Kamis, 16 Februari 2017

SENGKETA PILKADA

Segala bentuk penyelewangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselesaikan aecara hukum dengan 2 (dua) cara, yaitu 
1) Pelanggaran yang bersifat administratif semisal perbedaan penghitungan jumlah suara, akan ditangani oleh panwaslu yang apabila tidak dapat diselesaikan oleh panwaslu akan diselesaikan di persidangan Mahkamah Konstitusi ;
2) Pelanggaran yang bersifat pidana semisal politik uang dan semacamnya akan diserahkan oleh panwaslu kepada pihak kepolisian untuk disidik dan kemudian diserahkan kepad Jaksa/Penuntut Umum yang akan disudangkan di Pengadilan Negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...