Segala bentuk penyelewangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselesaikan aecara hukum dengan 2 (dua) cara, yaitu
1) Pelanggaran yang bersifat administratif semisal perbedaan penghitungan jumlah suara, akan ditangani oleh panwaslu yang apabila tidak dapat diselesaikan oleh panwaslu akan diselesaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi ;
2) Pelanggaran yang bersifat pidana semisal politik uang dan semacamnya akan diserahkan oleh panwaslu kepada pihak kepolisian untuk disidik dan kemudian diserahkan kepad Jaksa/Penuntut Umum yang akan disudangkan di Pengadilan Negeri.
1) Pelanggaran yang bersifat administratif semisal perbedaan penghitungan jumlah suara, akan ditangani oleh panwaslu yang apabila tidak dapat diselesaikan oleh panwaslu akan diselesaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi ;
2) Pelanggaran yang bersifat pidana semisal politik uang dan semacamnya akan diserahkan oleh panwaslu kepada pihak kepolisian untuk disidik dan kemudian diserahkan kepad Jaksa/Penuntut Umum yang akan disudangkan di Pengadilan Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar