Kamis, 13 Oktober 2022

Perkara FS

 Perkara FS


Saat ini perkara atas nama FS sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saatnya memberikan kesempatan kepada Jaksa/Penuntut Umum membuktikan di persidangan berdasarkan bukti saksi, bukti surat, bukti persangkaan dan bukti pengakuan. Mengawal jalannya persidangan adalah wajib bagi setiap warga negara namun dilarang membuat gaduh dengan membuat berbagai macam pendapat/komentar atau bahkan membuat hoax. Serahkan semuanya pada pembuktian di persidangan dan apabila pembuktiannya lemah maka beban ada di pihak Penyidik dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, yang kurang gigih mencari alat bukti sebelum persidangan sedangkan Jaksa/Penuntut Umum juga mempunyai kewajiban untuk membuktikan bahwa surat dakwaannya adalah benar dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Tidak ada yang sempurna karena kesempurnaan adalah mutlak milik sang Illahi, Tuhan semesta alam, namun setidaknya kita bisa mengawal persidangan supaya tidak terjadi penyimpangan dalam segala bentuknya. Dan karena sifat persidangan adalah terbuka untuk umum, maka segala informasi selama jalannya persidangan menjadi hak publik. Yang harus diwaspadai adalah pemberitaan yang tidak akurat mengenai jalannya persidangan. Hal tersebut bisa terjadi karena pemahaman hukum khususnya hukum acara pidana yang tidak baik atau bisa diakibatkan adanya kepentingan-kepentingan tertentu yang menguntungkan seseorang atau sekelompok orang. Jadi, monggo dinikmati aja jalannya persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...