Selasa, 30 Mei 2023

Sekilas Mengenai Hukum Perdata Indonesia (Bagian 2 - Tamat)

 



Saat ini, BW (Burgerlijk Wetboek) masih diberlakukan di Indonesia sebagai dasar hukum bagi penerapan Hukum Perdata, meskipun secara perlahan, sedikit demi sedikit ketentuan dalam BW mulai diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Misalnya saja, kita ambil 1 (satu Undang-Undang, yaitu ketentuan tentang Hukum Perkawinan, diatur dala Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Demikian juga mengenai ketentuan yang mengatur tentang Perusahaan, yang telah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Dan, yang paling fenomenal adalah ketentuan mengenai pertanahan atau agraria yang telah diudangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrria (UUPA).
Selain beberapa Undang-Undang yang disebutkan diatas, tentu saja masih banyak lagi Undang-Undang lain yang dibuat dan diundangkan dengan tujuan untuk mengganti ketentuan dalam BW atau setidaknya mengisi kekosongan hukum yang tidak diatur dalam BW. Sebab, bagaimanapun bagusnya ketentuan dalam BW, tetap saja ketentuan tersebut adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang baik langsung maupun tidak langsung, tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia yang lebih mengedepankan kekerabatan dan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan di bidang keperdataan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...