KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 2)
Selanjutnya
kita akan membahas ketentuan berikutnya berkaitan dengan Kejahatan Terhadap
Ketertiban Umum, yaitu Pasal 154 huruf a KUH Pidana, yang menyebutkan sebagai
berikut, “Barangsiapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang
Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 4
(empat) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).”
Ketentuan pasal
154 huruf a KUH Pidana ini secara
singkat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)
Pasal ini
ditambahkan dengan Lembaran Negara No. 127 Tahun 1958, hal ini dikarenakan
dalam KUH Pidana belum ada ketentuan seperti ini maka adanya Peraturan
Pemerintah mengenai Bendera Kebangsaan, Lambang Negara Indonesia dan Bendera
Kebangsaan Asing, perlu diadakan ketentuan termaksud. Bahwa betul di dalam KUH
Pidana Tentara terdapat pasal 136 ayat (2) yang berbunyi : “Barangsiapa
menghina dan sebagainya Lambang Negara, Bendera Kebangsaan Indonesia dan
sebagainya,” akan tetapi berdasarkan Pasal 52 KUH Pidana Tentara tersebut hanya
berlaku terhadap orang-orang militer dan orang-orang yang tunduk kepada
Peradilan Militer;
2)
Arti kata menodai ialah perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja untuk menghina;
3)
Dengan adanya
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan, maka kedudukan dari ketentuan Pasal 154 huruf a KUH
Pidana ini hanya sebagai pelengkap dari Undang-Undang tersebut;
4)
Berkaitan dengan
besaran denda sebagaimana tercantum di dalam KUH Pidana, oleh karena pidana
denda tersebut dibuat di tahun 1918 atau di saat masa kolonial Belanda, maka
Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor : 2
Tahun 2012, maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 PERMA Nomor 2 Tahun 2012,
maka denda yang tercantum akajn dikalikan dengan 1000, sehingga apabila dalam
ketentuan Pasal 154 huruf a KUH Pidana ini mencantumkan denda sebesar Rp
3.000,00 (tiga ribu rupiah) maka dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 denda tersebut
berubah menjadi Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) dikalikan 1000 sehingga menjadi
Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar