Bentuk Surat Dakwaan
Dalam hukum pidana dikenal yang namannya surat dakwaan atau kalau di hukum
perdata dikenal sebagai surat gugatan. Surat dakwaan ini yang merupakan awal
dilakukannya proses penuntutan, dibuat oleh Penuntut Umum yang akan menjadi
dasar dilakukannya pemeriksaan di persidangan.
M. Yahya Harahap mengatakan bahwa yang dimasud dengan surat dakwaan adalah surat atau akta yang memuat tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan. Sedangkan Andi Hamzah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan surat dakwaan adalah dasar penting hukum acara pidana, karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu, hakim akan memeriksa perkara itu.
Selanjutnya mengenai surat dakwaan, diatur terperinci di dalam pasal 145 KUHAP yang menyebutkan:
(1) Penuntut
Umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan agar segera
mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan;
(2) Penuntut
Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:
:
a. Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. Uraian
secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwaakan dengan
menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan;
(3) Surat
dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf
b, batal demi hukum;
(4) Turunan
surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka
atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan
dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri;
Mengenai bentuk surat
dakwaan, dalam teori hukum acara pidana, dikenal beberapa bentuk surat dakwaan,
antara lain adalah:
1) Dakwaan
Tunggal, yaitu surat dakwaan yang disusun dengan hanya mencantumkan 1 (satu)
pasal dari KUH Pidana yang akan didakwakan kepada Terdakwa. Misalnya, Penuntut
Umum hanya mencantumkan pasal 362 KUH Pidana dalam surat dakwaannya.
Pembuktiannya langsung pada pasal yang didakwakan;
2) Dakwaan
Subsidairitas, yaitu surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum dengan
mencantumkan pasal yang didakwakan yang disusun secara subsidairitas atau
disusun dari mulai dakwaan primair dilanjutkan dengan dakwaan subsidair
dilanjutkan dengan dakwaan lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih
lebih subsidair dilanjutkan dengan dakwaan lebih lebih lebih subsidair dan
seterusnya. Biasanya tersusun hanya sampai pada tingkat lebih subsidair.
Misalnya adalah dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan subsidair pasal
338 KUH Pidana dakwaan lebih subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana. Demikian
juga untuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana lain yang tidak diatur di
dalam KUH Pidana. Pembuktiannya dilakukan dengan membutikan dakwaan primair,
jika tidak terbukti maka akan dibuktikan dakwaan subsidair, demikian
seterusnya;
3) Dakwaan
Alternatif, yaitu surat dakwaan yang disusun oleh Penuntut Umum dengan
mencantumkan dakwaan pertama/kesatu diikui dengan kata ATAU dakwaan kedua dan
seterusnya. Misalnya adalah dakwaan kesatu/pertama adalah pasal 330 KUH Pidana
(pasal tentang perjudian) ATAU dakwaan kedua pasal 330 (bis) KUH Pidana (juga pasal
tentang perjudian). Pembuktiannya langsung pada pasal yang kiranya sesuai
dengan fakta yang terbukti selama persidangan;
4) Dakwaan
Kumulatif, ada 2 (dua) bentuk dakwaan kumulatif, yaitu:
a) Surat dakwaan yang disusun dengan menggunakan kata DAN, misalnya dakwaan
pertama/kesatu pasal 362 KUH Pidana DAN dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUH
Pidana, atau;
b) Surat dakwaan yang mengkumulatifkan antara dakwaan subsidairitas dengan
dakwaan dakwaan alternatif, misalnya dakwaan primair pasal 340 KUH Pidana, dakwaan
subsidair pasal 351 ayat (3) KUH Pidana ATAU pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Pembuktiannya dilakukan dengan cara melihat fakta hukum yang terbukti selama
persidangan, yaitu apabila faktanya adalah pada dakwaan subsidairitas, maka
dibuktikan dulu dakwaan primair yang apabila tidak terbukti akan dibuktikan
dakwaan subsidair, atau apabila fakta hukum yang terbukti adalah dakwaan
alternatif, maka akan langsung dibuktikan dakwaan alternatif.
Demikian penjelasan singkat mengenai metode penyusunan surat dakwaan agar bisa
menjadi pengetahuan kita bersama saat kita mendapat berita mengenai persidangan
suatu kasus tindak pidana.Mengenai pertimbangan majelis hakim terhadap surat
dakwaan dari Penuntut Umum akan kami bahas pada bagian yang lain. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar