PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman dan Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, perlu
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5188);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah
Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN
PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN.
BAB I . . .
- 2 -BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman adalah upaya yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya, untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah
daerah.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan
kawasan permukiman.
BAB II
PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
(1) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman menjadi tanggung jawab:
a. Menteri pada tingkat nasional;
b. gubernur pada tingkat provinsi; dan
c. bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.
(2) Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman dilaksanakan secara berjenjang dari:
a. Menteri . . .
- 3 -a. Menteri kepada gubernur, bupati/walikota, dan
pemangku kepentingan;
b. gubernur kepada bupati/walikota dan pemangku
kepentingan; dan
c. bupati/walikota kepada pemangku kepentingan.
Pasal 3
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman dilakukan terhadap aspek:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
Bagian Kedua
Pembinaan Perencanaan
Pasal 4
(1) Pembinaan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan terhadap penyusunan:
a. perencanaan program dan kegiatan bidang perumahan
dan kawasan permukiman pada tingkat nasional,
provinsi, atau kabupaten/kota yang ditetapkan dalam
rencana pembangunan jangka panjang, jangka
menengah, tahunan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. perencanaan pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota.
(2) Pembinaan penyusunan perencanaan program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh
Menteri kepada gubernur dan bupati/walikota dalam rangka
penyusunan program dan kegiatan.
(3) Pembinaan . . .
- 4 -(3) Pembinaan penyusunan perencanaan pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b di daerah
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program dan
kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Pembinaan Pengaturan
Pasal 5
(1) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b dilakukan dalam penyusunan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) di bidang perumahan dan kawasan
permukiman selain rumah susun dilakukan terhadap aspek:
a. penyediaan tanah;
b. pembangunan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan; dan
e. pendanaan dan pembiayaan.
(3) Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
di bidang rumah susun dilakukan terhadap aspek:
a. pembangunan;
b. penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan;
c. pengelolaan;
d. peningkatan kualitas;
e. kelembagaan; dan
f. pendanaan dan pembiayaan.
Bagian Keempat . . .
- 5 -Bagian Keempat
Pembinaan Pengendalian
Pasal 6
(1) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c dilakukan terhadap rumah, perumahan,
permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan
permukiman.
(2) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap perizinan, penertiban, dan
penataan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
pada pemerintah daerah kabupaten/kota, khusus Daerah
Khusus Ibukota Jakarta pada pemerintah provinsi.
(3) Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pembinaan Pengawasan
Pasal 7
(1) Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d dilakukan melalui kegiatan pemantauan,
evaluasi, dan koreksi dalam penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk melakukan pengamatan dan
pencatatan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk menilai dan mengukur hasil
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(4) Kegiatan . . .
- 6 -(4) Kegiatan koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kegiatan untuk memberikan rekomendasi
perbaikan terhadap hasil evaluasi penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
BAB III
TATA CARA PEMBINAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
dengan cara:
a. koordinasi;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. penelitian dan pengembangan;
f. pendampingan dan pemberdayaan; dan/atau
g. pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi.
Bagian Kedua
Koordinasi
Pasal 9
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a
merupakan kegiatan sinkronisasi dan evaluasi
antar-pemerintahan dalam penyelenggaraan perumahan dan
kawasan permukiman.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
dilakukan dalam rangka:
a. merumuskan . . .
- 7 -a. merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi
nasional di bidang perumahan dan kawasan
permukiman;
b. mengawasi dan mengendalikan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman; dan/atau
c. pemanfaatan teknologi dan rancang bangun yang ramah
lingkungan serta pemanfaatan industri bahan bangunan
yang mengutamakan sumber daya dalam negeri dan
kearifan lokal.
Bagian Ketiga
Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 10
(1) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b di bidang perumahan dan
kawasan permukiman dilakukan oleh Menteri kepada
gubernur dan/atau bupati/walikota.
(2) Sosialisasi peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan serta kebijakan dan
strategi penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman, sinkronisasi peraturan
perundang-undangan serta kebijakan dan strategi
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. standar pelayanan minimal di bidang perumahan dan
kawasan permukiman; dan/atau
c. sinkronisasi kebijakan tentang pendayagunaan dan
pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Keempat
Bimbingan, Supervisi, dan Konsultasi
Pasal 11
(1) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan
terhadap kebijakan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman.
(2) Pemberian . . .
- 8 -(2) Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
rangka:
a. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. menyusun dan menyempurnakan peraturan perundangundangan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman di daerah;
c. melakukan peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh;
d. mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum;
e. mengelola bagian bersama dan benda bersama rumah
susun; dan/atau
f. memfasilitasi kerjasama antara Pemerintah dan badan
hukum di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kelima
Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 12
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf d dilakukan untuk meningkatkan kapasitas
dan kompetensi pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencakup materi:
a. teknis manajerial;
b. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan/atau
c. keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Keahlian . . .
- 9 -(3) Keahlian perencanaan dan perancangan rumah serta
perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan
sertifikat keahlian, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah,
perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan dan pelatihan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penelitian dan Pengembangan
Pasal 14
(1) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf e dimaksudkan untuk:
a. menganalisis pelaksanaan kebijakan di bidang
perumahan dan kawasan permukiman;
b. menghasilkan teknologi perumahan dan kawasan
permukiman yang bermanfaat, aplikatif, inovatif, dan
kompetitif serta berwawasan lingkungan; dan
c. memberikan acuan terhadap substansi penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
perumahan dan kawasan permukiman.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai kebutuhan.
