Dalam hukum pidana, seseorang dapat dijatuhi pidana apabila dalam perbuatannya yang dianggap melanggar hukum memenuhi 2 (dua) unsur yaitu MENS REA (niat) dan ACTUS REUS(perbuatan yang nyata) yang dalam undang-undang unsur MENS REA dijabarkan dengan kalimat DENGAN SENGAJA dan unsur ACTUS REUS dijabarkan dengan kalimat perbuatan yang dilakukannya, contohnya kalimat MENGHILANGKAN NYAWA ORANG LAIN, sebagaimana tercantum dalam pasal 338 KUHP, demikian juga dalam undang-undang yang lain. Untuk membuktikan kedua unsur tersebut dilakukan dengan memeriksa alat bukti di persidangan yang terdiri dari alat bukti saksi, alat bukti surat, alat bukti ketrangan ahli, alat bukti persangkaan dan keterangan terdakwa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar