Ketua Partai Politik Otomatis Menjadi Presiden
Seandainya sistem politik (baca : sistem Pemilu) tersebut diterapkan di Indonesia, barangkali bisa diterapkan dengan menetapkan Ketua Partai Politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua di Parlemen sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta otomatis keduanya HARUS melepaskan jabatan sebagai Ketua Partai Politiknya. Keduanya hanya DIWAJIBKAN menjalankan tugas-tugas kenegaraan demi kepentingan bangsa dan negaranya.
Ketika sistem politik seperti ini diterapkan, jelas akan memangkas biaya politik yang sangat besar, khususnya dalam Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Dan sistem politik ini juga bisa diterakan di tingkat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yaitu Partai Politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua di daerah tersebut, maka otomatis Ketua Partai Politik yang menang di daerah tersebut otomatis menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepada Daerah tersebut, demikian juga di tingkat Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota.
Penerapan sistem politik seperti ini tentu memerlukan pembahasan lebih lanjut, mengingat ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan :
1. Ketua Partai Politik di semua tingkatan belum tentu memiliki kemampuan managerial yang sama, ada Ketua Parati Politik yang hanya mempunyai kemampuan untuk meraih suara yang banyak atau memang memiliki kemampuan mengelola Partai Politik secara tersistem dengan baik;
2. Siapkah anggota Ketua Partai Politik pemenang Pemilu terbanyak pertama dan keedua bersinergi dengan baik, mengingat keduanya pasti memiliki visi & misi yang berbeda;
3. Siapkah anggota Partai Politik yang kalah untuk bersinergi dengan pemenang Pemilu?
4. Akan banyak gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Partai Politik pemenang Pemilu;
Setidaknya ada 4 (empat) hal tersebut diatas yang akan mewarnai apabila sistem politik ini akan diterapkan dan masih dimungkinkan masih banyak persoalan yang akan dihadapi. Akan tetapi, demi menghemat biaya politik (biaya Pemilu), penerapan sistem politik ini perlu dipikirkan lebih lanjut. SEMOGA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar