Kamis, 23 Februari 2017

PUTUSAN PENGADILAN

Pasal 1 angka 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan, "Putusan Pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengailan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...