Senin, 28 Agustus 2023

SEWA MENYEWA



Sewa menyewa merupakan hal yang biasa terjadi dalam masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal sewa menyewa rumah, baik di perkotaan maupun di pedesaan.

Akan tetapi masih banyak hal yang mungkin belum dipahami oleh masyarakat mengenai sewa menyewa ini. Untuk itu, kami akan menyajikan tulisan mengenai sewa menyewa sebagai sarana pembelajaran bagi kita semua.
Beberapa hal penting mengenai sewa-menyewa :
1) Ketentuan mengenai sewa menyewa diatur dalam Pasal 1547 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata;
2) Pengertian sewa menyewaa adalah suaatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kesempatan kepada pihak lainnya untuk menggunakan sesuatu barang miliknya, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang disanggupi oleh pihak yang disebutkan belakangan, disaggupi pembayarannya;
3) Pihak yang menyewakan harus melakukan :
a) Menyerahkan barang yang disewakan kepada si penyewa;
b) Memelihara barang yang disewakan sebelum barang tersebut disewakan;
c) Memberikan kesematan untuk menggunakan barang yang disewakan selama waktu penyewaan;
d) Harus menanggung biaya atas kerusakan kecil atau cacat atas barang yang disewakan ketika barang tersebut disewakan;
e) Apabila cacat tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak penyewa maka pihak yang menyewakan wajib memberikan ganti kerugian;
f) Wajib menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan yang baik;
4) Pihak penyewa diwajibkan untuk menjaga barang yang disewakan selama waktu penyewaan;
5) Selama waktu penyewaan, pihak yang menyewakan dilarang untuk merubah wujud maupun tatanan barang yang disewakan;
6) Apabila harus ada perbaikan atas barang yang disewakan, maka :
a) Pihak penyewa wajib memberikan kesempatan kepada pihak yang menyewakan untuk melakukan perbaikan yang harus dilakukan yang tidak tidak bisa menunggu sampai selesainya waktu penyewaan;
b) Jika perbaikan tersebut membutuhkan waktu lebih dari 40 (empat puluh) hari, maka pihak penyewa mempunyai hak untuk meminta pengurangan harga sewa kepada pihak yang menyewakan;
c) Jika perbaikan tersebut menyebabkan barang yang disewakan tidak bisa lagi digunakan atau ditempati oleh pihak penyewa, maka pihak penyewa mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian sewa menyewa dengan pihak yang menyewakan dengan meminta gaanti kerugian yang dialaminya;
7) Larangan bagi pihak penyewa :
a) Tidak boleh menyewakan ulang barang yang disewanya kepada pihak ketiga;
b) Tidak boleh melepaskan hak sewanya kepada pihak ketiga, contohnya A menyewa rumah dari B tetapi yang menempati adalah C, keponakan dari A dan tidak ada perjanjian sebelumnya bahwa yang akan menempati adalah bukan A tetapi C;
c) Tidak boleh memindahtangankan aau menjual barang yang disewanya;
😎 Jika terdapat selisih pendapat mengenai harga sewa (apabila sewa menyewa dilakukan secara lisan, maka yang harus dipercaya adalah penetapan harga sewa yang disampaikan oleh pihak penyewa;
9) Perjanjian sewa menyewa secara lisan dapat dengan jangka waktu dan pembayaran secara harian, bulanan atau tahunan;
10) Apabila perjanjian sewa menyewa dibuat secara tertulis, maka harus mencatumkan jangka waktu sewa menyewa tersebut (disebutkan tanggal berakhirnya sewa menyewa) dan perjanjian otomatis akan berakhir setelah tanggal tersebut;
11) Apabila pihak penyewa menjual barang yang disewakan kepada pihak ketiga, maka jual beli tersebut tidak boleh menghapus perjanjian sewa menyewa yang telah ada sebelumnya, sehingga pihak pembeli baru dapat menguasai barang yang dibelinya setelah perjanjian sewa menyewa tersebut selesai;
12) Khusus mengenai sewa menyewa rumah atau tanah :
a) Apabila jangka waktu sewa menyewa telah berakhir dan terdapat penyewa yang baaru, maka penyewa yang baru wajib membantu penyewa yaang lama untuk mengeluarkan barang-barang milik penyewa yang lama sehingga penyewa yang baru dapat segera segera menempati barang yang ditempatinya;
b) Apabila jangka waktu sewa menyewa sudah berakhir dan pihak penyewa masih berada di dalam atau menggunakan barang yang disewanya dan tidak mau membayar biaya sewanya, maka pihak mempenyai hak untuk mengusir pihak penyewa bahkan bisa dengan menggunakan bantuan aparat pengamanan, misalnya meminta bantuan pihak Kepolisian;
c) Mengenai sewa menyewa tanah, apabila jangka waktu sewa menyewa sudah berakhir namun pihak penyewa masih menunggu masa panen tanaman yang ditanamnya yang tidak lebih dari 1 (satu) bulan, maka pihak penyewa dapat meminta dispensasi kepada pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewakan wajib memberikan dispensi terhadap hal tersebut;
d) Siapapun diantara para pihak yang membatalkan perjanjian sewa menyewa secara sepihak, harus membayar ganti kerugian kepada pihak lainnya;

Selasa, 22 Agustus 2023

HIBAH

 



Masalah hibah seringkali menjadi permasalahan hukum yang cukup pelik dalam masyarakat. al ini disebabkan karena belum banyak masyarakat yang mengetahui mengetahui perihal hibah, khususnya mengenai pengaturannya dalam Hukum Perdata Indonesia.

Untuk itu, kami akan sedikit menjelaskan mengenai hibah sesuai dalam ketentuan dalam Hukum Perdata Indonesia.

Beberaa hal yang perlu diketahui mengenai Hibah, yaitu :
1) Diatur di dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1692 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
2) Pengertian, Hibah adalah adalah perjanjian secara tertulis yang menyatakan bahwa pemberi Hibah di waktu hidupnya, dengancuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan penerima Hibah;
3) Hibah hanya dapat dilakukan oleh pemberi Hibah dan penerima Hibah yang masih hidup, termasuk apabila barang yang dihibahkan akan digunakan untuk kepentingan keagamaan;
4) Hibah hanya da
pat mengenai barang-barang yang sudah ada dan apabila Hibah mengenai barang yang baru akan ada, maka Hibah tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
5) Larangan bagi pemberi Hibah :
a) Memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada pihak ketiga terhadap barang-barang yang dihibahkan dan apabila dilakukan, maka Hibah tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
b) Membebankan kepada penerima Hibah untuk melunasi hutang-hutang pemberi Hibah;
6) Pemberi Hibah dapat memperjanjikan bahwa pemberi Hibah menarik Hibah yang dilakukannya akan tetapi apabila pemberi Hibah sudah meninggal, maka ahli waris dari pemberi Hibah dilarang menarik kembali barang-barang yang sudah dihibahkan;
7) Contoh dari penarikan hibah yang dilarang adalah A memberikan hibah kepada B, kemudian A meninggal dunia, maka anak-anak dari A dilarang untuk menarik kembali Hibah yang sudah dilakukan oleh orang tuanya meskipun ada perjanjian orang tua A dapat menarik kembali hibah tersebut
8) Apabila diperanjikan bahwa pemberi Hibah dapat menarik kembali barang yang dihibahkan, maka tidak ada kewajiban pemberi Hibah untuk memberikan ganti rugi kepada penerima Hibah;
9) Apabila ternyata barang dihibahkan sudah diletakkan Hak Jaminan atau digunakan sebagai jaminan hutang di Bank sebelum dihibahkan dan pemberi Hibah tidak mampu melunasi hutangnya di Bank dan Bank menyita dan melelang jaminan hutang pemberi Hibah, maka penerima Hibah dibebaskan untuk menanggung hutang pemberi Hibah dan dapat menolak penyitaan yang akan dilakukan oleh Bank;
10) Penerima Hibah harus sangat berhati-hati ketika akan menerima Hibah khususnya harus mengetahui statu hukum barang yang dihibahkan sehingga tidak terlibat permasalahan hukum di kemudian hari;
11) Persyaratan dan larangan pemberi Hibah dan penerima Hibah :
a) Pemberi Hibah maupun penerima Hibah haruslah orang yang cakap menurut Undang-Undang, yaitu :
- Dewasa menurut Hukum Perdata;
- Tidak dalam pengampuan;
b) Pemberi Hibah dan penerima Hibah bukan merupakan suami istri;
c) Hibah dilarang dilakukan disebabkan adanya paksaan atau ancaman baik terhadap pemberi Hibah maupun penerima Hibah;
d) Pemberian Hibah tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang sudah bersuami;
e) Penerima Hibah dilarang memindahtangankan barang yang dihibahkan baik karena jual beli, tukar menukar maupun sewa menyewa;
12) Hibah harus dilakukan dengan dibuatkan Akta Notaris dan Akta Notaris yang asli disimpan oleh Notaris yang membuatnya, sedang pemberi Hibah dan penerima Hibah akan menerima Salinan resmi dari Akta Notaris tersebut;
13) Hibah yang diberikan kepada orang yang belum dewasa, maka yang berhak menerimanya adalah orang tua atau wali dari orang yang belum dewasa tersebut;
14) Hibah yang diberikan kepada orang yang dalam pengampuan, maka yang berhak menerima adalah orang yang diberi kewenangan sebagai pengampu dari orang tersebut;
15) Hibah yang telah dilakukan dapat dilakukan penarikan kembali atau dihapuskan apabila :
a) Tidak dipenuhinya syarat-syarat Hibah;
b) Penerima Hibah telah bersalah melakukan atau membantu kejahatan yang bertujuan membunuh pemberi Hibah atau kejahatan lain kepada pemberi Hibah, dibuktikan dengan putusan pengadilan;
c) Penerima Hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi Hibah apabila setelah pemberian Hibah jatuh miskin;
16) Hibah atas barang yang sifatnya dilarang oleh Undang-Undang menjaikan Hibah yang dilakukan Batal Demi Hukum;

Senin, 21 Agustus 2023

Bagaimana cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia?






1)    Mengajukan nama Perseroan Terbatas (PT) yang didaftarkan oleh Notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham dengan melampirkan persyaratan yang dibutuhkan yaitu asli formulir dan pendirian surat kuasa, fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan dan fotocopy Kartu Keluarga (“KK”) pimpinan/pendiri PT;

2)    Melakukan pembuatan Akta Pendirian PT di Notaris;

3)    Pembuatan SKDP (Surat Keterangan  Domisili PT) yang diajukan kepada Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung) dengan melampirkan fotocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran;

4)    Pembuatan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT dengan melampirkan NPWP pribadi Direktur PT, fotocopy KTP Direktur (atau fotocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan Akta Pendirian PT;

5)    Pembuatan Anggaran Dasar PT yang diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT dengan melampirkan  Bukti Setor Bank senilai Modal Disetor dalam Akta Pendirian, Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara dan asli Akta Pendirian PT;

6)    Mengajukan SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) yang diajukan Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT. Adapun klasifikasi dari SIUP berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;

7)    Mengajukan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) yang diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan Kota atau Kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan dan bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;

8)    Mengajukan permohonan pencantuman PT di dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI) kepada Menteri Kemenkumham, yaitu bahwa setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka harus di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang telah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.

Minggu, 13 Agustus 2023

Catatan Singkat HUT Ke 78 RI (Bagian 2)


 

Melanjutkan pembahasan dalam tulisan ini, khususnya berkaitan dalam tindak pidana korupsi :

d)     Masih longgarnya sistem perbankan kita dalam mencegah pelaku tindak pidana korupsi ketika akan menyembunyikan hasil tindak pidananya, yaitu ketika pihak bank tidak memeriksa secara detail dan terperinci profil nasabah atau orang lain yang akan menyimpan atau mengirimkan uang melalui bank tersebut dalam jumlah nominal yang besar, prinsipnya pihak bank harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika terdapat nasabah atai orang lain yang akan bertransaksi di bank tersebut dalam jumlah nominal yang besar dan diluar kewajaran;

e)     Perlu adanya pembatasan kepemilikan rekening bank baik itu rekening tabungan, deposito maupun rekening giro baik oleh perorangan maupun oleh korporasi karena bukan tidak mungkin uang yang disimpan berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya;

f)       Segera disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Asetnyang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan, sebab pelaku tindak pidana korupsi lebih takut dimiskinkan dengan dirampas asetasetnya daripada hanya dijatuhi pidana penjara;

3)  Masih maraknya tindak pidana umum, seeperti tindak pidana pencurian dengan pemberatan, contohnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, contohnya adalah perilaku begal, perampokan dan sejenisnya serta tindak pidana lainnya seperti bullying baik secara verbal langsung maupun melalui media sosial serta tindak pidana yang dilakukan secara daring atau online, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, yaitu :

a)    Kurangnya pendidikan budi pekerti di semua tingkatan pendidikan termasuk pendidikan non formal;

b)    Masih kurangnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyak anggota masyarakat yang tidak memilki kesibukan dan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya;

c)    Berkurangnya ruang terbuka untuk bisa beraktivitas dan bersosialisasi, khususnya di kota besar, yaitu sangat sedikitnya tempat bermain maupun lapangan olahraga;

d)    Maraknya penggunaan gagdet mulai dari anak kecil sampai orang dewasa yang sebagian besar mengakses situ-situs yang yang dilarang, baik situs pornografi, situs perjudian bahkan situs cara-cara membuat senjata api atau bahan peledak dan keberadaan situs-situs tersebut tanpa ada pengawasan yang ketat dari stake holder atau pemangku kepentingan;

4)  Hilangnya atau berkurangnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, hal ini mengingat bahwa di era tahun 1980an sampai dengan awal tahun 2000an kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan secara masive atau berkelanjutan, bahkan di era tersebut terdapat istilah Keluarga Sadar Hukum, Desa Sadar Hukum, Paguyuban Sadar Hukum dan istilah sejenis lainnya yang menggambarkan terselenggaranya penyuluhan hukum secara berkelanjutan;

5)  Kurangnya akes keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi tergolong masyarakat yang tidak mampu, hal ini dapat disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk bisa menyewa advokat-advokat yang berkualitas saat berhadapan dengan hukum, yang rata-rata memasang harga yang cukup tinggi dan tidak mampu terjangkau oleh sebagian besar masyarakat selain kurangnya peran Negara dalam menyediakan jasa advokasi sacara prodea atau cuma-cuma, meskipun harus disadari bahwa hal ini berkaitan dengan minimnya anggaran dari masing-masing aparat penegak hukum;

Demikian kiranya sedikit catatan mengenai bidang hukum di Indonesia menjelang HUT ke 78 semoga bisa menjadi bahan renungan kita bersama sehingga bisa menjadi dasar perbaikan di kemudian hari.

 

Rabu, 02 Agustus 2023

Catatan Singkat HUT Ke 78 RI (Bagian 1)

 

            Menyambut ulang tahun kemerdekaan RI ke 78, kiranya ada beberapa catatan singkat, khususnya di bidang hukum yang harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya bagi Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya. Hal ini perlu diungkapkan mengingat bahwa sedari awal bangsa Indonesia sudah menyatakan sebagai bangsa yang berdiri berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan yang artinya, kekuasaan yang ada harus digunakan demi tegaknya hukum di Indonesia.

            Jargon hukum sebagai panglima kiranya masih hanya sebatas jargon yang masih sulit diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa catatan penting yang bisa menjadi bahan introspeksi bersama, diantaranya adalah :

1)    Hukum masih tajam ke bawah dibandingkan ke atas, dalam arti :

a)    Masih banyak kasus hukum yang lebih tajam menghukum terhadap pelaku tindak pidana yang secara ekonomi maupun sosial masih rendah kedudukannya sehingga tidak mampu atau tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan pembelaan diri secara optimal. Keberadaan penasihat hukum secara prodeo atau gratis masih belum dioptimalkan penerapannya dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat menggunakan penasihat hukum secara prodeo atau gratis karena biayanya dibayarkan oleh Negara, ketika seseorang harus berhadapan dengan hukum pidana;

b)    Demikian juga masyarakat juga belum mengetahui bahwa mereka dapat beracara secara keperdataan secara prodeo karena saat ini pihak Mahkamah Agung melalui peradilan tingkat pertama sudah menyediakan sarananya. Namun, sekali lagi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga program dari Mahkamah Agung ini juga tidak berjalan dengan baik;

c)    Masih kentalnya sistem pertemanan di bidang hukum sehingga ketika seseorang harus berhadapan dengan hukum khususnya hukum pidana, maka orang tersebut akan meminta bantuan teman atau saudaranya yang mempunyai kewenangan yang besar di bidang hukum untuk melindunginya, termasuk untuk menyimpan hasil kejahatannya, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi;

2)  Masih maraknya tindak pidana korupsi, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, yaitu :

a)    Bangsa kita lebih suka membuat sistem baru dan mengabaikan sistem yang lama meskipun sistem yang lama sebenarnya masih layak diterapkan atau digunakan. Seringkali kita lupa dengan adegium “jangan salahkan sistemnya” yang berarti sebaik apapun sistem yang kita gunakan tetapi sistem tersebut digerakkan oleh orang-orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik, tentu sistem tersebut akan mubazir atau tidak ada gunanya;

b)    Pemberantasan korupsi sampai saat ini masih bersikap parsial dan sporadis yang artinya ketika dana pembangunan sudah ditetapkan kita masih lebih sibuk mengawasi penggunaan di tingkat kementerian atau lembaga negara dan lebih banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dibandingkan kita mengedukasi dari awal ketika dana pembangunan tersebut akan dibagikan ke masing-masing kementerian atau lembaga negara mengenai bahayanya korupsi bagi pembangunan Negara. Sistem anggaran secara E-Budgeting yang diklaim dapat mengurangi atau memberantas korupsi, ternyata masih dapat dibelak-belokkan oleh penggunanya demi keuntungan pribadi dan golongannya, sehingga perlu adanya telaah ulang terhadap penggunaan E-Budgeting demi lancarnya pembangunan;

c)    Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Apartur Sipil Negara (LHASN) nyatanya hanya berupa catatan yang tingkat kebenaran isinya masih dapat diragukan. Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja ganda yaitu selain melakukan pemberntasan korupsi juga harus melakukan audit atau pemeriksaan terhadap LHKPN dan LHASN yang jumlah jutaan, jika disesuaikan dengan jumlah pejabat negara dan ASN di Indonesia. Sebaiknya KPK membuat unit khusus untuk memeriksa LHKPN dan LHASN yang masuk sehingga bisa didaat data yang valid dan dapat dipercaya. (BERSAMBUNG).

 

Selasa, 01 Agustus 2023

Peredaran Narkotika Di Kalangan Anak-Anak (Bagian 3/Tamat)


 



 

            Setelah mengetahui bahaya yang dapat ditimbulkan dari penggunaan narkotika secara ilegal atau tanpa ada ijin atau pengawasan dari pihak yang berwenang yaitu petugas kesehatan, maka sudah seharusnya kita tidak hanya menjaga diri kita sendiri namun juga harus menjaga keluarga kita, termasuk anak-anak kita yang masih dalam kategori di bawah umur. Hal iini harus dilakukan sebab bagaimanapun anak di bawah umur masih sangat rentan dalam hal penggunaan ilegal narkotika.

            Ketika seorang anak menderita sakit, tentu kita sebagai orang tua akan membaawa anak kita berobat ke dokter untuk mendapatkan obat yang sesuai dengan penyakitnya, selain itu obat yang diberikan oleh dokter sudah pasti sesuai dengan takaran yang diperbolehkan untuk dikonsumsi oleh anak-anak. Berbeda halnya apabila kita mengobati anak-anak kita yang sedang sakit dengan menggunakan obat yang dijual bebas di pasaran, sebab meskipun pada obat tersebut sudah dicantumkan takaran yang boleh dikonsumsi beserta indikasi apabila terdapat kelebihan dosis, namun seringkali kita mengaabaikan haal tersebut, demi sehatnya anak kita, justru kita memberikan obat tanpa mengindahkan takaran atau dosis yang dianjurkan.

            Apabila hal diatas dilakukan, efeknya tentu akan membahayakan kesehatan anak kita bahkan bisa berakibat fatal. Minimnya pengetahuan kita akan dosis sebuah obat bisa menimbulkan efek negatif terhadap penggunaan obat tersebut kepada kita dan anak kita. Oleh sebab itu, mulai sekarang, kita harus mulai berhati-hati dalam mengkonsumsi obat-obat yang dijual bebas di pasaran, khususnya apabila penggunaanya diperuntukkan untuk anak-anak kita.

            Apabila kita atau anak-anak kita merasa terserang suatu penyakit, maka sebaiknya kita segera melakukan konsultasi kepada petugas kesehatan, baik itu di klinik kesahatan terdekat maupun di rumah sakit. Hal ini disebabkan karena penggunaan obat sesuai dengan dosis yang diberikan oleh dokter tentu akan lebih aman dibandingkan dengan kita mengkonsumsi obat-obat yang dijual bebas di pasaran atau obat yang bia kita beli sendiri, baik di apotek, toko obat ataupun minimarket dan supermarket.

            Peredaran dan penggunaan narkotika sebagaimana yang terkandung dalam komposisi obat di lingkungan rumah tentu masih bisa kita awasi, namun yang jauh lebih berbahaya adalah peredaran dan penggunaan nakortika secara ilegal di luar lingkungan rumah atau dalam pergaulan sehari-hari, karena begitu rapi dan terorganisirnya peredaran dan penggunaan narkotika ilegal di sekitar kita.

            Dalam situs Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementererian Keuangan RI (https://www.beacukai.go.id/berita/dibungkus-permen-narkotika-jenis-baru-berhasil-diamankan-bea-cukai-dan-bnn.html) disebutkan bahwa pihak bea cukai berhasil mengamankan narkotika jenis baru yang dibungkus dengan permen. Tentu akan sangat membahayakan apabila narkotika berbungkus permen tersebut benar-benar beredar di masyarakat.

            Penggemar permen tentu bukan hanya kalangan dewasa namun yang lebih banyak adalah kalangan anak-anak dan apabila narkotika berbungkus permen tersebut dikonsumsi oleh anak-anak, tentu akan menjadi bencana besar bagi bangsa kita. Generasi muda kita akan kecanduan narkotika bahkan sejak masih anak-anak karena pengobatan dan penyembuhannya akan jauh lebih sulit dan sampai saat ini kiranya masih belum ada metode yang tepat untuk mengobati anak-anak yang kecanduan narkotika.

            Solusi jangka pendek untuk mencegah anak-anak tidak mengkonsumsi permen yang mengandung narkotika, dengan tidak membiasakan anak-anak jajan sembarangan tanpa pengawasan orangtua sebab dengan pengawasan orangtuapun maih sangat mungkin anak-anak tersebut mengkonsumsi permen yang mengandung nakotika karena ketidaktahuan kita sebagai orangtua mengenai jenis narkotika yang dibungkus dnegan permen. Disamping itu perlu adanya peran aktif dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran makanan dan minuman yang dijual bebas kepada masyarakat.

            Kemudian, pihak Pemerintah Daerah juga harus berperan aktif mengawasi para pedagang makanan dan minuman di tempat umum seperti di sekolah, kantor, pasar dan lain sebagainya. Hal ini perlu dilakukan sebab Pemerintah Daerah adalah sebagai ujung tombak pengawasan makan, minuman dan bahan baku pembuatnya sehingga bisa dihindarkan adanya peredaran makanan dan minuman yang berbahaya, khususnya mengantisipasi peredaran narkotika berbungkus permen.

            Semoga dengan penjelasn singkat ini, kita sebagai orangtua bisa menjaga keluarga kita, khususnya anak-anak kita dari bahaya peredaran ilegal narkotika terutama narkotika yang dibungkus dengan permen. Peredaran narkotika bukan hanya berbahaya bagi generasi muda kita namun juga berbahaya bagi kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara kita karena bisa kita bayangkan masa depan negara ini apabila dipimpin oleh orang-orang yang sudah kecanduan naarkotika sejak anak-anak. 

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...