Melanjutkan pembahasan dalam tulisan ini, khususnya berkaitan dalam
tindak pidana korupsi :
d) Masih
longgarnya sistem perbankan kita dalam mencegah pelaku tindak pidana korupsi
ketika akan menyembunyikan hasil tindak pidananya, yaitu ketika pihak bank
tidak memeriksa secara detail dan terperinci profil nasabah atau orang lain
yang akan menyimpan atau mengirimkan uang melalui bank tersebut dalam jumlah
nominal yang besar, prinsipnya pihak bank harus lebih mengedepankan prinsip
kehati-hatian ketika terdapat nasabah atai orang lain yang akan bertransaksi di
bank tersebut dalam jumlah nominal yang besar dan diluar kewajaran;
e) Perlu
adanya pembatasan kepemilikan rekening bank baik itu rekening tabungan,
deposito maupun rekening giro baik oleh perorangan maupun oleh korporasi karena
bukan tidak mungkin uang yang disimpan berasal dari tindak pidana korupsi atau
tindak pidana lainnya;
f) Segera
disahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Asetnyang sampai saat ini
masih dalam proses pembahasan di Dewan, sebab pelaku tindak pidana korupsi
lebih takut dimiskinkan dengan dirampas asetasetnya daripada hanya dijatuhi
pidana penjara;
3) Masih
maraknya tindak pidana umum, seeperti tindak pidana pencurian dengan
pemberatan, contohnya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, contohnya adalah perilaku begal, perampokan dan
sejenisnya serta tindak pidana lainnya seperti bullying baik secara verbal
langsung maupun melalui media sosial serta tindak pidana yang dilakukan secara
daring atau online, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, yaitu :
a) Kurangnya
pendidikan budi pekerti di semua tingkatan pendidikan termasuk pendidikan non
formal;
b) Masih
kurangnya lapangan pekerjaan yang menyebabkan banyak anggota masyarakat yang
tidak memilki kesibukan dan penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya;
c) Berkurangnya
ruang terbuka untuk bisa beraktivitas dan bersosialisasi, khususnya di kota
besar, yaitu sangat sedikitnya tempat bermain maupun lapangan olahraga;
d) Maraknya
penggunaan gagdet mulai dari anak kecil sampai orang dewasa yang sebagian besar
mengakses situ-situs yang yang dilarang, baik situs pornografi, situs perjudian
bahkan situs cara-cara membuat senjata api atau bahan peledak dan keberadaan
situs-situs tersebut tanpa ada pengawasan yang ketat dari stake holder atau
pemangku kepentingan;
4) Hilangnya
atau berkurangnya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat, hal ini
mengingat bahwa di era tahun 1980an sampai dengan awal tahun 2000an kegiatan
penyuluhan hukum yang dilakukan secara masive atau berkelanjutan, bahkan di era
tersebut terdapat istilah Keluarga Sadar Hukum, Desa Sadar Hukum, Paguyuban
Sadar Hukum dan istilah sejenis lainnya yang menggambarkan terselenggaranya
penyuluhan hukum secara berkelanjutan;
5) Kurangnya
akes keadilan bagi masyarakat yang secara ekonomi tergolong masyarakat yang
tidak mampu, hal ini dapat disebabkan ketidakmampuan masyarakat untuk bisa menyewa advokat-advokat yang
berkualitas saat berhadapan dengan hukum, yang rata-rata memasang harga yang
cukup tinggi dan tidak mampu terjangkau oleh sebagian besar masyarakat selain
kurangnya peran Negara dalam menyediakan jasa advokasi sacara prodea atau
cuma-cuma, meskipun harus disadari bahwa hal ini berkaitan dengan minimnya
anggaran dari masing-masing aparat penegak hukum;
Demikian kiranya sedikit
catatan mengenai bidang hukum di Indonesia menjelang HUT ke 78 semoga bisa
menjadi bahan renungan kita bersama sehingga bisa menjadi dasar perbaikan di
kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar