Pemahaman hukum merupakan hal penting yang harus ditanamkan sejak usia dini, setidaknya setiap anak diajarkan bahwa ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam kehidupan bermasyarakat. Kesadaran hukum yang tumbuh sejak kanak-kanak tentu akan membawa hasil yang berbeda dibandingkan dengan kesadaran hukum yang baru muncul ketika seseorang sudah beranjak dewasa. Harus dipahami bahwa mengajari seorang anak jauh lebih mudah dibandingkan dengan mengajari orang dewasa. Oleh sebab itu, sedari kecil, setiap orang tua harus mengajari anak-anaknya akan adanya aturan yang ada dalam hidup bermasyarakat. Dengan memberikan pemahaman mengenai hukum sejak usia dini, tentu akan terus membekas hingga si anak beranjak dewasa.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
DIMANA TANAH DIPIJAK, DISANA NASI DIMAKAN
Sebuah prinsip yang selalu saya pegang saat saya masih sering merantau dan sebagai informasi saja, saya sudah berantau d...
-
SOAL DAN JAWABAN MATA KULIAH PERBANDINGAN HUKUM PIDANA OLEH : H. SANTHOS WACHJOE P, SH.MH [1] 1. Jelaskan Sejarah Perkem...
-
PERTANYAAN MENGENAI TEORI HUKUM 1. Antara Teori Hukum dan Filsafat Hukum terdapat kaitan walaupun lingkupnya berbeda, kupa...
-
Renungan Awal Pekan (07042015) MAKALAH HUKUM “FILOSOFI SISTEM HUKUM DI INDONESIA” OLEH : H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH.MH BAB I PENDAHU...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar