Sewa menyewa merupakan hal yang biasa terjadi dalam masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal sewa menyewa rumah, baik di perkotaan maupun di pedesaan.
Senin, 28 Agustus 2023
SEWA MENYEWA
Selasa, 22 Agustus 2023
HIBAH
Masalah hibah seringkali menjadi permasalahan hukum yang cukup pelik dalam masyarakat. al ini disebabkan karena belum banyak masyarakat yang mengetahui mengetahui perihal hibah, khususnya mengenai pengaturannya dalam Hukum Perdata Indonesia.
Untuk itu, kami akan sedikit menjelaskan mengenai hibah sesuai dalam ketentuan dalam Hukum Perdata Indonesia.
Beberaa hal yang perlu diketahui mengenai Hibah, yaitu :
1) Diatur di dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1692 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
2) Pengertian, Hibah adalah adalah perjanjian secara tertulis yang menyatakan bahwa pemberi Hibah di waktu hidupnya, dengancuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan penerima Hibah;
3) Hibah hanya dapat dilakukan oleh pemberi Hibah dan penerima Hibah yang masih hidup, termasuk apabila barang yang dihibahkan akan digunakan untuk kepentingan keagamaan;
4) Hibah hanya da
pat mengenai barang-barang yang sudah ada dan apabila Hibah mengenai barang yang baru akan ada, maka Hibah tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
5) Larangan bagi pemberi Hibah :
a) Memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada pihak ketiga terhadap barang-barang yang dihibahkan dan apabila dilakukan, maka Hibah tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
b) Membebankan kepada penerima Hibah untuk melunasi hutang-hutang pemberi Hibah;
6) Pemberi Hibah dapat memperjanjikan bahwa pemberi Hibah menarik Hibah yang dilakukannya akan tetapi apabila pemberi Hibah sudah meninggal, maka ahli waris dari pemberi Hibah dilarang menarik kembali barang-barang yang sudah dihibahkan;
7) Contoh dari penarikan hibah yang dilarang adalah A memberikan hibah kepada B, kemudian A meninggal dunia, maka anak-anak dari A dilarang untuk menarik kembali Hibah yang sudah dilakukan oleh orang tuanya meskipun ada perjanjian orang tua A dapat menarik kembali hibah tersebut
8) Apabila diperanjikan bahwa pemberi Hibah dapat menarik kembali barang yang dihibahkan, maka tidak ada kewajiban pemberi Hibah untuk memberikan ganti rugi kepada penerima Hibah;
9) Apabila ternyata barang dihibahkan sudah diletakkan Hak Jaminan atau digunakan sebagai jaminan hutang di Bank sebelum dihibahkan dan pemberi Hibah tidak mampu melunasi hutangnya di Bank dan Bank menyita dan melelang jaminan hutang pemberi Hibah, maka penerima Hibah dibebaskan untuk menanggung hutang pemberi Hibah dan dapat menolak penyitaan yang akan dilakukan oleh Bank;
10) Penerima Hibah harus sangat berhati-hati ketika akan menerima Hibah khususnya harus mengetahui statu hukum barang yang dihibahkan sehingga tidak terlibat permasalahan hukum di kemudian hari;
11) Persyaratan dan larangan pemberi Hibah dan penerima Hibah :
a) Pemberi Hibah maupun penerima Hibah haruslah orang yang cakap menurut Undang-Undang, yaitu :
- Dewasa menurut Hukum Perdata;
- Tidak dalam pengampuan;
b) Pemberi Hibah dan penerima Hibah bukan merupakan suami istri;
c) Hibah dilarang dilakukan disebabkan adanya paksaan atau ancaman baik terhadap pemberi Hibah maupun penerima Hibah;
d) Pemberian Hibah tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang sudah bersuami;
e) Penerima Hibah dilarang memindahtangankan barang yang dihibahkan baik karena jual beli, tukar menukar maupun sewa menyewa;
12) Hibah harus dilakukan dengan dibuatkan Akta Notaris dan Akta Notaris yang asli disimpan oleh Notaris yang membuatnya, sedang pemberi Hibah dan penerima Hibah akan menerima Salinan resmi dari Akta Notaris tersebut;
13) Hibah yang diberikan kepada orang yang belum dewasa, maka yang berhak menerimanya adalah orang tua atau wali dari orang yang belum dewasa tersebut;
14) Hibah yang diberikan kepada orang yang dalam pengampuan, maka yang berhak menerima adalah orang yang diberi kewenangan sebagai pengampu dari orang tersebut;
15) Hibah yang telah dilakukan dapat dilakukan penarikan kembali atau dihapuskan apabila :
a) Tidak dipenuhinya syarat-syarat Hibah;
b) Penerima Hibah telah bersalah melakukan atau membantu kejahatan yang bertujuan membunuh pemberi Hibah atau kejahatan lain kepada pemberi Hibah, dibuktikan dengan putusan pengadilan;
c) Penerima Hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi Hibah apabila setelah pemberian Hibah jatuh miskin;
16) Hibah atas barang yang sifatnya dilarang oleh Undang-Undang menjaikan Hibah yang dilakukan Batal Demi Hukum;
Senin, 21 Agustus 2023
Bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?
1) Mengajukan
nama Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan oleh Notaris melalui Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham dengan melampirkan
persyaratan yang dibutuhkan yaitu asli formulir dan pendirian surat kuasa, fotocopy
Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan dan
fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;
2) Melakukan
pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris;
3) Pembuatan
SKDP (Surat Keterangan Domisili PT) yang
diajukan kepada Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan
alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan
(domisili gedung, jika di gedung) dengan melampirkan fotocopy Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi
yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung
perkantoran;
4) Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan kepada
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT dengan
melampirkan NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur (atau fotocopy
Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan Akta Pendirian PT;
5) Pembuatan Anggaran Dasar PT yang diajukan
kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar
Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT dengan
melampirkan Bukti Setor Bank senilai
Modal Disetor dalam Akta Pendirian, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
sebagai pembayaran berita acara negara dan asli Akta Pendirian PT;
6) Mengajukan SIUP
(Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang diajukan Kepala
Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil
Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha
Perdagangan;
7) Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diajukan kepada
Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro
Kecil Menengah dan Perdagangan Kota atau Kabupaten terkait sesuai dengan
domisili perusahaan dan bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan
sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib
daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran
Perusahaan;
8) Mengajukan permohonan pencantuman PT di dalam Berita Acara
Negara Republik Indonesia (BNRI) kepada Menteri Kemenkumham, yaitu bahwa
setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari
perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya
sebagai badan hukum.
Minggu, 13 Agustus 2023
Catatan Singkat HUT Ke 78 RI (Bagian 2)
Melanjutkan pembahasan dalam tulisan ini, khususnya berkaitan dalam
tindak pidana korupsi :
d) Masih
longgarnya sistem perbankan kita dalam mencegah pelaku tindak pidana korupsi
ketika akan menyembunyikan hasil tindak pidananya, yaitu ketika pihak bank
tidak memeriksa secara detail dan terperinci profil nasabah atau orang lain
yang akan menyimpan atau mengirimkan uang melalui bank tersebut dalam jumlah
nominal yang besar, prinsipnya pihak bank harus lebih mengedepankan prinsip
kehati-hatian ketika terdapat nasabah atai orang lain yang akan bertransaksi di
bank tersebut dalam jumlah nominal yang besar dan diluar kewajaran;
e) Perlu
adanya pembatasan kepemilikan rekening bank baik itu rekening tabungan,
deposito maupun rekening giro baik oleh perorangan maupun oleh korporasi karena
bukan tidak mungkin uang yang disimpan berasal dari tindak pidana korupsi atau
tindak pidana lainnya;
f) Segera
disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Asetnyang sampai saat ini
masih dalam proses pembahasan di Dewan, sebab pelaku tindak pidana korupsi
lebih takut dimiskinkan dengan dirampas asetasetnya daripada hanya dijatuhi
pidana penjara;
3) Masih
maraknya tindak pidana umum, seeperti tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, contohnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, contohnya adalah perilaku begal, perampokan dan
sejenisnya serta tindak pidana lainnya seperti bullying baik secara verbal
langsung maupun melalui media sosial serta tindak pidana yang dilakukan secara
daring atau online, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, yaitu :
a) Kurangnya
pendidikan budi pekerti di semua tingkatan pendidikan termasuk pendidikan non
formal;
b) Masih
kurangnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyak anggota masyarakat yang
tidak memilki kesibukan dan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya;
c) Berkurangnya
ruang terbuka untuk bisa beraktivitas dan bersosialisasi, khususnya di kota
besar, yaitu sangat sedikitnya tempat bermain maupun lapangan olahraga;
d) Maraknya
penggunaan gagdet mulai dari anak kecil sampai orang dewasa yang sebagian besar
mengakses situ-situs yang yang dilarang, baik situs pornografi, situs perjudian
bahkan situs cara-cara membuat senjata api atau bahan peledak dan keberadaan
situs-situs tersebut tanpa ada pengawasan yang ketat dari stake holder atau
pemangku kepentingan;
4) Hilangnya
atau berkurangnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, hal ini
mengingat bahwa di era tahun 1980an sampai dengan awal tahun 2000an kegiatan
penyuluhan hukum yang dilakukan secara masive atau berkelanjutan, bahkan di era
tersebut terdapat istilah Keluarga Sadar Hukum, Desa Sadar Hukum, Paguyuban
Sadar Hukum dan istilah sejenis lainnya yang menggambarkan terselenggaranya
penyuluhan hukum secara berkelanjutan;
5) Kurangnya
akes keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi tergolong masyarakat yang
tidak mampu, hal ini dapat disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk bisa menyewa advokat-advokat yang
berkualitas saat berhadapan dengan hukum, yang rata-rata memasang harga yang
cukup tinggi dan tidak mampu terjangkau oleh sebagian besar masyarakat selain
kurangnya peran Negara dalam menyediakan jasa advokasi sacara prodea atau
cuma-cuma, meskipun harus disadari bahwa hal ini berkaitan dengan minimnya
anggaran dari masing-masing aparat penegak hukum;
Demikian kiranya sedikit
catatan mengenai bidang hukum di Indonesia menjelang HUT ke 78 semoga bisa
menjadi bahan renungan kita bersama sehingga bisa menjadi dasar perbaikan di
kemudian hari.
Senin, 07 Agustus 2023
Rabu, 02 Agustus 2023
Catatan Singkat HUT Ke 78 RI (Bagian 1)
Menyambut
ulang tahun kemerdekaan RI ke 78, kiranya ada beberapa catatan singkat,
khususnya di bidang hukum yang harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya
bagi Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat untuk melindungi dan mengayomi
warga negaranya. Hal ini perlu diungkapkan mengingat bahwa sedari awal bangsa
Indonesia sudah menyatakan sebagai bangsa yang berdiri berdasarkan hukum bukan
berdasarkan kekuasaan yang artinya, kekuasaan yang ada harus digunakan demi
tegaknya hukum di Indonesia.
Jargon
hukum sebagai panglima kiranya masih hanya sebatas jargon yang masih sulit
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa catatan penting yang bisa
menjadi bahan introspeksi bersama, diantaranya adalah :
1)
Hukum masih tajam ke bawah dibandingkan ke
atas, dalam arti :
a) Masih
banyak kasus hukum yang lebih tajam menghukum terhadap pelaku tindak pidana
yang secara ekonomi maupun sosial masih rendah kedudukannya sehingga tidak
mampu atau tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan pembelaan diri secara
optimal. Keberadaan penasihat hukum secara prodeo atau gratis masih belum
dioptimalkan penerapannya dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat
bahwa masyarakat dapat menggunakan penasihat hukum secara prodeo atau gratis
karena biayanya dibayarkan oleh Negara, ketika seseorang harus berhadapan dengan
hukum pidana;
b) Demikian
juga masyarakat juga belum mengetahui bahwa mereka dapat beracara secara
keperdataan secara prodeo karena saat ini pihak Mahkamah Agung melalui
peradilan tingkat pertama sudah menyediakan sarananya. Namun, sekali lagi karena
kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga program dari Mahkamah Agung
ini juga tidak berjalan dengan baik;
c) Masih
kentalnya sistem pertemanan di bidang hukum sehingga ketika seseorang harus
berhadapan dengan hukum khususnya hukum pidana, maka orang tersebut akan
meminta bantuan teman atau saudaranya yang mempunyai kewenangan yang besar di
bidang hukum untuk melindunginya, termasuk untuk menyimpan hasil kejahatannya,
terutama dalam kasus tindak pidana korupsi;
2) Masih
maraknya tindak pidana korupsi, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal,
yaitu :
a) Bangsa
kita lebih suka membuat sistem baru dan mengabaikan sistem yang lama meskipun
sistem yang lama sebenarnya masih layak diterapkan atau digunakan. Seringkali kita
lupa dengan adegium “jangan salahkan sistemnya” yang berarti sebaik apapun
sistem yang kita gunakan tetapi sistem tersebut digerakkan oleh orang-orang
yang tidak memiliki kemampuan yang baik, tentu sistem tersebut akan mubazir
atau tidak ada gunanya;
b) Pemberantasan
korupsi sampai saat ini masih bersikap parsial dan sporadis yang artinya ketika
dana pembangunan sudah ditetapkan kita masih lebih sibuk mengawasi penggunaan
di tingkat kementerian atau lembaga negara dan lebih banyak melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) dibandingkan kita mengedukasi dari awal ketika dana
pembangunan tersebut akan dibagikan ke masing-masing kementerian atau lembaga
negara mengenai bahayanya korupsi bagi pembangunan Negara. Sistem anggaran
secara E-Budgeting yang diklaim dapat mengurangi atau memberantas korupsi,
ternyata masih dapat dibelak-belokkan oleh penggunanya demi keuntungan pribadi
dan golongannya, sehingga perlu adanya telaah ulang terhadap penggunaan
E-Budgeting demi lancarnya pembangunan;
c) Laporan
Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Apartur Sipil
Negara (LHASN) nyatanya hanya berupa catatan yang tingkat kebenaran isinya
masih dapat diragukan. Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
harus bekerja ganda yaitu selain melakukan pemberntasan korupsi juga harus
melakukan audit atau pemeriksaan terhadap LHKPN dan LHASN yang jumlah jutaan,
jika disesuaikan dengan jumlah pejabat negara dan ASN di Indonesia. Sebaiknya KPK
membuat unit khusus untuk memeriksa LHKPN dan LHASN yang masuk sehingga bisa
didaat data yang valid dan dapat dipercaya. (BERSAMBUNG).
Selasa, 01 Agustus 2023
Peredaran Narkotika Di Kalangan Anak-Anak (Bagian 3/Tamat)
Setelah mengetahui bahaya yang dapat
ditimbulkan dari penggunaan narkotika secara ilegal atau tanpa ada ijin atau
pengawasan dari pihak yang berwenang yaitu petugas kesehatan, maka sudah
seharusnya kita tidak hanya menjaga diri kita sendiri namun juga harus menjaga
keluarga kita, termasuk anak-anak kita yang masih dalam kategori di bawah umur.
Hal iini harus dilakukan sebab bagaimanapun anak di bawah umur masih sangat
rentan dalam hal penggunaan ilegal narkotika.
Ketika seorang anak menderita sakit,
tentu kita sebagai orang tua akan membaawa anak kita berobat ke dokter untuk
mendapatkan obat yang sesuai dengan penyakitnya, selain itu obat yang diberikan
oleh dokter sudah pasti sesuai dengan takaran yang diperbolehkan untuk
dikonsumsi oleh anak-anak. Berbeda halnya apabila kita mengobati anak-anak kita
yang sedang sakit dengan menggunakan obat yang dijual bebas di pasaran, sebab
meskipun pada obat tersebut sudah dicantumkan takaran yang boleh dikonsumsi
beserta indikasi apabila terdapat kelebihan dosis, namun seringkali kita
mengaabaikan haal tersebut, demi sehatnya anak kita, justru kita memberikan
obat tanpa mengindahkan takaran atau dosis yang dianjurkan.
Apabila hal diatas dilakukan, efeknya
tentu akan membahayakan kesehatan anak kita bahkan bisa berakibat fatal. Minimnya
pengetahuan kita akan dosis sebuah obat bisa menimbulkan efek negatif terhadap
penggunaan obat tersebut kepada kita dan anak kita. Oleh sebab itu, mulai
sekarang, kita harus mulai berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obat yang
dijual bebas di pasaran, khususnya apabila penggunaanya diperuntukkan untuk
anak-anak kita.
Apabila kita atau anak-anak kita
merasa terserang suatu penyakit, maka sebaiknya kita segera melakukan
konsultasi kepada petugas kesehatan, baik itu di klinik kesahatan terdekat
maupun di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena penggunaan obat sesuai dengan
dosis yang diberikan oleh dokter tentu akan lebih aman dibandingkan dengan kita
mengkonsumsi obat-obat yang dijual bebas di pasaran atau obat yang bia kita
beli sendiri, baik di apotek, toko obat ataupun minimarket dan supermarket.
Peredaran dan penggunaan narkotika
sebagaimana yang terkandung dalam komposisi obat di lingkungan rumah tentu
masih bisa kita awasi, namun yang jauh lebih berbahaya adalah peredaran dan
penggunaan nakortika secara ilegal di luar lingkungan rumah atau dalam
pergaulan sehari-hari, karena begitu rapi dan terorganisirnya peredaran dan
penggunaan narkotika ilegal di sekitar kita.
Dalam situs Direktorat Jenderal Bea
Cukai Kementererian Keuangan RI (https://www.beacukai.go.id/berita/dibungkus-permen-narkotika-jenis-baru-berhasil-diamankan-bea-cukai-dan-bnn.html)
disebutkan bahwa pihak bea cukai berhasil mengamankan narkotika jenis baru yang
dibungkus dengan permen. Tentu akan sangat membahayakan apabila narkotika
berbungkus permen tersebut benar-benar beredar di masyarakat.
Penggemar permen tentu bukan hanya
kalangan dewasa namun yang lebih banyak adalah kalangan anak-anak dan apabila
narkotika berbungkus permen tersebut dikonsumsi oleh anak-anak, tentu akan
menjadi bencana besar bagi bangsa kita. Generasi muda kita akan kecanduan
narkotika bahkan sejak masih anak-anak karena pengobatan dan penyembuhannya
akan jauh lebih sulit dan sampai saat ini kiranya masih belum ada metode yang
tepat untuk mengobati anak-anak yang kecanduan narkotika.
Solusi jangka pendek untuk mencegah
anak-anak tidak mengkonsumsi permen yang mengandung narkotika, dengan tidak
membiasakan anak-anak jajan sembarangan tanpa pengawasan orangtua sebab dengan
pengawasan orangtuapun maih sangat mungkin anak-anak tersebut mengkonsumsi
permen yang mengandung nakotika karena ketidaktahuan kita sebagai orangtua mengenai
jenis narkotika yang dibungkus dnegan permen. Disamping itu perlu adanya peran
aktif dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran
makanan dan minuman yang dijual bebas kepada masyarakat.
Kemudian, pihak Pemerintah Daerah
juga harus berperan aktif mengawasi para pedagang makanan dan minuman di tempat
umum seperti di sekolah, kantor, pasar dan lain sebagainya. Hal ini perlu
dilakukan sebab Pemerintah Daerah adalah sebagai ujung tombak pengawasan makan,
minuman dan bahan baku pembuatnya sehingga bisa dihindarkan adanya peredaran
makanan dan minuman yang berbahaya, khususnya mengantisipasi peredaran
narkotika berbungkus permen.
Semoga dengan penjelasn singkat ini,
kita sebagai orangtua bisa menjaga keluarga kita, khususnya anak-anak kita dari
bahaya peredaran ilegal narkotika terutama narkotika yang dibungkus dengan
permen. Peredaran narkotika bukan hanya berbahaya bagi generasi muda kita namun
juga berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara kita karena bisa
kita bayangkan masa depan negara ini apabila dipimpin oleh orang-orang yang
sudah kecanduan naarkotika sejak anak-anak.
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...