(3) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan
perguruan tinggi atau lembaga lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh . . .
- 10 -Bagian Ketujuh
Pendampingan dan Pemberdayaan
Pasal 15
(1) Pendampingan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf f dilakukan dalam rangka peningkatan
kemampuan dalam pelaksanaan kebijakan tingkat nasional
dan/atau tingkat daerah.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan atau
petujuk teknis pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan
dan kawasan permukiman.
(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku
kepentingan.
Pasal 16
Pemberdayaan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (3) dilakukan melalui:
a. fasilitasi forum pengembangan perumahan dan kawasan
permukiman;
b. mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
dan
c. meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman.
Bagian Kedelapan
Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi
Pasal 17
(1) Pengembangan sistem layanan informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g dalam rangka
memberikan informasi di bidang perumahan dan kawasan
permukiman kepada pemangku kepentingan.
(2) Informasi . . .
- 11 -(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi:
a. teknologi rancang bangun;
b. bahan bangunan;
c. produk hukum;
d. program dan kegiatan;
e. pengaduan masyarakat; dan
f. informasi publik lainnya.
Pasal 18
(1) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi dilakukan
melalui menyusun dan menyediakan basis data,
pemutakhiran data, jaringan, perangkat keras, dan
perangkat lunak.
(2) Pengembangan sistem informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh sumber
daya manusia serta prasarana dan sarana kerja.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 12 -Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 320
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2014
TENTANG
PEMBINAAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN
KAWASAN PERMUKIMAN
I. UMUM
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan
aktualisasi pandangan bangsa Indonesia dalam memposisikan nilai
strategis rumah yang layak dan terjangkau didukung dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang memadai. Ketersediaan rumah yang layak
huni baik dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah
susun merupakan sarana pendidikan dan pengembangan kepribadian yang
lebih responsif yang dapat meningkatkan kewibawaan bangsa dalam
pergaulan dunia. Dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan
dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien perlu didukung oleh
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
merupakan upaya yang dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau
bupati/walikota untuk mewujudkan tercapainya tujuan penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman. Pembinaan dilakukan dalam
lingkup perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
Tanggung jawab pemerintah dilakukan melalui koordinasi; sosialisasi
peraturan perundang-undangan; bimbingan, supervisi dan konsultasi;
pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; pendampingan
dan pemberdayaan; serta pengembangan sistem informasi dan komunikasi.
Pengaturan . . .
- 2 -Pengaturan Pembinaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman akan memberikan kemudahan dalam mewujudkan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melalui
peningkatan kapasitas terkait sumber daya manusia, prasarana dan
sarana, kelembagaan, dan pendanaan dengan mengikutsertakan peran
pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan permukiman,
antara lain kalangan pelaku pembangunan, perbankan, profesional,
akademisi, maupun masyarakat. Hal ini akan menciptakan keseimbangan
dalam penyusunan, pelaksanaan, maupun pengawasan kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sehingga mewujudkan
manajemen pemerintahan yang kuat dengan berpedoman pada tata
pemerintahan yang baik.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pemangku kepentingan” antara lain
swasta, lembaga keuangan, pengembang, kontraktor,
akademisi perguruan tinggi, serta masyarakat secara umum.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b . . .
- 3 -Huruf b
Yang dimaksud dengan “perencanaan pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman” adalah
dokumen perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman yang terdiri dari perencanaan periode 20
(dua puluh) tahun untuk jangka panjang, periode 5 (lima) tahun
untuk jangka menengah, dan periode 1 (satu) tahun untuk jangka
tahunan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud “sosialisasi” adalah kegiatan penyebarluasan
informasi mengenai peraturan perundang-undangan termasuk
norma, standar, prosedur dan kriteria kepada Pemerintah Daerah
dan para pemangku kepentingan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman, agar sesuai dengan tujuan peraturan perundangundangan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12 . . .
- 4 -Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud “teknis manajerial” adalah kegiatan untuk
meningkatkan atau mengembangkan kemampuan untuk
mengatur, mengoordinasikan dan menggerakkan semua potensi
yang ada dalam organisasi untuk mencapai tujuan
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
Huruf b
Yang dimaksud “penyelenggaraan perumahan dan kawasan
permukiman” adalah kegiatan untuk merencanakan,
membangun, memanfaatkan, dan mengendalikan bidang
perumahan dan kawasan permukiman dalam skala rumah,
perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan
permukiman serta dalam bentuk rumah tunggal, rumah deret,
dan/atau rumah susun yang didukung dengan prasarana,
sarana, dan utilitas umum yang memadai.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “penelitian dan pengembangan dilaksanakan
sesuai kebutuhan” adalah suatu kegiatan yang digunakan untuk
memvalidasi serta mengembangkannya, yang dilakukan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan teknologi di bidang perumahan dan
kawasan permukiman yang menjadi prioritas. Penelitian dan
pengembangan yang dihasilkan dapat dijadikan landasan dalam
membuat suatu kebijakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15 . . .
- 5 -Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “informasi publik lainnya” adalah
pengetahuan atau data di bidang perumahan dan kawasan
permukiman yang harus dipublikasikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “prasarana dan sarana kerja“ antara lain
ruangan, meja, perangkat komputer, aplikasi yang berwujud
software, dll.
Pasal 19
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5615
- 6 -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar