Rabu, 02 Agustus 2023

Catatan Singkat HUT Ke 78 RI (Bagian 1)

 

            Menyambut ulang tahun kemerdekaan RI ke 78, kiranya ada beberapa catatan singkat, khususnya di bidang hukum yang harus menjadi perhatian kita bersama, khususnya bagi Pemerintah sebagai pemegang amanat rakyat untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya. Hal ini perlu diungkapkan mengingat bahwa sedari awal bangsa Indonesia sudah menyatakan sebagai bangsa yang berdiri berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan yang artinya, kekuasaan yang ada harus digunakan demi tegaknya hukum di Indonesia.

            Jargon hukum sebagai panglima kiranya masih hanya sebatas jargon yang masih sulit diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa catatan penting yang bisa menjadi bahan introspeksi bersama, diantaranya adalah :

1)    Hukum masih tajam ke bawah dibandingkan ke atas, dalam arti :

a)    Masih banyak kasus hukum yang lebih tajam menghukum terhadap pelaku tindak pidana yang secara ekonomi maupun sosial masih rendah kedudukannya sehingga tidak mampu atau tidak mempunyai kekuatan untuk melakukan pembelaan diri secara optimal. Keberadaan penasihat hukum secara prodeo atau gratis masih belum dioptimalkan penerapannya dikarenakan masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat bahwa masyarakat dapat menggunakan penasihat hukum secara prodeo atau gratis karena biayanya dibayarkan oleh Negara, ketika seseorang harus berhadapan dengan hukum pidana;

b)    Demikian juga masyarakat juga belum mengetahui bahwa mereka dapat beracara secara keperdataan secara prodeo karena saat ini pihak Mahkamah Agung melalui peradilan tingkat pertama sudah menyediakan sarananya. Namun, sekali lagi karena kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, sehingga program dari Mahkamah Agung ini juga tidak berjalan dengan baik;

c)    Masih kentalnya sistem pertemanan di bidang hukum sehingga ketika seseorang harus berhadapan dengan hukum khususnya hukum pidana, maka orang tersebut akan meminta bantuan teman atau saudaranya yang mempunyai kewenangan yang besar di bidang hukum untuk melindunginya, termasuk untuk menyimpan hasil kejahatannya, terutama dalam kasus tindak pidana korupsi;

2)  Masih maraknya tindak pidana korupsi, hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal, yaitu :

a)    Bangsa kita lebih suka membuat sistem baru dan mengabaikan sistem yang lama meskipun sistem yang lama sebenarnya masih layak diterapkan atau digunakan. Seringkali kita lupa dengan adegium “jangan salahkan sistemnya” yang berarti sebaik apapun sistem yang kita gunakan tetapi sistem tersebut digerakkan oleh orang-orang yang tidak memiliki kemampuan yang baik, tentu sistem tersebut akan mubazir atau tidak ada gunanya;

b)    Pemberantasan korupsi sampai saat ini masih bersikap parsial dan sporadis yang artinya ketika dana pembangunan sudah ditetapkan kita masih lebih sibuk mengawasi penggunaan di tingkat kementerian atau lembaga negara dan lebih banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dibandingkan kita mengedukasi dari awal ketika dana pembangunan tersebut akan dibagikan ke masing-masing kementerian atau lembaga negara mengenai bahayanya korupsi bagi pembangunan Negara. Sistem anggaran secara E-Budgeting yang diklaim dapat mengurangi atau memberantas korupsi, ternyata masih dapat dibelak-belokkan oleh penggunanya demi keuntungan pribadi dan golongannya, sehingga perlu adanya telaah ulang terhadap penggunaan E-Budgeting demi lancarnya pembangunan;

c)    Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Laporan Hasil Kekayaan Apartur Sipil Negara (LHASN) nyatanya hanya berupa catatan yang tingkat kebenaran isinya masih dapat diragukan. Hal ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bekerja ganda yaitu selain melakukan pemberntasan korupsi juga harus melakukan audit atau pemeriksaan terhadap LHKPN dan LHASN yang jumlah jutaan, jika disesuaikan dengan jumlah pejabat negara dan ASN di Indonesia. Sebaiknya KPK membuat unit khusus untuk memeriksa LHKPN dan LHASN yang masuk sehingga bisa didaat data yang valid dan dapat dipercaya. (BERSAMBUNG).

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...