KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM (Bagian 15)
Melanjutkan pembahasan mengenai Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, maka kita akan membahas ketentuan Pasal 168 KUH Pidana yang terdiri dari 4 (empat) ayat, yaitu :
(1) Barangsiapa
dengan melawan hak masuk dengan memaksa ke dalam ruangan untuk umum, atau
sedang ada di situ dengan tidak ada haknya, tidak dengan segera pergi dari
tempat itu atas permintaan pegawai yang berkuasa, dihukum penjara selama-lamanya
4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,00 (empat
ribu lima ratus rupiah);
(2) Berangsiapa
masuk dengan memecah atau memanjat, dengan kunci palsu atau pakaian dinas palsu
atau barangsiapa masuk dengan tidak setahu pegawai yang berkuasa lain daripada
lantaran, keliru, kedapatan di sana waktu malam, dianggap sebagai sudah masuk
dengan memaksa;
(3) Jika
ia mengeluarkan ancaman atau memakai daya upaya yang dapat menakutkan, maka
dihukum penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan;
(4) Hukuman
yang ditentukan dalam ayat (1) dan (3) dapat ditambah dengan sepertiganya,
kalau perbuatan itu dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih.
(Lihat ketentuan Pasal 88 KUH Pidana, Pasal 167 KUH Pidana, Pasal 217 KUH
Pidana, Pasal 235 KUH Pidana, Pasal 363 KUH Pidana, Pasal 365 KUH Pidana dan
Pasal 429 KUH Pidana).
Dari ketentuan Pasal 168 KUH Pidana tersebut,
dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut :
1.
Hampir sejalan dalam segala hal, maka isi
pasal ini adalah sama dengan isi Pasal 167 KUH Pidana, bedanya hanyalah tempat
dilakukannnya dan orang yang berhak, ada perbedaan (lihat catatan Pasal 167 KUH
Pidana);
2.
Yang dimaksudkan dengan ruangan untuk umum ialah ruangan
yang dipergunakan untuk melakukan tugas oleh instansi atau badan-badan pemerintahan
seperti gedung DPR, ruang sidang Pengadilan, Kantor Pos, Kantor Polisi, Kantor
Pajak, Tempat Ibadah, Sekolah dan sebagainya, tidak masuk dalam pasal ini,
karena bukan instansi pemerintah tetapi dapat dimasukkan dalam pasal 167 KUH
Pidana;
3.
Masuk atau
adanya di tempat-tempat tersebut harus melawan hak. Berhubung dengan ini,
maka penggunaan
ruang atau tempat tersebut adalah sangat penting, misalnya Kepala
Kantor Pos tidak dapat melarang orang yang akan membeli perangko masuk ke dalam
ruang Kantor Pos pada jam terbuka untuk umum dan sejenisnya. Dalam hal ini
apabila jam yang ditentukan sudah lewat, maka tidak sembarang orang boleh masuk
lagi ke ruangan tersebut, sehingga ketika diusir, harus segera pergi;
4.
Yang dimaksud dengan dengan pegawai
yang berkuasa adalah pegawai
yang mempunyai kekuasaan terhadap seluruh ruangan itu atau pegawai
yang semata-mata ditugaskan untuk menjaga ketertiban dala ruangan itu dan
apabila terdapat perselisihan, maka pegawai yang mempunyai pangkat tertinggi
yang diikuti perintahnya;
5.
Ketentuan mengenai denda adalah sebagaimana
diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012. (BERSAMBUNG).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar