Masalah hibah seringkali menjadi permasalahan hukum yang cukup pelik dalam masyarakat. al ini disebabkan karena belum banyak masyarakat yang mengetahui mengetahui perihal hibah, khususnya mengenai pengaturannya dalam Hukum Perdata Indonesia.
Untuk itu, kami akan sedikit menjelaskan mengenai hibah sesuai dalam ketentuan dalam Hukum Perdata Indonesia.
Beberaa hal yang perlu diketahui mengenai Hibah, yaitu :
1) Diatur di dalam Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1692 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
2) Pengertian, Hibah adalah adalah perjanjian secara tertulis yang menyatakan bahwa pemberi Hibah di waktu hidupnya, dengancuma-Cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu barang guna keperluan penerima Hibah;
3) Hibah hanya dapat dilakukan oleh pemberi Hibah dan penerima Hibah yang masih hidup, termasuk apabila barang yang dihibahkan akan digunakan untuk kepentingan keagamaan;
4) Hibah hanya da
pat mengenai barang-barang yang sudah ada dan apabila Hibah mengenai barang yang baru akan ada, maka Hibah tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
5) Larangan bagi pemberi Hibah :
a) Memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menjual atau memberikan kepada pihak ketiga terhadap barang-barang yang dihibahkan dan apabila dilakukan, maka Hibah tersebut menjadi Batal Demi Hukum;
b) Membebankan kepada penerima Hibah untuk melunasi hutang-hutang pemberi Hibah;
6) Pemberi Hibah dapat memperjanjikan bahwa pemberi Hibah menarik Hibah yang dilakukannya akan tetapi apabila pemberi Hibah sudah meninggal, maka ahli waris dari pemberi Hibah dilarang menarik kembali barang-barang yang sudah dihibahkan;
7) Contoh dari penarikan hibah yang dilarang adalah A memberikan hibah kepada B, kemudian A meninggal dunia, maka anak-anak dari A dilarang untuk menarik kembali Hibah yang sudah dilakukan oleh orang tuanya meskipun ada perjanjian orang tua A dapat menarik kembali hibah tersebut
8) Apabila diperanjikan bahwa pemberi Hibah dapat menarik kembali barang yang dihibahkan, maka tidak ada kewajiban pemberi Hibah untuk memberikan ganti rugi kepada penerima Hibah;
9) Apabila ternyata barang dihibahkan sudah diletakkan Hak Jaminan atau digunakan sebagai jaminan hutang di Bank sebelum dihibahkan dan pemberi Hibah tidak mampu melunasi hutangnya di Bank dan Bank menyita dan melelang jaminan hutang pemberi Hibah, maka penerima Hibah dibebaskan untuk menanggung hutang pemberi Hibah dan dapat menolak penyitaan yang akan dilakukan oleh Bank;
10) Penerima Hibah harus sangat berhati-hati ketika akan menerima Hibah khususnya harus mengetahui statu hukum barang yang dihibahkan sehingga tidak terlibat permasalahan hukum di kemudian hari;
11) Persyaratan dan larangan pemberi Hibah dan penerima Hibah :
a) Pemberi Hibah maupun penerima Hibah haruslah orang yang cakap menurut Undang-Undang, yaitu :
- Dewasa menurut Hukum Perdata;
- Tidak dalam pengampuan;
b) Pemberi Hibah dan penerima Hibah bukan merupakan suami istri;
c) Hibah dilarang dilakukan disebabkan adanya paksaan atau ancaman baik terhadap pemberi Hibah maupun penerima Hibah;
d) Pemberian Hibah tidak boleh dilakukan oleh seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang sudah bersuami;
e) Penerima Hibah dilarang memindahtangankan barang yang dihibahkan baik karena jual beli, tukar menukar maupun sewa menyewa;
12) Hibah harus dilakukan dengan dibuatkan Akta Notaris dan Akta Notaris yang asli disimpan oleh Notaris yang membuatnya, sedang pemberi Hibah dan penerima Hibah akan menerima Salinan resmi dari Akta Notaris tersebut;
13) Hibah yang diberikan kepada orang yang belum dewasa, maka yang berhak menerimanya adalah orang tua atau wali dari orang yang belum dewasa tersebut;
14) Hibah yang diberikan kepada orang yang dalam pengampuan, maka yang berhak menerima adalah orang yang diberi kewenangan sebagai pengampu dari orang tersebut;
15) Hibah yang telah dilakukan dapat dilakukan penarikan kembali atau dihapuskan apabila :
a) Tidak dipenuhinya syarat-syarat Hibah;
b) Penerima Hibah telah bersalah melakukan atau membantu kejahatan yang bertujuan membunuh pemberi Hibah atau kejahatan lain kepada pemberi Hibah, dibuktikan dengan putusan pengadilan;
c) Penerima Hibah menolak memberikan tunjangan nafkah kepada pemberi Hibah apabila setelah pemberian Hibah jatuh miskin;
16) Hibah atas barang yang sifatnya dilarang oleh Undang-Undang menjaikan Hibah yang dilakukan Batal Demi Hukum;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar