KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 14 - 2/TAMAT)
Kembali
melanjutkan pembahasan tentang pasal kejahatan terhadap ketertiban umum yaitu
ketentuan Pasal 167 KUH Pidana, khususnya mengenai penjelasan atas pasal tersebut :
4)
Yang dipandang
pula sebagai MASUK DENGAN PAKSA ialah
menurut ayat (2), yaitu :
a. Mereka yang masuk dengan memecah, memanjat,
memakai kunci palsu, perintah palsu dan pakaian dinas palsu(lihat catatan [ada
Pasal 363 KUH Pidana atau;
b. Mereka yang tidak setahu yang berhak dan tidak
lain daripada karena keliru, masuk ke tempat tersebut dan kedapatan di sana pada waktu
malam. (Orang yang nyusup menyusup ke dalam rumah orang pada waktu siang
dan kedapatan di tempat itu waktu malam, adalah masuk dalam
larangan ini, sebaliknya orang yang menyusup pada waktu malam dan kedapatannya
di tempat itu pada waktu pagi, tidak masuk dalam larangan itu, akan
tetapi ia kedapatan di tempat tersebut pada waktu malam, apa yang diartikan malam
lihat Pasal 98 KUH Pidana);
5)
Orang yang
berhak ialah orang
yang berkuasa menghalang-halangi atau melarang untuk masuk atau berada di
tempat-tempat tersebut. Pasal ini tidak mengatakan pemilik tetapi pemakai sehingga pemilik
rumah yang disewakan pada orang lain dapat pula melanggar pasal ini, jika
pemilik ini dengan melawan hak masuk dengan paksa ke dalam rumahnya sendiri
yang disewakan itu.
Pada umumnya yang dipandang sebagai pemakai
rumah itu bukan saja hanya kepala
rumah tangga, akan tetapi juga semua anggotanya yang turut berumah di
situ. Mereka ini semua berhak untuk melarang atau mengijinkan masuk, akan
tetapi jika timbul perbedaan pendapat antara mereka itu, maka pendapat dari kepala
rumah tanggalah yang diturut.
Jadi seorang yang dibawa masuk ke dalam rumah
oleh si anak atau bujang, meskipun masuknya pada waktu itu boleh dipandang sah,
namun ia harus pula mengindahkan apabila diusir oleh si bapak atau majikannya;
6)
Yang menjaadi
obyek dalam pasal ini ialah : rumah, ruangan atau pekarangan yang tertutup;
Dalam pengertian rumah masukpula perahu
atau kendaraan yang yang ditinggali orang, pendeknya semua tempat
yang digunakan untuk tempat tinggal.
Ruangan tertutup maksudnya adalah ruangan yang hanya boleh dimasuki
oleh orang-orang tertentu saja dan bukan untuk umum, yang dimaksud
dengan pekarangan tertutup ialah suatu pekarangan yang dengan nyata ada
batas-batasnya, misalnya ada pagar di sekeliling itu;
7)
Singkat, yang
dilarang dalam pasal ini adalah masuk ke dalam rumah atau pekarangan tanpa ijin
dan memaksa, meskipun rumah atau pekarangan atau rumah tersebut milik kita
namun dalam keadaan disewakan kepada orang lain. Jika kita akan masuk ke dalam
rumah atau pekarangan tersbeut, tetap harus meminta ijin terlebih dahulu dari
orang yang menyewa rumah atau pekarangan milik kita tersebut. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar