Pasal 180 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan :
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di persidangan, hakim dapat minta keterangan ahli dan dapat pula minta agar diajukan bahan baru yangh berkepentingan ;
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari Terdakwa aatau Penasihat Hukum terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang ;
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) ;
(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang mempunyai wewenang untuk itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar