Minggu, 13 Agustus 2023

Catatan Singkat HUT Ke 78 RI (Bagian 2)


 

Melanjutkan pembahasan dalam tulisan ini, khususnya berkaitan dalam tindak pidana korupsi :

d)     Masih longgarnya sistem perbankan kita dalam mencegah pelaku tindak pidana korupsi ketika akan menyembunyikan hasil tindak pidananya, yaitu ketika pihak bank tidak memeriksa secara detail dan terperinci profil nasabah atau orang lain yang akan menyimpan atau mengirimkan uang melalui bank tersebut dalam jumlah nominal yang besar, prinsipnya pihak bank harus lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian ketika terdapat nasabah atai orang lain yang akan bertransaksi di bank tersebut dalam jumlah nominal yang besar dan diluar kewajaran;

e)     Perlu adanya pembatasan kepemilikan rekening bank baik itu rekening tabungan, deposito maupun rekening giro baik oleh perorangan maupun oleh korporasi karena bukan tidak mungkin uang yang disimpan berasal dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya;

f)       Segera disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Asetnyang sampai saat ini masih dalam proses pembahasan di Dewan, sebab pelaku tindak pidana korupsi lebih takut dimiskinkan dengan dirampas asetasetnya daripada hanya dijatuhi pidana penjara;

3)  Masih maraknya tindak pidana umum, seeperti tindak pidana pencurian dengan pemberatan, contohnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, contohnya adalah perilaku begal, perampokan dan sejenisnya serta tindak pidana lainnya seperti bullying baik secara verbal langsung maupun melalui media sosial serta tindak pidana yang dilakukan secara daring atau online, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, yaitu :

a)    Kurangnya pendidikan budi pekerti di semua tingkatan pendidikan termasuk pendidikan non formal;

b)    Masih kurangnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyak anggota masyarakat yang tidak memilki kesibukan dan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya;

c)    Berkurangnya ruang terbuka untuk bisa beraktivitas dan bersosialisasi, khususnya di kota besar, yaitu sangat sedikitnya tempat bermain maupun lapangan olahraga;

d)    Maraknya penggunaan gagdet mulai dari anak kecil sampai orang dewasa yang sebagian besar mengakses situ-situs yang yang dilarang, baik situs pornografi, situs perjudian bahkan situs cara-cara membuat senjata api atau bahan peledak dan keberadaan situs-situs tersebut tanpa ada pengawasan yang ketat dari stake holder atau pemangku kepentingan;

4)  Hilangnya atau berkurangnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, hal ini mengingat bahwa di era tahun 1980an sampai dengan awal tahun 2000an kegiatan penyuluhan hukum yang dilakukan secara masive atau berkelanjutan, bahkan di era tersebut terdapat istilah Keluarga Sadar Hukum, Desa Sadar Hukum, Paguyuban Sadar Hukum dan istilah sejenis lainnya yang menggambarkan terselenggaranya penyuluhan hukum secara berkelanjutan;

5)  Kurangnya akes keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi tergolong masyarakat yang tidak mampu, hal ini dapat disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk bisa menyewa advokat-advokat yang berkualitas saat berhadapan dengan hukum, yang rata-rata memasang harga yang cukup tinggi dan tidak mampu terjangkau oleh sebagian besar masyarakat selain kurangnya peran Negara dalam menyediakan jasa advokasi sacara prodea atau cuma-cuma, meskipun harus disadari bahwa hal ini berkaitan dengan minimnya anggaran dari masing-masing aparat penegak hukum;

Demikian kiranya sedikit catatan mengenai bidang hukum di Indonesia menjelang HUT ke 78 semoga bisa menjadi bahan renungan kita bersama sehingga bisa menjadi dasar perbaikan di kemudian hari.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...