Hukum Acara Pidana
Perhatian masyarakat Indonesia saat ini sedang tertuju kepada proses persidangan perkara atas nama Terdakwa FS dan semua pasti berharap cemas, apakah perakra ini akan berakhir dengan putusan yang mengecewakan dan tidak sesuai dengan harapan.
Untuk mengetahui apakah hal tersebut bisa terjadi atau tidak, maka kami akan mencoba memberikan gambaran singkat.
Dalam perkara FS, tentu yang menjadi perhatian dari masyarakat awam dan juga dari keluarga korban adalah FS diduga sebagai pelaku intelektual dari sebuah perbuatan pembunuhan. Sebagai dalang dari suatu pembunuhan, tentunya banyak yang berharap FS akan dihukum dengan pidana maksimal yaitu pidana mati. Namun apakah Terdakwa FS dalam perkara yang saat ini sedang disidangkan akan mendapat hukuman maksmial yaitu pidana mati?
Untuk menjawabnya, kita harus mencermati Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan. Adakah Penuntut Umum mencantumkan dakwaan berdasarkan ketentuan pasal 340 KUH Pidana yang mempunyai ancaman pidana mati? Dalam surat dakwaan yang pasti disusun dengan sistematika subsidairitas, yaitu disusun dengan menempatkan pasal dakwaan Primair yaitu pasal dengan ancaman pidana tertinggi dilanjutkan dengan dakwaan Subsidair yaitu pasal yang mempunyai ancaman lebih ringan, yaitu pasal 338 KUH Pidana, dilanjutkan dengan dakwaan Lebih Subsidair yaitu dengan pasal yang ancaman pidananya lebih rendah dari pasal dalam dakwaan subsidair, yaitu pasal 351 ayat (3) KUH Pidana, dilanjutkan dengan dakwaan Lebih Lebih Subsidair yaitu dengan pasal yang lebih rendah lagi ancaman pidananya dan seterusnya.
Apabila disusun sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kemungkinanTerdakwa FS akan mendapatkan pidana maksimal masih terbuka. Tinggal menunggu pembuktian di persidangan, fakta hukum mana yang terubukti secara sah dan meyakinkan.
Dan harus diingat, bahwa yang menjadi dasar putusan Majelis Hakim adalah fakta hukum yang terbukti di persidangan dan bukan berdasarkan obrolan orang di warung kopi. Oleh sebab itu, mari kita tunggu dengan sabar proses persidangan dari perkara FS ini. Semua sudah diatur di dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, mengenai proses persidangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar