Bentuk Surat Dakwaan (2)
Setelah kita mengetahui bentuk dari surat dakwaan, yaitu bagaimana surat dakwaan tersebut disusun, maka selanjutnya kita harus memahami tata urutan penempatan pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Dalam surat dakwaan selalu menempatkan pasal dengan ancaman pidana terberat sebagai urutan pertama di dalam penyusunannya. dan selanjutnya diikuti dengan pasal yang mempunyai ancaman pidana lebih ringan.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi surat dakwaan yang hanya berisi satu pasal saja / dakwaan tunggal. Mengapa? Karena Penuntut Umum ketika menyusun surat dakwaan sudah yakin bahwa terhadap Terdakwa cukup diajukan dengan dakwaan tunggal atau hanya dengan 1 (satu) pasal saja tanpa ada pasal pelapisnya. Konsekuensinya, ketika dakwaan tersebut tidak terbukti di persidangan, maka Terdakwa akan menjadi bebas murni, meskipun Penuntut Umum masih dapat mengajukan upaya hukum Kasasi sebagai satu-satunya upaya hukum terhadap Terdakwa yang bebas murni. Terhadap macam-macam putusan bebas, akan kami bahas tersendiri.
Penempatan Terdakwa dalam dakwaan tunggal tentu sangat riskan, mengingat tidak ada pasal pelapisnya ketika dalil-dalil dalam surat dakwaannya tersebut tidak terbukti. Dalam prkatek, banyak Penuntut Umum yang mencari aman dengan mendakwa Terdakwa dengan dakwaan alternatif, yang merupakan penyusunan dakwaan paling mudah kedua dan cukup aman dalam pembuktiannya. Ada pasal pelapis yang bisa dibuktikan di persidangan ketika fakta di persidangan tidak mencakup dalam pilihan dakwaan pertama/kesatu.
Untuk surat dakwaan paling aman adalah dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, sebab atas perbuatan Terdakwa, Penuntut Umum akan mendakwa dengan pasal yang berlapis. Akan tetapi, hal ini juga menuntut kepiawaian Penuntut Umum untuk membuktikan dalil-dalil dalam surat dakwaannya. Penuntut Umum harus siap dengan pembutiannya yaitu dnegan bukti saksi dan bukti tertulis, khusunya ketika Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dengan berbagai alibinya.
Sedangkan surat dakwaan yang terakhir yaitu yang disusun secara kombinasi, merupakan penyusunan surat dakwaan yang paling rumit, mengingat di dalammya terdapat dakwaan yang disusun secara subsidairtas maupun secara alternarif. Penuntut Umum dituntut memiliki kemampuan berpikir yang tinggi ketika akan menempatkan Terdakwa dalam surat dakwaan yang disusun secara kombinasi dan kembali lagi pada kemampuan Penuntut Umum untuk menyiapkan pembuktian yang baik untuk membuktikan bahwa dalil-dalil dalam surat dakwaannya sudah benar.
Semoga tulisan singkat ini bisa menmbah wawasan pengetahuan hukum kita bersama. Terima kasih atas atensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar