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 adalah sama hanya sarana yang digunakan adalah berbeda, dalam pasal 310 KUHP dilakukan secara lisan, hanya sarana saja yang berbeda, kalau di pasal 310 KUHP dilakukan secara lisan sedangkan dalam pasal 311 KUHP dulakukan secara tertulis. BERSAMBUNG.

Rabu, 12 Mei 2021

BERKENAAN DENGAN PASAL PENGHINAAN DALAM KUHP (Bagian 1)

 Apabila kita berbicara mengenai penghinaan, maka sebelum adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Negara kita sbeenarnya sudah memiliki pasal-pasal yang mengatur dan melarang dilakukannya tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal tersbeut diatur dalam Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Sekilas kami akan membahas ketentuan pokok dalam pasal-pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yaitu yang diatur dalam KUHP. Dalam tulisan ini akan dibahas terlebuh dahulu mengenai pasal 310 KUHP.
Pasal 310 mengatur sebagai berikut :
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh, dia melakukan seseuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman paing lama sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(2) Kalau hal tu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah);
(3) Tidak termasuk menista atau menista dengan tulisan, jika ternyata bahwa si pembuat melakukan hal itu untuk kepentingan umum atau lantaran terpaksa perlu untuk mempertahankan dirinya sendiri.
Dari ketentuan pasal 310 KUHP tersebut, maka perlu dikatehau mengenai apa arti penghinaan, macam penghinaan dan alasan yang dapat melepaskan seseorang yang telah melakukan perbuatan penghinaan.
1. Yang dimaksud dengan PENGHINAAN adalah Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Kehormatan yang diserang hanya mengenai kehormatan tentang NAMA BAIK bukan kehormatan dalam hal sexual karena kehormatan tentang sexual diatur di dalam pasal 281 sampai dengan pasal 303 KUHP.
2. Macam-macam penghinaan ada 6 yaitu :
a) Menista (SMAAD / pasal 310 ayat (1) KUHP);
b) Menista dengan surat (SMAADSCRIFT / pasal 310 ayat (2)
KUHP;
c) Memfirnah (LASTER / pasal 311 KUHP);
d) Penghinaan ringan (EENVOUDIGE BELEDIGING / pasal 315
KUHP);
e) Mengadu secara memfitnah (LASTERLIJKE AANKLACHT / pasal
317 KUHP);
f) Tuduhan secara memfitnah (LASTERLIJKE VERDACHTMAKING /
pasal 318 KUHP.
3. Semua penghinaan ini HANYA DAPAT dituntut apabila ada PENGADUAN dari orang yang menderita (merupakan delik aduan), kecuali penghinaan-penghinaan itu dilakukan terhadap seorang PNS yang sedang menjalankan pekerjaannya yang sah. Sedangkan obyek penghinaan tersebut adalah harus MANUSIA PERORANGAN bukan instansi Pemerintah, pengurus suatu perkumpulan, segolongan penduduk dan sebagainya. Apabila obyeknya bukan manusia, maka dikenakan pasal-pasal khusus seperti : Pasal 134 dan Pasal 137 (penghinaan pada Presiden atau Wakil Presiden), Pasal 12, Pasal 143 dan Pasal 144 (penghinaan terhadap Kepala Negara Asing), Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP (penghinaan terhadap segolongan penduduk), Pasal 177 KUHP (penghinaan terhadap pegawai agama), Pasal 183 KUHP (penghinaan terhadap orang yang tidak mau duel) Pasal 207 dan 208 KUHP (penghinaan terhadap kekuasaan yang ada di Indonesia)
Kejahatan menista ini tidak perlu dilakukan di muka umum, sudah cukup bila dapat dibuktikan, bahwa Terdakwa ada maksud untu menyiarkan tuduhan itu.
Dari penjelasan pasal 310 KUHP tersebut, kiranya dapat kita simpulkan bahwa perihal penghinaan terhadap nama baik seseorang sudah ada pengaturannya di dalam KUHP dan harus membuat kita berhati-hati dalam berbicara maupun bertindak. (BERSAMBUNG).

Jumat, 07 Mei 2021

5 W & 1 H

Terhadap pembuktian dan pembuatan putusan dengan metode 5 H & 1 H, mengkin perlu dicermati dri masing-masing bidang, khususya dalam lingkup perkara pidana dan perdata.
1. PERKARA PIDANA :
- Perkara pidana dapat diadili apabila terdapat adanya Surat Dakwaan dari Penuntut Umum, yang berdasarkan Pasal 143 ayat (2) berisi : a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka DAN b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan ;
- Berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, batal demi hukum ;
- Dari uraian lengkap dalam Surat Dakwaan tersebut sebenarnya sudah memenuhi metode 5 W & 1 H, yaitu ada identitas Terdakwa serta uraian mengenai tindak pidana yang dilakukan secara jelas ;
- Tugas Hakim atas Surat Dakwaan tersebut adalah mencari kebenaran materiil melalui pembuktian di persidangan yang di dalam putusan tetap mengacu kepada ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP ;
- Yang sering terlewatkan atau terlupakan adalah mengenai alasan dilakukannya tindak pidana (WHY). Banyak hal yang dapat dijadikan pertimbangan sebagai alasan pembenar maupun pemaaf, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 s/d Pasal 52 KUHP mengenai Pengecualian, Pengurangan dan Penambahan Hukuman, maka Hakim harus secara cermat mempertimbangkan sifat dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, yaitu apakah tindak pidana tersebut dilakukan dengan SENGAJA ataukah ada KEALPAAN atau alasan yang membuat Terdakwa tidak mempunyai pilihan lain dan harus melakukan tindak pidana. Hal ini perlu dikedepankan mengingat Hakim juga harus mempertimbangkan aspek psikologis dari Terdakwa tersebut dan juga harus mempertimbangkan akibat dari dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa yang menyebabkan kerugian bagi pihak korban.
- Seringkali Hakim juga kurang teliti ketika memeriksa identitas Terdakwa yang "beda-beda tipis" usianya antara DEWASA dengan ANAK, mengingat TERDAKWA ANAK harus mendapat perlakuan yang berbeda dari Terdakwa Dewasa.
2. PERKARA PERDATA
- Pada prinsipnya, setiap orang yang merasa dirugikan atas perbuatan orang lain DAPAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, yang tidak lain merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata ;
- Setiap orang merupakan Subyek Hukum yang dilindungi segala kepentingannya oleh UU sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUH Perdata ;
- Dalam perkembangannya, Subyek Hukum tidak hanya orang perorangan akan tetapi juga Badan Hukum, Partai Politik bahkan Negara ;
- Terhadap pembuktian dalam perkara perdata, Hakim hendaknya mencermati kembali ketentuan Pasal 1865 KUH Perdata yang pada intinya menyebutkan bahwa siapa yang mendalilkan sesuatu hak haruslah membuktikannya dan ketentuan Pasal 1866 KUH Perdata tentang Alat Bukti dalam perkara perdata.
Selanjutnya, apabila Hakim telah benar-benar mempertimbangkan sebagaimana uraian tersebut di atas maka tentunya akan didapatkan fakta hukum yang sebenarnya dari suatu perkara dan metode pembuktian dengan 5 W & 1 H dapat membantu Hakim di dalam melakukan proses pembuktian.

Selasa, 27 April 2021

Berbuat Kejahatan Di Bulan Ramadhan

Sangat disayangkan bahwa di bulan yang suci ini, masih ada anggota masyarakat yang tetap melakukan kejahatan, baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Beberapa contoh nyata dapat kita lihat dalam beberapa hari terakhir ini, di saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut mengalami musibah dengan tenggelamnya kapal selam Nanggala 402 (doa kami bersama para pahlawan), masih banyka orang yang menghujat maupun mengolok-olok di media sosial. Sungguh suatu ironi yang membuat hati kta miris. Tentu kita akan bertanya-tanya, bagaimana bisa ketika terjadi musibah, ada orang-orang yang kehilangan rasa empatinya? Padahal dalam agama apapun, khususnya Islam, mengajarkan bahwa kita harus memiliki rasa empati apabila ada teman, saudara, tetangga atau kerabat kita yang mengalami musibah.

Rasanya akan menjadi mubazir bagi kita yang beragama Islam, di saat kita berpuasa di bulan Ramadhan, tetapi di saat bersamaan kita masih melakukan perbuatan yang melukai hati orang lain bahkan perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan yang melawan hukum yang mempunyai konsekuensi mendapat sanksi pidana.
Kita harus tetap saling mengingatkan bahwa di saat ini JARIMU ADALAH HARIMAUMU....tulisanmu di media sosial adalah harimau bagi dirimu, apabila kita tidak bijak menggunakan media sosial kita. Semoga kita tetap menjaga lisan, tulisan dan perbuatan kita bukan hanya di bulan Ramadhan saja tetapi juga di bulan-bulan lainnya. Jagalah nama baik kita, jangan hanya karena rasa iri atau dendam sesaat membuat kita menjadi orang yang melakukan perbuatan tercela bahkan bisa berujung sanksi pidana.
Akhir kata, selamat menjalankan ibadah puasa bagi kawan-kawan yang menjalankannya dan tetap jaga persatuan dan kesatuan bangsa

Selasa, 02 Maret 2021

Kenapa Orang Suka Berbuat Korupsi

 Kiranya menjadi pertanyaan yang sangat umum dilontarkan anggota masyarakat berkaitan dengan makin maraknya perkara korupsi yang terungkap di masyarakat. Adalah wajar masyarakat bertanya-tanya mengapa orang-orang yang melakukan korupsi adalah orang-orang yang secara ekonomi bukanlah orang yang kekurangan secara materi, dilihat dari pangkat dan kedudukan, pelaku tindak pidana korupsi seringkali adalah para pejabat tinggi dan mempunyai kedudukan politis yang mapan. Lalu kenapa orang-orang terhormat tersebut masih melakukan tindak pidana korupsi?Secara sosiologis, banyak hal yang menjadikan seseorang menjadi pelaku tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Apa itu?1. Memiliki perilaku berbuat jahat, disadari atau tidak setiap orang memiliki peluang melakukan perilaku buruk. Apabila hal tersebut diperturutkan, maka bukan tidak mungkin akan menjadi perilaku yang benar-benar dilakukannya.2. Pengaruh lingkungan, banyak yang mengatakan bahwa pergaulan seseroang bisa merubah perilakunya. Seseorang yang selalu bergaul dengan orang-orang dengan perilaku yang buruk maka baik langsung maupun tidak langsung bisa terpapar dari perilaku orang-orang di sekitarnya.3. Perilaku hidup hedonis, yaitu perilaku yang ingin hidup mewah, bergelimang harta dan merasa bisa menguasai segalanya dengan harta yang dimilikinya. Perilaku ini kiranya menjadi faktor utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi.4. Perilaku ingin pamer, harus diakui banhwa saat ini banyak anggota masyarakat yang ingin dianggap kaya harta, namun sejujurnya miskin rasa empati. Dirinya ingin dianggap punya segalanya dan merasa tidak senang apabila ada orang lain yang memiliki kekayaan lebih dari yang dimilikinya.5. Ada peluang, ada satu contoh yang bisa dijadikan indikator dari hal yang kelima ini, yaitu ketika ada pembagian dana desa yang seharusnya diperuntukkan untuk pembangunan desa, dana tersebut dititipkan ke rekening Kepala Desa, Namun apa yang terjadi? Ketika seorang secara tiba-tiba mendapat kiriman uang sejumlah ratusan juta rupiah, maka dia merasa punya peluang untuk menggunakan uang tersebut tidak pada peruntukkannya, misalkan membeli kendaraan baru bagi dirinya pribadi atau uang tersbeut digunakan untuk menambah istri dan masih banyak lainnya.Kiranya 5 (lima) hal tersebut yang bisa menjadi penyebab utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi, disamping pasti masih banyak faktor lainnya. Lalu, apa tugas kita sebagai anggota masyarakat? KIta punya peranan penting untuk selalu mengingatkan pejabat yang kita ketahui akan berperilaku melakukan tindak pidana korupsi. Ingatkan, ingatkan dan selalu ingatkan bahwa perbuatannya tidak benar. Bagaimana caranya? Bisa kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (khususnya kepada Polisi dan Jaksa), atau kita sampaikan melalui media massa atau media sosial. Namun harus diingat ketika kita mengatakan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi di media massa maupun media sosial, maka kita juga harus sudah siap dengan bukti-buktinya. Sebab tanpa adanya bukti, maka apa yang kita kemukakan akan menjadi fitnah. Semoga. (Admin).

Kamis, 18 Februari 2021

Persidangan Seteah Pandemi Berlalu

 Persidangan Seteah Pandemi Berlalu

Sampai saat ini Pemerintah masih bekerja keras memerangi pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir. Segala daya dan upaya tetap dilakukan terutama dalam menjaga terlaksananya Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. Masyarakatpun dituntut supaya tertib mengikuti PROKES yang sudah ditetapkan demi menjaga supaya Covid-19 tidak semakin luas menyebar. Demikian juga usaha vaksinasi terhadap seluruh warga negara Indonesia juga mulai dilakukan. Meskipun membutuhkan waktu yang panjang, namun setidaknya secercah cahaya adanya harapan bahwa Covid-19 dapat diatasi mulai timbul. Kita harus tetap optimis bahwa pendemi ini dapat kita taklukan dengan kerjasama yang baik, saling bahu membahu antara Pemerintah dan masyarakat. Tanpa dukungan masyarakat, Pemerintah tidak akan bisa melakukan apap2 sedangkan tanpa ada tindakan dari Pemerintah, masyarakat akan semakin terkena dampak, langsung maupun tidak langsung dari pandemi Covid-19.
Apabila kita melihat di dunia peradilan saat ini, membuktikan bahwa meskipun efektif proses persidangan dilakukan secara online (daring), akan tetapi harus diakui proses persidangan menjadi tidak (kurang) efektif mengingat kurang baiknya kualitas sarana dan prasarana komunikasi yang digunakan. Misalnya saja, buruknya kualitas jaringan internet yang digunakan, kurang bagusnya sarana audio-video di ruang sidang dan masih banyak lagi kekurangan yang lain.
Lalu, bagaimana setelah pandemi berakhir? Harus diakui bahwa hal tersebut harus pula diperlukan aturan yang tegas yang berisi bagaimana proses persidangan setelah pandemi. Barangkali yang dapat dilakukan antara lain:
1. Tetap menjaga jarak di dalam ruang sidang;
2. Penataan ruang sidang yang lebih baik;
3. Terhadap berkas pidana yang tersangkanya lebih dari 4 orang, bisa dilakukan pemecahan berkas yang maksimal berisi 2 orang tersangka;
4. Pembatasan jumlah Penasihat Hukum (advokat) yang bisa hadir di ruang sidang;
5. Pembatasan jumlah pengunjung sidang;
6. Tetap menjaga PROKES;
Setidaknya 6 hal tersebut dapat dilakukan ketika persidangan dibuka kembali untuk dilakukan secara langsung di ruang sidang dan tidak lagi dilakukan secara daring. Memang untuk memberantas pandemi diperlukan waktu setidaknya lebih dari 5 tahun, namun setidaknya kita sudah memiliki rencana apa yang harus dilakukan ketika pandemi berakhir dan Mahkamah Agung harus memperhatikan hal tersebut. Semoga. (Admin)

Senin, 15 Februari 2021

Apakah Persidangan Online Menurunkan Kualitas Pemeriksaan dan Putusan?

 Pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh masyarakat terhadap proses persidangan di kantor pengadilan yang dilakukan secara online. Merupakan hal yang wajar tentunya, sebab masyarakat tentu menginginkan bahwa penegakan hukum tidak kendor meskipun saat ini kita semua sedang berjuang menghadapi Covid-19 yang merupakan pandemi yang masih belum bisa dituntaskan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia.

Sejatinya, persidangan secara online tidak menghilangkan esensi atau inti dari proses sidang itu sendiri. Dalam perkara pidana, proses persidangan akan dimulai dari pembacaan surat dakwaan, dilanjutkan dengan Tanggapan (Eksepsi) dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, lalu dilanjutkan dengan Tanggapan dari Penuntut Umum. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, seterusnya ada pemeriksaaan Terdakwa, termasuk apabila Terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan (a de charge). Dilanjutkan dengan pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum, yang ditanggapi oleh Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa dalam bentuk Pembelaan (Pledooi). Dari pembelaan tersebut ditanggapi oleh Penuntut Umum dan ditutup dengan Pembacaan Putusan.
Demikian juga dengan perkara perdata, diawali dengan mengecek kehadiran pihak penggugat dan tergugat, apabila belum lengkap akan dipanggil kembali, untuk penggugat akan dipanggil maksimal 2 (dua) kali dan tergugat maksimal 3 (tiga) kali. Apabila sudah lengkap akan dilanjutkan dengan MEDIASI dengan menunjuk Mediator, bisa dari luar atau menunjuk Hakim diluar Majelis sebagai Mediator. Apabila mediasi berhasil akan dibuatkan Akta Perdamaian (Acta van Dading) apabila mediasi gagal, dialnjutkan dengan pembacaan gugatan. Atas gugatan penggugat, pihak tergugat punya hak untuk mengajukan jawaban (eksepsi) dan atas jawaban tergugat, penggugat mempunyai hak mengajukan Replik dan atas replik penggugat, tergugat punya hak untuk mengajukan Duplik. Setelah duplik, apabila dalam Jawaban (Eksepsi) terdapat perihal kewenangan mengadili, maka akan diputus dalam Putusan Sela, apabila tidak ada hal mengenai kewenangan mengadili, maka sidang akan dilanjutkan dengan pembuktian, dengan dimulai dari bukti surat dari penggugat dan tergugat, dilanjutkan dengan bukti saksi. Apabila perkara perdata tersebut mengenai tanah dan/atau bangunan, maka Majelis Hakim akan melakukan Pemeriksaan Setempat, untuk melihat secara langsung obyek sengketa beserta batas-batasnya. Setelah pembuktian selesai dilanjutkan dengan masing-masing pihak mengajukan kesimpulan yang berisi fakta hukum yang terbukti di persidangan berdasarkan pandangan dari pihak penggugat maupun tergugat. Dan, terakhir, ditutup dengan Pembacaan Putusan.
Semua proses persidangan tersebut tetap dilakukan secara tertib sebab, dengan terlewatnya satu saja proses persidangan tersebut, maka Putusan Hakim akan menjadi BATAL DEMI HUKUM. Oleh sebab itu, meskipun persidangan dilakukan secara online, tetap dilakukan sesuai prosedur proses persidangan dan persidangan tetap dilakukan terbuka untuk umum. Semua proses persidangan dituangkan dalam Berita Acara Sidang dan setiap putusan akan diunggap (upload) dalam website Mahkamah Agung RI yang daat diakses oleh setiap warga masyarakat.
Jadi, tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa proses persidangan online akan mengurangi kualitas persidangan itu sendiri. (Admin).

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...