Memalsukan surat-surat diatur dalam pasal 263 KUHP yang menyebutkan sebagai berikut :
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunaklan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penajara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Keterangan :
1. Yang diartikan denag surat dalam bab ini ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya ;
2. Surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang :
a. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya : ijazah, karcis tanda masuk dll) ;
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misal : surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dsb) ;
c. Dapat menerbikan suatu pembebasan utang (misal : kuitansi atau surat semacam itu) ;
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi se
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau suatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunaklan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penajara selama-lamanya enam tahun;
(2) Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.
Keterangan :
1. Yang diartikan denag surat dalam bab ini ialah segala surat baik yang ditulis dengan tangan, dicetak maupun ditulis memakai mesin tik dan lain-lainnya ;
2. Surat yang dipalsu itu harus suatu surat yang :
a. Dapat menerbitkan suatu hak (misalnya : ijazah, karcis tanda masuk dll) ;
b. Dapat menerbitkan suatu perjanjian (misal : surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa dsb) ;
c. Dapat menerbikan suatu pembebasan utang (misal : kuitansi atau surat semacam itu) ;
d. Suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi se
suatu
perbuatan atau peristiwa (misalkan : surat tanda kelahiran, buku
tabungan, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi dll).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar