Senin, 31 Oktober 2022

KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 2)

 KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 2)

 

Selanjutnya kita akan membahas ketentuan berikutnya berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, yaitu Pasal 154 huruf a KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai berikut, “Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).”

 

Ketentuan pasal 154 huruf a  KUH Pidana ini secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :

1)    Pasal ini ditambahkan dengan Lembaran Negara No. 127 Tahun 1958, hal ini dikarenakan dalam KUH Pidana belum ada ketentuan seperti ini maka adanya Peraturan Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang Negara Indonesia dan Bendera Kebangsaan Asing, perlu diadakan ketentuan termaksud. Bahwa betul di dalam KUH Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat (2) yang berbunyi : “Barangsiapa menghina dan sebagainya Lambang Negara, Bendera Kebangsaan Indonesia dan sebagainya,” akan tetapi berdasarkan Pasal 52 KUH Pidana Tentara tersebut hanya berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada Peradilan Militer;

2)    Arti kata menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina;

3)    Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, maka kedudukan dari ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini hanya sebagai pelengkap dari Undang-Undang tersebut;

4)    Berkaitan dengan besaran denda sebagaimana tercantum di dalam KUH Pidana, oleh karena pidana denda tersebut dibuat di tahun 1918 atau di saat masa kolonial Belanda, maka Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2 Tahun 2012, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012, maka denda yang tercantum akajn dikalikan dengan 1000, sehingga apabila dalam ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini mencantumkan denda sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) maka dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 denda tersebut berubah menjadi Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dikalikan 1000 sehingga menjadi Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); (BERSAMBUNG).

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...