Senin, 31 Oktober 2022

PERMA Nomor 2 Tahun 2012

 Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 dapat di download di sini :


https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/209445/perma-no-2-tahun-2012

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 2)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 2)

 

Selanjutnya kita akan membahas ketentuan berikutnya berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, yaitu Pasal 154 huruf a KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut, “Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).”

 

Ketentuan pasal 154 huruf a  KUH Pidana ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

1)    Pasal ini ditambahkan dengan Lembaran Negara No. 127 Tahun 1958, hal ini dikarenakan dalam KUH Pidana belum ada ketentuan seperti ini maka adanya Peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu diadakan ketentuan termaksud. Bahwa betul di dalam KUH Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat (2) yang berbunyi : “Barangsiapa menghina dan sebagainya Lambang Negara, Bendera Kebangsaan Indonesia dan sebagainya,” akan tetapi berdasarkan Pasal 52 KUH Pidana Tentara tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada Peradilan Militer;

2)    Arti kata menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina;

3)    Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka kedudukan dari ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini hanya sebagai pelengkap dari Undang-Undang tersebut;

4)    Berkaitan dengan besaran denda sebagaimana tercantum di dalam KUH Pidana, oleh karena pidana denda tersebut dibuat di tahun 1918 atau di saat masa kolonial Belanda, maka Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2 Tahun 2012, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012, maka denda yang tercantum akajn dikalikan dengan 1000, sehingga apabila dalam ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini mencantumkan denda sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) maka dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 denda tersebut berubah menjadi Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dikalikan 1000 sehingga menjadi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); (BERSAMBUNG).

 

 

 

 

Kamis, 20 Oktober 2022

Bentuk Surat Dakwaan (2)

 Bentuk Surat Dakwaan (2)


Setelah kita mengetahui bentuk dari surat dakwaan, yaitu bagaimana surat dakwaan tersebut disusun, maka selanjutnya kita harus memahami tata urutan penempatan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Dalam surat dakwaan selalu menempatkan pasal dengan ancaman pidana terberat sebagai urutan pertama di dalam penyusunannya. dan selanjutnya diikuti dengan pasal yang mempunyai ancaman pidana lebih ringan.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi surat dakwaan yang hanya berisi satu pasal saja / dakwaan tunggal. Mengapa? Karena Penuntut Umum ketika menyusun surat dakwaan sudah yakin bahwa terhadap Terdakwa cukup diajukan dengan dakwaan tunggal atau hanya dengan 1 (satu) pasal saja tanpa ada pasal pelapisnya. Konsekuensinya, ketika dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan, maka Terdakwa akan menjadi bebas murni, meskipun Penuntut Umum masih dapat mengajukan upaya hukum Kasasi sebagai satu-satunya upaya hukum terhadap Terdakwa yang bebas murni. Terhadap macam-macam putusan bebas, akan kami bahas tersendiri.

Penempatan Terdakwa dalam dakwaan tunggal tentu sangat riskan, mengingat tidak ada pasal pelapisnya ketika dalil-dalil dalam surat dakwaannya tersebut tidak terbukti. Dalam prkatek, banyak Penuntut Umum yang mencari aman dengan mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang merupakan penyusunan dakwaan paling mudah kedua dan cukup aman dalam pembuktiannya. Ada pasal pelapis yang bisa dibuktikan di persidangan ketika fakta di persidangan tidak mencakup dalam pilihan dakwaan pertama/kesatu.

Untuk surat dakwaan paling aman adalah dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sebab atas perbuatan Terdakwa, Penuntut Umum akan mendakwa dengan pasal yang berlapis. Akan tetapi, hal ini juga menuntut kepiawaian Penuntut Umum untuk membuktikan dalil-dalil dalam surat dakwaannya. Penuntut Umum harus siap dengan pembutiannya yaitu dnegan bukti saksi dan bukti tertulis, khusunya ketika Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dengan berbagai alibinya.

Sedangkan surat dakwaan yang terakhir yaitu yang disusun secara kombinasi, merupakan penyusunan surat dakwaan yang paling rumit, mengingat di dalammya terdapat dakwaan yang disusun secara subsidairtas maupun secara alternarif. Penuntut Umum dituntut memiliki kemampuan berpikir yang tinggi ketika akan menempatkan Terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun secara kombinasi dan kembali lagi pada kemampuan Penuntut Umum untuk menyiapkan pembuktian yang baik untuk membuktikan bahwa dalil-dalil dalam surat dakwaannya sudah benar.

Semoga tulisan singkat ini bisa menmbah wawasan pengetahuan hukum kita bersama. Terima kasih atas atensinya.

Rabu, 19 Oktober 2022

Bentuk Surat Dakwaan

 Bentuk Surat Dakwaan



Dalam hukum pidana dikenal yang namannya surat dakwaan atau kalau di hukum perdata dikenal sebagai surat gugatan. Surat dakwaan ini yang merupakan awal dilakukannya proses penuntutan, dibuat oleh Penuntut Umum yang akan menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan di persidangan.

M. Yahya Harahap mengatakan bahwa yang dimasud dengan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Sedangkan Andi Hamzah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan adalah dasar penting hukum acara pidana, karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu.

Selanjutnya mengenai surat dakwaan, diatur terperinci di dalam pasal 145 KUHAP yang menyebutkan:

(1)    Penuntut Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;

(2)    Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi: :
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;

b. Uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;

(3)    Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, batal demi hukum;

(4)    Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri;

 

Mengenai bentuk surat dakwaan, dalam teori hukum acara pidana, dikenal beberapa bentuk surat dakwaan, antara lain adalah:

1)   Dakwaan Tunggal, yaitu surat dakwaan yang disusun dengan hanya mencantumkan 1 (satu) pasal dari KUH Pidana yang akan didakwakan kepada Terdakwa. Misalnya, Penuntut Umum hanya mencantumkan pasal 362 KUH Pidana dalam surat dakwaannya. Pembuktiannya langsung pada pasal yang didakwakan;

2)    Dakwaan Subsidairitas, yaitu surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan pasal yang didakwakan yang disusun secara subsidairitas atau disusun dari mulai dakwaan primair dilanjutkan dengan dakwaan subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih lebih subsidair dan seterusnya. Biasanya tersusun hanya sampai pada tingkat lebih subsidair. Misalnya adalah dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal 338 KUH Pidana dakwaan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Demikian juga untuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang tidak diatur di dalam KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan membutikan dakwaan primair, jika tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair, demikian seterusnya;

3)    Dakwaan Alternatif, yaitu surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dengan mencantumkan dakwaan pertama/kesatu diikui dengan kata ATAU dakwaan kedua dan seterusnya. Misalnya adalah dakwaan kesatu/pertama adalah pasal 330 KUH Pidana (pasal tentang perjudian) ATAU dakwaan kedua pasal 330 (bis) KUH Pidana (juga pasal tentang perjudian). Pembuktiannya langsung pada pasal yang kiranya sesuai dengan fakta yang terbukti selama persidangan;

4)      Dakwaan Kumulatif, ada 2 (dua) bentuk dakwaan kumulatif, yaitu:
a) Surat dakwaan yang disusun dengan menggunakan kata DAN, misalnya dakwaan pertama/kesatu pasal 362 KUH Pidana DAN dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUH Pidana, atau;
b) Surat dakwaan yang mengkumulatifkan antara dakwaan subsidairitas dengan dakwaan dakwaan alternatif, misalnya dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana ATAU pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan cara melihat fakta hukum yang terbukti selama persidangan, yaitu apabila faktanya adalah pada dakwaan subsidairitas, maka dibuktikan dulu dakwaan primair yang apabila tidak terbukti akan dibuktikan dakwaan subsidair, atau apabila fakta hukum yang terbukti adalah dakwaan alternatif, maka akan langsung dibuktikan dakwaan alternatif.

Demikian penjelasan singkat mengenai metode penyusunan surat dakwaan agar bisa menjadi pengetahuan kita bersama saat kita mendapat berita mengenai persidangan suatu kasus tindak pidana.Mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap surat dakwaan dari Penuntut Umum akan kami bahas pada bagian yang lain. Terima kasih.

Selasa, 18 Oktober 2022

Selamat datang Admin Baru

 Selamat datang Admin Baru

Dalam beberapa hari ke depan, halaman Belajar Hukum itu Mudah akan diperkuat dengan hadirnya admin baru, seorang Magister Hukum, yang masih berijiwa muda, menguasai hukum Indonesia khususnya Hukum Pidana dan Hukum Perdata dengan sangat baik.
Semoga dengan kehadiran admin baru, akan menambah semangat kami dalam menyampaikan informasi seputar hukum dan juga sebagai sarana belajar hukum bersama dan bersilaturahmi.
Akhir kata, selamat datang dan selamat bertugas, sukses sudah menantimu di masa yang akan datang.

BHiM di Youtube

BHiM di Youtube


Sebenarnya ada keinginan untuk membuka BHiM di Youtube, namun mengingat keterbatasan waktu dan personal, masih belum dapat dilakukan. Mohon doanya mudah-mudahan tahun depan bisa terealiasasi.

Hukum Acara Pidana

 Hukum Acara Pidana


Perhatian masyarakat Indonesia saat ini sedang tertuju kepada proses persidangan perkara atas nama Terdakwa FS dan semua pasti berharap cemas, apakah perakra ini akan berakhir dengan putusan yang mengecewakan dan tidak sesuai dengan harapan.
Untuk mengetahui apakah hal tersebut bisa terjadi atau tidak, maka kami akan mencoba memberikan gambaran singkat.
Dalam perkara FS, tentu yang menjadi perhatian dari masyarakat awam dan juga dari keluarga korban adalah FS diduga sebagai pelaku intelektual dari sebuah perbuatan pembunuhan. Sebagai dalang dari suatu pembunuhan, tentunya banyak yang berharap FS akan dihukum dengan pidana maksimal yaitu pidana mati. Namun apakah Terdakwa FS dalam perkara yang saat ini sedang disidangkan akan mendapat hukuman maksmial yaitu pidana mati?
Untuk menjawabnya, kita harus mencermati Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan. Adakah Penuntut Umum mencantumkan dakwaan berdasarkan ketentuan pasal 340 KUH Pidana yang mempunyai ancaman pidana mati? Dalam surat dakwaan yang pasti disusun dengan sistematika subsidairitas, yaitu disusun dengan menempatkan pasal dakwaan Primair yaitu pasal dengan ancaman pidana tertinggi dilanjutkan dengan dakwaan Subsidair yaitu pasal yang mempunyai ancaman lebih ringan, yaitu pasal 338 KUH Pidana, dilanjutkan dengan dakwaan Lebih Subsidair yaitu dengan pasal yang ancaman pidananya lebih rendah dari pasal dalam dakwaan subsidair, yaitu pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dilanjutkan dengan dakwaan Lebih Lebih Subsidair yaitu dengan pasal yang lebih rendah lagi ancaman pidananya dan seterusnya.
Apabila disusun sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kemungkinanTerdakwa FS akan mendapatkan pidana maksimal masih terbuka. Tinggal menunggu pembuktian di persidangan, fakta hukum mana yang terubukti secara sah dan meyakinkan.
Dan harus diingat, bahwa yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim adalah fakta hukum yang terbukti di persidangan dan bukan berdasarkan obrolan orang di warung kopi. Oleh sebab itu, mari kita tunggu dengan sabar proses persidangan dari perkara FS ini. Semua sudah diatur di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, mengenai proses persidangan. 

Persidangan Perkara FS

 Persidangan Perkara FS

Selayaknya pertandingan sepak bola, peluit pertandingan sudah ditiup yaitu dengan dimulai proses persidangan dalam perkara atas nama FS. Bagaikan 2 (dua) tim yang saling bertanding, yaitu dari pihak Jaksa/Penuntut Umum yang mewakili Negara dan juga warga negara Indonesia akan berhadapan dengan pihak advokasi dari Terdakwa FS yang didampingi oleh beberapa advokat yang sudah masyhur kemampuannya beracara di perisdangan, sedangkan Majelis Hakim akan bertindak sebagai wasit yang akan menjaga atauran-aturan persidangan demi terbukanya fakta hukum di persidangan.
Lalu, bagaimana posisi kita sebagai penonton? Layaknya suatu pertandingan tentu ada penonton yang lebih mendukung salah satu tim yang bertanding dibandingkan tim lainnya. Sudah pasti banyak yang mendukung pihak Penuntut Umum untuk membuktikan Surat Dakwaannya, namun juga tidak sedikit yang mendukung pihak RS dengan segala alasannya. Apakah salah? Tentu saja tidak, namun perlu diingat bahwa kita harus memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Penuntut Umum untuk membuktikan Surat Dakwaannya dan kepada pihak Penasihat Hukum Terdakwa FS, juga mempunyai hak yang sama dalam mematahkan dalil-dalil Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya. Bagaimana dengan Majelis Hakim? Secara obyektif saya percaya akan kompetensi dan juga integritas Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara FS. Saya yakin Majelis Hakim akan menjadi pemutus perkara yang adil berdasarkan fakta hukum yang terbukti selama persidangan.
Proses persidangan masih panjang dan bagi orang awam mungkin akan membosankan, namun dari proses persidangan tersebut kita banyak pelajaran yang bisa kita ambil. Salah satunya adalah siapapun mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang derajat, pangkat maupun kedudukan seseorang.
Terakhir, monggo, sama-sama kita saksikan proses persidangan perkara atas nama Terdakwa FS dan mungkin juga bisa menguras air mata. Tetapi itulah persidangan dengan segala dinamikanya yang bisa menjadi bahan instropeksi bagi kita semua.

Kamis, 13 Oktober 2022

Perkara FS

 Perkara FS


Saat ini perkara atas nama FS sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saatnya memberikan kesempatan kepada Jaksa/Penuntut Umum membuktikan di persidangan berdasarkan bukti saksi, bukti surat, bukti persangkaan dan bukti pengakuan. Mengawal jalannya persidangan adalah wajib bagi setiap warga negara namun dilarang membuat gaduh dengan membuat berbagai macam pendapat/komentar atau bahkan membuat hoax. Serahkan semuanya pada pembuktian di persidangan dan apabila pembuktiannya lemah maka beban ada di pihak Penyidik dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, yang kurang gigih mencari alat bukti sebelum persidangan sedangkan Jaksa/Penuntut Umum juga mempunyai kewajiban untuk membuktikan bahwa surat dakwaannya adalah benar dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Tidak ada yang sempurna karena kesempurnaan adalah mutlak milik sang Illahi, Tuhan semesta alam, namun setidaknya kita bisa mengawal persidangan supaya tidak terjadi penyimpangan dalam segala bentuknya. Dan karena sifat persidangan adalah terbuka untuk umum, maka segala informasi selama jalannya persidangan menjadi hak publik. Yang harus diwaspadai adalah pemberitaan yang tidak akurat mengenai jalannya persidangan. Hal tersebut bisa terjadi karena pemahaman hukum khususnya hukum acara pidana yang tidak baik atau bisa diakibatkan adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang menguntungkan seseorang atau sekelompok orang. Jadi, monggo dinikmati aja jalannya persidangan.

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...