Selasa, 21 November 2017

INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE

ICJ (International Court of Justice / Mahkamah Internasional) hanya berwenang mengadili perkara-perkara yang bersifat luar biasa (extra ordinary crimes) dan hanya mengadili bagi pelaku kejahatan tersebut. Kejahatan yang bersifat luar biasa tersebut misalnya, kejahatan terhadap kemanusiaan, pembunuhan massal (genosida), tindak pidana berat lintas negara, sehingga berdasarkan hal tersebut, tujuan dari ICJ / Mahkamah Internasional adalah melindungi setiap individu dari tindak pidana yang bersifat luar biasa tersebut dan bukan untuk melindungi pelaku tindak pidana. Sehingga menjadi suatu kejanggalan apabila ada pelaku tindak pidana, melalui kuasa hukumnya, yang nota bene adalah seorang sarjana hukum, yang akan melaporkan perlakuan atas dirinya dari aparat penegak hukum kepada Mahkamah Internasional. Sungguh suatu pemahaman hukum yang sangat dangkal akan ilmu hukum internasional, sehingga perlu dipertanyakan lagi kualitas kesarjanaan hukum dari kuasa hukum tersebut. Akan lebih GENTLE apabila sang pelaku tindak pidana mengahdapi kasus yang menjeratnya dan menjelaskannya, baik keterlibatan maupun ketidakterlibatannya di sidang pengadilan. Seluruh proses persidangan akan dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh setiap orang. Pembuktiannyapun akan dilakukan secara adil dan tidak memihak, dengan tujuan agar terungkap fakta yang sebenarnya dari suatu tindak pidananya yang didakwakan terhadapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN

                Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...