Pada dasarnya terdapat beberapa teori besar mengenai pemidanaan, yaitu :
1) Strict Liability Theory, yaitu pertanggungjawaban langsung dari pelaku tindak pidana, teori ini lebih banyak diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana hukum lingkungan ;
2) Vicarious Liability, yaitu teori pertanggungjawaban yang didelegasikan, teori ini merupakan pengembangan dari strict liability theory dimana juga diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dan tindak pidana teresebut dilakukan oleh korporasi akan tetapi yang bertanggung jawab adalah pengurus korporasinya ;
3) Agregation Theory, yaitu penggabungan antara strict liability theory dan vicarious liability yang juga diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dimana korporasi dan pengurus korporasi dipidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
1) Strict Liability Theory, yaitu pertanggungjawaban langsung dari pelaku tindak pidana, teori ini lebih banyak diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana hukum lingkungan ;
2) Vicarious Liability, yaitu teori pertanggungjawaban yang didelegasikan, teori ini merupakan pengembangan dari strict liability theory dimana juga diterapkan pada kasus-kasus tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi dan tindak pidana teresebut dilakukan oleh korporasi akan tetapi yang bertanggung jawab adalah pengurus korporasinya ;
3) Agregation Theory, yaitu penggabungan antara strict liability theory dan vicarious liability yang juga diterapkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dimana korporasi dan pengurus korporasi dipidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar